PEKANBARU, Riauintegritas.com – Kasus SPPD Fiktif Pekanbaru masih menjadi sorotan publik. Hingga Juli 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru belum mengumumkan tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif serta pengadaan makan dan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
Menariknya, perkara yang lebih dahulu bergulir ke meja hijau bukan dugaan korupsinya, melainkan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Tersangka dalam perkara tersebut adalah tenaga honorer berinisial JA atau Jhonny Andrean. Ia bukan tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi, tetapi dijerat karena diduga menghalangi proses penyidikan yang dilakukan penyidik tindak pidana khusus Kejari Pekanbaru.
Penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif dan pengadaan makan-minum sendiri telah berlangsung sejak 2025. Salah satu pejabat yang telah diperiksa ialah Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, pada 7 Oktober 2025.
Perkembangan penting terjadi pada 13 Desember 2025 saat penyidik menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru mulai pukul 13.30 WIB hingga malam hari.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan puluhan stempel dari berbagai instansi yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha NMax milik JA. Selain itu, ditemukan uang tunai sekitar Rp49 juta di dalam jok kendaraan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 38 stempel milik sejumlah dinas dari Sumatera Barat, Tanah Datar, Batam, serta beberapa daerah lainnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan JA sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Ia kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru, Sialang Bungkuk, dan dijerat Pasal 21 serta Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Perkara perintangan penyidikan tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah memasuki tahap persidangan. Langkah ini terbilang tidak lazim karena perkara obstruction of justice lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan dibanding perkara pokok dugaan korupsinya.
Dalam persidangan, Hambali Nanda Manurung hadir sebagai saksi. Ia mengakui uang sekitar Rp49 juta yang ditemukan penyidik diperuntukkan bagi pembelian tiket pesawat.
Namun, Hambali mengaku tidak mengetahui keberadaan puluhan stempel yang ditemukan penyidik serta menyatakan baru mengetahui adanya penggeledahan setelah memperoleh informasi dari staf saat dirinya berada di luar kota.
Sementara itu, penyidikan perkara pokok dugaan korupsi SPPD fiktif dan pengadaan makan-minum masih terus berjalan. Hingga kini Kejari Pekanbaru belum mengumumkan besaran kerugian negara maupun menetapkan tersangka dalam kasus utama tersebut.
Secara terpisah, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Juniesmero dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.













