Proyek rehab MIN 1 Bengkalis dalam Program PHTC Riau 7 menjadi sorotan akibat dugaan ketidaksesuaian pekerjaan. Kontraktor beri klarifikasi.
BENGKALIS, Riauintegritas.com – Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis yang merupakan bagian dari Program Renovasi Madrasah PHTC Riau 7 menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan proyek.
Sorotan mengarah pada sejumlah item pekerjaan di lokasi MIN 1 Bengkalis, Jalan Tambak Rejo, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan. Beberapa temuan yang menjadi perhatian antara lain penggunaan material timbunan yang diduga berasal dari tanah gambut dan sisa bongkaran bangunan lama, pemakaian kayu bekisting yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, hingga metode pengecoran lantai yang disebut dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen.
Proyek senilai Rp36,1 miliar tersebut merupakan bagian dari Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Riau 7 yang mencakup tujuh madrasah, yakni MAN 1 Bengkalis, MTsN 4 Kuantan Singingi, MTsN 5 Bengkalis, MIN 1 Bengkalis, MTsN 2 Bengkalis, MIN 1 Rokan Hilir, dan MIN 1 Kota Dumai.
Dugaan penggunaan tanah timbunan dari area proyek menjadi salah satu poin yang dipersoalkan. Pasalnya, berdasarkan dokumen kontrak, material timbunan disebut harus menggunakan tanah baru yang didatangkan dari luar lokasi pekerjaan.
Menanggapi hal itu, Ari selaku pengawas kontraktor dari PT Mudra Jaya Abadi memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Penggunaan tanah dari sisa bongkaran bangunan lama, kepala sekolah MIN 1 Bengkalis yang menyuruh. Kami dari pihak pelaksana mengikuti arahan di lapangan,” ujar Ari, Jumat (29/05/2026).
Ari juga menyebut proses pekerjaan telah mendapatkan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk tim pengawas yang datang dari Jakarta.
“Waktu itu ada pengawas dari Jakarta datang, dibilang pekerjaan sudah bagus. Begitu juga dari BPKP dan pendampingan kejaksaan,” terang Ari kepada media.
Terkait penggunaan bekisting, Ari membantah adanya material bekas sebagaimana yang beredar.
“Bukan bekas, Pak. Itu kayu lama pakai, jadi terlihat seperti bekas,” katanya.
Sementara mengenai proses pengecoran yang dilakukan secara manual, Ari menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena alat pencampur beton mengalami kerusakan saat pekerjaan berlangsung.
“Mesinnya rusak, jadi pengecoran terpaksa dilakukan manual,” tambahnya.
Munculnya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut memicu perhatian publik terhadap kualitas pembangunan dan kepatuhan pelaksana proyek terhadap spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, instansi terkait belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil pengawasan maupun tindak lanjut atas dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Proyek Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Riau 7 di Bengkalis.













