Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu, 6 Juni 2026
di Berita, Berita Pilihan, Berita Riau, Berita Rokan Hilir, Daerah, Hukrim, Nasional, Pemerintahan, Politik
Reading Time:4 mins read
A A
0
Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri

Bukti laporan dan tanda Terima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Bareskrim Polri.(poto/ist)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Riauintegritas.com – Dugaan penyimpangan dividen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) senilai Rp331,7 miliar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Bareskrim Polri. Laporan tersebut disampaikan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) di tengah berlangsungnya persidangan kasus Dana Participating Interest (PI) Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp551 miliar.

Laporan bernomor 007/Lap-INPEST/VI/2026 itu resmi diajukan pada Jumat (5/6/2026). INPEST menilai terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri terkait pengelolaan dividen PT SPRH tahun buku 2024 yang nilainya mencapai Rp331.748.487.638.

RelatedPosts

SPBU Disita Kejati Riau Tetap Beroperasi, 7 Pertanyaan Redaksi Hanya Sebagian Terjawab

Polsek Langgam Dukung Asta Cita Lewat Pemantauan Budidaya Cabai Rawit

Kapolsek Langgam Ipda Bambang Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) INPEST, Ir. Ganda Mora, SH, M.Si., mengatakan laporan tersebut muncul saat proses hukum perkara Dana PI Rohil masih berjalan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Riau saat ini tengah menangani perkara yang melibatkan empat terdakwa, yakni Direktur Utama PT SPRH Rahman, seorang pengacara bernama Zulkipli, serta dua staf perusahaan.

“Perkaranya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi di pengadilan,” kata Ganda Mora melalui sambungan daring dari Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Ganda Mora menjelaskan, dividen Rp331,7 miliar yang dilaporkan ke tiga aparat penegak hukum itu dinilai masih berkaitan dengan keseluruhan pengelolaan Dana PI Rohil. Namun, menurutnya, fokus penyidikan yang berjalan saat ini hanya menyasar aspek pembelian lahan dan rencana bisnis.

“Menurut INPEST, dividen Rp331,7 M yang dilaporkan ke 3 APH merupakan bagian dari total Dana PI Rohil. Namun fokus penyidikan Kejati Riau hanya pada pembelian lahan atau rencana bisnis. “Yang disidik Kejati itu PI Rp551 M khusus pembelian lahan. Sementara dividen Rp331,7 M tahun 2024 ini tidak disentuh sama sekali,” tegas Ganda Mora.

INPEST juga menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp64 miliar dalam pengelolaan Dana PI tersebut. Namun, organisasi itu menilai belum ada penjelasan rinci mengenai apakah angka kerugian tersebut berkaitan dengan pembelian lahan, pengelolaan dividen, atau aspek lainnya.

Selain itu, INPEST mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 22.N/LHP/XVIII.PEK tanggal 26 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, tercatat dividen PT SPRH yang masuk ke APBD Rokan Hilir pada 6 Januari 2025 sebesar Rp38.083.314.094.

“Laporan INPEST diperkuat LHP BPK RI No. 22.N/LHP/XVIII.PEK tanggal 26 Mei 2025 atas LKPD Rohil 2024. BPK mencatat hanya Rp38.083.314.094 dividen PT SPRH yang masuk ke APBD Rohil pada 6 Januari 2025.“Setoran Rp38 M itu pun tanpa melalui mekanisme RUPS. Sedangkan total dividen dari PI yang kami laporkan Rp331,7 M. Selisih Rp293,6 M ini yang kami pertanyakan,” ujar Ganda Mora.

INPEST meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang berasal dari Participating Interest migas di Kabupaten Rokan Hilir.

Lebih lanjut, INPEST menegaskan bahwa bupati memiliki posisi strategis sebagai pemegang saham tunggal atau kuasa pemegang saham yang mewakili pemerintah daerah di PT SPRH.

Berdasarkan kewenangan tersebut, bupati memiliki hak untuk mengadakan, memimpin, maupun memerintahkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan RUPS Luar Biasa. Karena itu, INPEST meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh aliran dana dan mekanisme pengelolaan dividen PT SPRH agar persoalan tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.

