PEKANBARU, Riauintegritas.com – Tuntutan Korupsi PT SPRH memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (3/7/2026).
Dalam persidangan, Penuntut Umum Margaret Cindy Sari Sihotang, S.H. dan Deddi Taufikrahman, S.H. meminta majelis hakim menyatakan Rahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2023.
Jaksa menuntut Rahman dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655 untuk menutup kerugian keuangan negara. Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam batas waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan pembelaan dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Menanggapi tuntutan itu, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan. Organisasi tersebut berharap seluruh kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
INPEST juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman yang sepadan dengan nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp10,8 miliar. Menurut organisasi itu, putusan yang tegas akan memberikan efek jera bagi pengelola BUMD maupun pejabat publik lainnya sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Riau, khususnya di Rokan Hilir.
Ketua DPN INPEST, Marganda Simamora, mengatakan pihaknya tetap mengapresiasi tuntutan yang diajukan jaksa, namun masih menyoroti belum tersentuhnya pihak lain yang diduga berperan dalam perkara tersebut.
“Ada rasa kecewa karena aktor utamanya tidak tersentuh hukum,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat resmi menyatakan penanganan perkara tersebut akan berada dalam pengawasan lembaga antirasuah melalui mekanisme supervisi terhadap aparat penegak hukum yang berwenang di daerah.
Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada KPK. Dokumen itu meliputi surat permintaan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, terkait pencairan dividen serta dokumen dari sekretaris daerah.
“Semua bukti sudah kami serahkan ke KPK. Ada surat-surat resmi terkait permintaan pencairan dividen, termasuk sisa akhir dividen. Ini menjadi dasar kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Ganda dalam wawancara, Senin (30/3/2026).













