JAKARTA, Riauintegritas.com – Dugaan penyimpangan dividen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) senilai Rp331,7 miliar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Bareskrim Polri. Laporan tersebut disampaikan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) di tengah berlangsungnya persidangan kasus Dana Participating Interest (PI) Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp551 miliar.
Laporan bernomor 007/Lap-INPEST/VI/2026 itu resmi diajukan pada Jumat (5/6/2026). INPEST menilai terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri terkait pengelolaan dividen PT SPRH tahun buku 2024 yang nilainya mencapai Rp331.748.487.638.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) INPEST, Ir. Ganda Mora, SH, M.Si., mengatakan laporan tersebut muncul saat proses hukum perkara Dana PI Rohil masih berjalan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Riau saat ini tengah menangani perkara yang melibatkan empat terdakwa, yakni Direktur Utama PT SPRH Rahman, seorang pengacara bernama Zulkipli, serta dua staf perusahaan.
“Perkaranya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi di pengadilan,” kata Ganda Mora melalui sambungan daring dari Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Ganda Mora menjelaskan, dividen Rp331,7 miliar yang dilaporkan ke tiga aparat penegak hukum itu dinilai masih berkaitan dengan keseluruhan pengelolaan Dana PI Rohil. Namun, menurutnya, fokus penyidikan yang berjalan saat ini hanya menyasar aspek pembelian lahan dan rencana bisnis.
“Menurut INPEST, dividen Rp331,7 M yang dilaporkan ke 3 APH merupakan bagian dari total Dana PI Rohil. Namun fokus penyidikan Kejati Riau hanya pada pembelian lahan atau rencana bisnis. “Yang disidik Kejati itu PI Rp551 M khusus pembelian lahan. Sementara dividen Rp331,7 M tahun 2024 ini tidak disentuh sama sekali,” tegas Ganda Mora.
INPEST juga menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp64 miliar dalam pengelolaan Dana PI tersebut. Namun, organisasi itu menilai belum ada penjelasan rinci mengenai apakah angka kerugian tersebut berkaitan dengan pembelian lahan, pengelolaan dividen, atau aspek lainnya.
Selain itu, INPEST mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 22.N/LHP/XVIII.PEK tanggal 26 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024.
Dalam laporan tersebut, tercatat dividen PT SPRH yang masuk ke APBD Rokan Hilir pada 6 Januari 2025 sebesar Rp38.083.314.094.
“Laporan INPEST diperkuat LHP BPK RI No. 22.N/LHP/XVIII.PEK tanggal 26 Mei 2025 atas LKPD Rohil 2024. BPK mencatat hanya Rp38.083.314.094 dividen PT SPRH yang masuk ke APBD Rohil pada 6 Januari 2025.“Setoran Rp38 M itu pun tanpa melalui mekanisme RUPS. Sedangkan total dividen dari PI yang kami laporkan Rp331,7 M. Selisih Rp293,6 M ini yang kami pertanyakan,” ujar Ganda Mora.
INPEST meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang berasal dari Participating Interest migas di Kabupaten Rokan Hilir.
Lebih lanjut, INPEST menegaskan bahwa bupati memiliki posisi strategis sebagai pemegang saham tunggal atau kuasa pemegang saham yang mewakili pemerintah daerah di PT SPRH.
Berdasarkan kewenangan tersebut, bupati memiliki hak untuk mengadakan, memimpin, maupun memerintahkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan RUPS Luar Biasa. Karena itu, INPEST meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh aliran dana dan mekanisme pengelolaan dividen PT SPRH agar persoalan tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.
Tag:
INPEST, PT SPRH, Dana PI Rohil, Kejati Riau, Dugaan Korupsi Dividen
Tag:
INPEST, PT SPRH, Dana PI Rohil, Dugaan Korupsi, Kejati Riau
Berikut artikel yang sudah ditulis ulang dengan gaya **straight news**, lebih ringkas, kuat secara jurnalistik, dan siap dipublikasikan di WordPress.
