Jakarta, RI – KPK terus melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dugaan Penyuapan Perpanjangan Izin HGU yang menyeret Bupati Kuansing Andi Putra.
Melalui pesan singkat yang diterima redaksi media ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan KPK memanggil pejabat di dinas Pertanahan Provinsi Riau untuk dimintai keterangannya.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi atas Dwi Handaka purnama selaku Kabid survey dan pemetaaan pada kantor wilayah pertanahan provinsi riau untuk perkara tindak pidana Korupsi Dugaan Suap izin Hak Guna Usaha (HGU) yang menjerat bupati Kuantan Singingi Andi Putra, Rabu (2/2/22),” ata Ali Fikri.
Plt Jubir KPK itu menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta pada hari ini Rabu tanggal 2 Februari 2022.
Sebelumnya KPK telah telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sudarso yang merupakan General manager PT. AA ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru pada hari ini, Rabu tanggal 5 januari 2022.
Pada berkas perkara tersebut, terdakwa sudarso dijerat dengan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Junto pasal 64 Ayat (1) KUHP atau k Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutup Jubir KPK.