Tag:
INPEST, PT SPRH, Dana PI Rohil, Kejati Riau, Dugaan Korupsi Dividen

Tag:
INPEST, PT SPRH, Dana PI Rohil, Dugaan Korupsi, Kejati Riau

 

Berikut artikel yang sudah ditulis ulang dengan gaya **straight news**, lebih ringkas, kuat secara jurnalistik, dan siap dipublikasikan di WordPress.

Kategori: Hukrim

Kata Kunci Utama 4 Kata:
Dugaan Penyimpangan Dividen SPRH

Judul (Headline):
INPEST Laporkan Dugaan Penyimpangan Dividen SPRH Rp331,7 M ke KPK

Judul SEO:
INPEST Laporkan Dugaan Dividen SPRH Rp331,7 M

Slug:
dugaan-dividen-sprh-rp331-miliar

Meta Deskripsi:
INPEST melaporkan dugaan penyimpangan dividen PT SPRH senilai Rp331,7 miliar ke KPK, Kejagung, dan Bareskrim di tengah sidang kasus PI Rp551 miliar.

Isi Artikel:

JAKARTA — Dugaan penyimpangan dividen SPRH kembali mencuat. Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dividen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) tahun buku 2024 senilai Rp331.748.487.638 kepada KPK, Kejaksaan Agung RI, dan Bareskrim Polri.

Laporan bernomor 007/Lap-INPEST/VI/2026 tersebut disampaikan pada Jumat (5/6/2026), bertepatan dengan bergulirnya proses persidangan empat terdakwa dalam perkara Dana Participating Interest (PI) Rp551 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi Riau.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional INPEST, Ir. Ganda Mora, SH, M.Si., mengatakan perkara PI yang kini disidangkan melibatkan Direktur Utama PT SPRH Rahman, seorang pengacara bernama Zulkipli, serta dua staf perusahaan.

“Perkaranya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi di pengadilan,” kata Ganda Mora melalui sambungan daring dari Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, dugaan penyimpangan dividen sebesar Rp331,7 miliar merupakan bagian dari keseluruhan dana PI yang diterima daerah. Namun, ia menilai penyidikan yang berjalan saat ini hanya berfokus pada penggunaan dana untuk pembelian lahan dan rencana bisnis.

“Menurut INPEST, dividen Rp331,7 M yang dilaporkan ke 3 APH merupakan bagian dari total Dana PI Rohil. Namun fokus penyidikan Kejati Riau hanya pada pembelian lahan atau rencana bisnis. “Yang disidik Kejati itu PI Rp551 M khusus pembelian lahan. Sementara dividen Rp331,7 M tahun 2024 ini tidak disentuh sama sekali,” tegas Ganda Mora.

INPEST juga menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp64 miliar dalam pengelolaan Dana PI. Namun, lembaga tersebut mempertanyakan ruang lingkup audit karena belum dijelaskan secara rinci apakah kerugian tersebut berkaitan dengan pembelian lahan atau pengelolaan dividen.

Selain itu, INPEST mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 22.N/LHP/XVIII.PEK tanggal 26 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat dividen PT SPRH yang masuk ke APBD Kabupaten Rokan Hilir hanya sebesar Rp38.083.314.094 pada 6 Januari 2025.

“Laporan INPEST diperkuat LHP BPK RI No. 22.N/LHP/XVIII.PEK tanggal 26 Mei 2025 atas LKPD Rohil 2024. BPK mencatat hanya Rp38.083.314.094 dividen PT SPRH yang masuk ke APBD Rohil pada 6 Januari 2025. “Setoran Rp38 M itu pun tanpa melalui mekanisme RUPS. Sedangkan total dividen dari PI yang kami laporkan Rp331,7 M. Selisih Rp293,6 M ini yang kami pertanyakan,” ujar Ganda Mora.

Lebih lanjut, INPEST menegaskan bahwa bupati memiliki posisi strategis sebagai pemegang saham tunggal atau kuasa pemegang saham yang mewakili pemerintah daerah di PT SPRH.