Kategori: Hukrim
Kata Kunci Utama 4 Kata:
Dugaan Penyimpangan Dividen SPRH
Judul (Headline):
INPEST Laporkan Dugaan Penyimpangan Dividen SPRH Rp331,7 M ke KPK
Judul SEO:
INPEST Laporkan Dugaan Dividen SPRH Rp331,7 M
Slug:
dugaan-dividen-sprh-rp331-miliar
Meta Deskripsi:
INPEST melaporkan dugaan penyimpangan dividen PT SPRH senilai Rp331,7 miliar ke KPK, Kejagung, dan Bareskrim di tengah sidang kasus PI Rp551 miliar.
Isi Artikel:
JAKARTA — Dugaan penyimpangan dividen SPRH kembali mencuat. Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dividen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) tahun buku 2024 senilai Rp331.748.487.638 kepada KPK, Kejaksaan Agung RI, dan Bareskrim Polri.
Laporan bernomor 007/Lap-INPEST/VI/2026 tersebut disampaikan pada Jumat (5/6/2026), bertepatan dengan bergulirnya proses persidangan empat terdakwa dalam perkara Dana Participating Interest (PI) Rp551 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi Riau.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional INPEST, Ir. Ganda Mora, SH, M.Si., mengatakan perkara PI yang kini disidangkan melibatkan Direktur Utama PT SPRH Rahman, seorang pengacara bernama Zulkipli, serta dua staf perusahaan.
“Perkaranya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi di pengadilan,” kata Ganda Mora melalui sambungan daring dari Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, dugaan penyimpangan dividen sebesar Rp331,7 miliar merupakan bagian dari keseluruhan dana PI yang diterima daerah. Namun, ia menilai penyidikan yang berjalan saat ini hanya berfokus pada penggunaan dana untuk pembelian lahan dan rencana bisnis.
“Menurut INPEST, dividen Rp331,7 M yang dilaporkan ke 3 APH merupakan bagian dari total Dana PI Rohil. Namun fokus penyidikan Kejati Riau hanya pada pembelian lahan atau rencana bisnis. “Yang disidik Kejati itu PI Rp551 M khusus pembelian lahan. Sementara dividen Rp331,7 M tahun 2024 ini tidak disentuh sama sekali,” tegas Ganda Mora.
INPEST juga menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp64 miliar dalam pengelolaan Dana PI. Namun, lembaga tersebut mempertanyakan ruang lingkup audit karena belum dijelaskan secara rinci apakah kerugian tersebut berkaitan dengan pembelian lahan atau pengelolaan dividen.
Selain itu, INPEST mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 22.N/LHP/XVIII.PEK tanggal 26 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat dividen PT SPRH yang masuk ke APBD Kabupaten Rokan Hilir hanya sebesar Rp38.083.314.094 pada 6 Januari 2025.
“Laporan INPEST diperkuat LHP BPK RI No. 22.N/LHP/XVIII.PEK tanggal 26 Mei 2025 atas LKPD Rohil 2024. BPK mencatat hanya Rp38.083.314.094 dividen PT SPRH yang masuk ke APBD Rohil pada 6 Januari 2025. “Setoran Rp38 M itu pun tanpa melalui mekanisme RUPS. Sedangkan total dividen dari PI yang kami laporkan Rp331,7 M. Selisih Rp293,6 M ini yang kami pertanyakan,” ujar Ganda Mora.
Lebih lanjut, INPEST menegaskan bahwa bupati memiliki posisi strategis sebagai pemegang saham tunggal atau kuasa pemegang saham yang mewakili pemerintah daerah di PT SPRH.
Berdasarkan kewenangan tersebut, bupati memiliki hak untuk mengadakan, memimpin, maupun memerintahkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan RUPS Luar Biasa. Karena itu, INPEST meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh aliran dana dan mekanisme pengelolaan dividen PT SPRH agar persoalan tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.













