Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu, 5 Juli 2026
di Berita, Berita Pekanbaru, Berita Pilihan, Berita Riau, Berita Rokan Hilir, Daerah, Hukrim, Nasional, Pemerintahan
Reading Time:2 mins read
A A
0
Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama

Hasil TUNTUTAN (Sirup)

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU, Riauintegritas.com – Tuntutan Korupsi PT SPRH memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (3/7/2026).

Dalam persidangan, Penuntut Umum Margaret Cindy Sari Sihotang, S.H. dan Deddi Taufikrahman, S.H. meminta majelis hakim menyatakan Rahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2023.

RelatedPosts

Pandji Pragiwaksono Dinilai Menghindari Pertanyaan soal Prabowo dalam Podcast Malaka Project

Audit Tata Kelola PT BLJ Menguat, BPK dan BPKP Bongkar Deretan Persoalan Keuangan

242 Tahun Pekanbaru, Semangat KolaborAksi Menjadi Energi Membangun Kota yang Maju dan Berbudaya

Jaksa menuntut Rahman dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655 untuk menutup kerugian keuangan negara. Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam batas waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan pembelaan dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Menanggapi tuntutan itu, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan. Organisasi tersebut berharap seluruh kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

INPEST juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman yang sepadan dengan nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp10,8 miliar. Menurut organisasi itu, putusan yang tegas akan memberikan efek jera bagi pengelola BUMD maupun pejabat publik lainnya sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Riau, khususnya di Rokan Hilir.

Ketua DPN INPEST, Marganda Simamora, mengatakan pihaknya tetap mengapresiasi tuntutan yang diajukan jaksa, namun masih menyoroti belum tersentuhnya pihak lain yang diduga berperan dalam perkara tersebut.

“Ada rasa kecewa karena aktor utamanya tidak tersentuh hukum,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat resmi menyatakan penanganan perkara tersebut akan berada dalam pengawasan lembaga antirasuah melalui mekanisme supervisi terhadap aparat penegak hukum yang berwenang di daerah.

Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada KPK. Dokumen itu meliputi surat permintaan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, terkait pencairan dividen serta dokumen dari sekretaris daerah.

“Semua bukti sudah kami serahkan ke KPK. Ada surat-surat resmi terkait permintaan pencairan dividen, termasuk sisa akhir dividen. Ini menjadi dasar kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Ganda dalam wawancara, Senin (30/3/2026).

Tags: INPESTKorupsi PT SPRHPengadilan Negeri PekanbaruPT SPRHrokan hilir
Previous Post

Pandji Pragiwaksono Dinilai Menghindari Pertanyaan soal Prabowo dalam Podcast Malaka Project

BERITA TERKAIT

Pandji Pragiwaksono Dinilai Menghindari Pertanyaan soal Prabowo dalam Podcast Malaka Project
Berita

Pandji Pragiwaksono Dinilai Menghindari Pertanyaan soal Prabowo dalam Podcast Malaka Project

Sabtu, 4 Juli 2026
Audit Tata Kelola PT BLJ Menguat, BPK dan BPKP Bongkar Deretan Persoalan Keuangan
Berita

Audit Tata Kelola PT BLJ Menguat, BPK dan BPKP Bongkar Deretan Persoalan Keuangan

Senin, 29 Juni 2026
242 Tahun Pekanbaru, Semangat KolaborAksi Menjadi Energi Membangun Kota yang Maju dan Berbudaya
Berita

242 Tahun Pekanbaru, Semangat KolaborAksi Menjadi Energi Membangun Kota yang Maju dan Berbudaya

Selasa, 23 Juni 2026
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, PKMJ Bengkalis Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk
Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, PKMJ Bengkalis Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk

Kamis, 18 Juni 2026
Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka
Berita

Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

Senin, 8 Juni 2026
Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri
Berita

Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri

Sabtu, 6 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Audit Tata Kelola PT BLJ Menguat, BPK dan BPKP Bongkar Deretan Persoalan Keuangan

    Audit Tata Kelola PT BLJ Menguat, BPK dan BPKP Bongkar Deretan Persoalan Keuangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 242 Tahun Pekanbaru, Semangat KolaborAksi Menjadi Energi Membangun Kota yang Maju dan Berbudaya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pandji Pragiwaksono Dinilai Menghindari Pertanyaan soal Prabowo dalam Podcast Malaka Project

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil DPRD Rohil Reses, Hamzah: Utamakan Roda Ekonomi dan Infrakstruktur 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama

Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama

Minggu, 5 Juli 2026
Pandji Pragiwaksono Dinilai Menghindari Pertanyaan soal Prabowo dalam Podcast Malaka Project

Pandji Pragiwaksono Dinilai Menghindari Pertanyaan soal Prabowo dalam Podcast Malaka Project

Sabtu, 4 Juli 2026
Audit Tata Kelola PT BLJ Menguat, BPK dan BPKP Bongkar Deretan Persoalan Keuangan

Audit Tata Kelola PT BLJ Menguat, BPK dan BPKP Bongkar Deretan Persoalan Keuangan

Senin, 29 Juni 2026
242 Tahun Pekanbaru, Semangat KolaborAksi Menjadi Energi Membangun Kota yang Maju dan Berbudaya

242 Tahun Pekanbaru, Semangat KolaborAksi Menjadi Energi Membangun Kota yang Maju dan Berbudaya

Selasa, 23 Juni 2026
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, PKMJ Bengkalis Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, PKMJ Bengkalis Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk

Kamis, 18 Juni 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.