Berdasarkan kewenangan tersebut, bupati memiliki hak untuk mengadakan, memimpin, maupun memerintahkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan RUPS Luar Biasa. Karena itu, INPEST meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh aliran dana dan mekanisme pengelolaan dividen PT SPRH agar persoalan tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.

Tags: Dana PI RohilDividen SPRHDugaan KorupsiINPESTKejati RiauPT SPRH
Previous Post

Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen

Next Post

Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

BERITA TERKAIT

SPBU Disita Kejati Riau Tetap Beroperasi, 7 Pertanyaan Redaksi Hanya Sebagian Terjawab
Berita

SPBU Disita Kejati Riau Tetap Beroperasi, 7 Pertanyaan Redaksi Hanya Sebagian Terjawab

Jumat, 16 Oktober 2026
Polsek Langgam Dukung Asta Cita Lewat Pemantauan Budidaya Cabai Rawit
Berita

Polsek Langgam Dukung Asta Cita Lewat Pemantauan Budidaya Cabai Rawit

Jumat, 16 Oktober 2026
Kapolsek Langgam Ipda Bambang Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Berita

Kapolsek Langgam Ipda Bambang Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Jumat, 16 Oktober 2026
GEMARI Jakarta Soroti Kepastian Hukum di Riau, Desak Penegakan Hukum Berintegritas
Berita

GEMARI Jakarta Soroti Kepastian Hukum di Riau, Desak Penegakan Hukum Berintegritas

Jumat, 16 Oktober 2026
Polsek Langgam Tanam 30 Pohon Buah di Sekolah, Dorong Kepedulian Lingkungan
Berita

Polsek Langgam Tanam 30 Pohon Buah di Sekolah, Dorong Kepedulian Lingkungan

Kamis, 15 Oktober 2026
Polsek Langgam Siaga Pagi, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Prioritas
Berita

Polsek Langgam Siaga Pagi, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Prioritas

Rabu, 14 Oktober 2026
Next Post
Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Musda AWI Riau Desak Pusat Kembalikan Hasil Kekayaan Alam untuk Kesejahteraan Rakyat

    Musda AWI Riau Desak Pusat Kembalikan Hasil Kekayaan Alam untuk Kesejahteraan Rakyat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • SPBU Disita Kejati Riau Tetap Beroperasi, 7 Pertanyaan Redaksi Hanya Sebagian Terjawab

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gerakan SAJADA Polsek Langgam Perkuat Keamanan Desa Segati

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GEMARI Jakarta Soroti Kepastian Hukum di Riau, Desak Penegakan Hukum Berintegritas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tak Sekadar Sosialisasi SPMB, Polsek Langgam Ingatkan Siswa Waspadai Hoaks

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

SPBU Disita Kejati Riau Tetap Beroperasi, 7 Pertanyaan Redaksi Hanya Sebagian Terjawab

SPBU Disita Kejati Riau Tetap Beroperasi, 7 Pertanyaan Redaksi Hanya Sebagian Terjawab

Jumat, 16 Oktober 2026
Polsek Langgam Dukung Asta Cita Lewat Pemantauan Budidaya Cabai Rawit

Polsek Langgam Dukung Asta Cita Lewat Pemantauan Budidaya Cabai Rawit

Jumat, 16 Oktober 2026
Kapolsek Langgam Ipda Bambang Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Kapolsek Langgam Ipda Bambang Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Jumat, 16 Oktober 2026
GEMARI Jakarta Soroti Kepastian Hukum di Riau, Desak Penegakan Hukum Berintegritas

GEMARI Jakarta Soroti Kepastian Hukum di Riau, Desak Penegakan Hukum Berintegritas

Jumat, 16 Oktober 2026
Polsek Langgam Tanam 30 Pohon Buah di Sekolah, Dorong Kepedulian Lingkungan

Polsek Langgam Tanam 30 Pohon Buah di Sekolah, Dorong Kepedulian Lingkungan

Kamis, 15 Oktober 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.