Audit tata kelola PT BLJ kembali menjadi sorotan setelah temuan BPK dan BPKP mengungkap persoalan aset, piutang, penyertaan modal hingga transparansi keuangan.
BENGKALIS, Riauintegritas.com – Audit tata kelola PT BLJ kembali menjadi sorotan setelah berbagai laporan pemeriksaan mengungkap persoalan yang masih membelit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bengkalis tersebut. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta laporan keuangan perusahaan menunjukkan persoalan tidak hanya berkaitan dengan kasus korupsi penyertaan modal Rp300 miliar, tetapi juga menyangkut tata kelola, aset, piutang hingga kewajiban kepada mantan karyawan.
Dalam beberapa bulan terakhir, desakan audit menyeluruh terhadap PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) kembali menguat. Sejumlah kalangan, termasuk mahasiswa, meminta pengelolaan dana perusahaan yang diperkirakan mencapai Rp224 miliar, termasuk dana Participating Interest (PI) dan proyek revitalisasi SPBU, diaudit secara terbuka untuk memastikan transparansi.
Persoalan PT BLJ bermula dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp300 miliar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 yang semula diperuntukkan bagi pembangunan PLTGU. Namun, penggunaan dana di luar tujuan awal berujung pada perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Laporan BPKP Perwakilan Riau Nomor 142.A/LHP/XVIII.PEK/06/2023 menyebut penyelesaian aset hasil sitaan negara belum berjalan optimal. Pengawasan terhadap investasi pemerintah daerah maupun pengembalian aset juga dinilai masih lemah.
BPKP turut menemukan adanya selisih pencatatan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar antara laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan PT BLJ. Perbedaan tersebut muncul setelah perusahaan melakukan koreksi atas aset yang telah disita berdasarkan putusan pengadilan.
Sementara itu, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas kepatuhan PT BLJ Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025 mengungkap sedikitnya sepuluh persoalan utama. Temuan tersebut meliputi pengelolaan BBM dan kas SPBU yang tidak sesuai ketentuan, piutang yang tidak tertib, pembayaran tantiem dan bonus yang tidak sepenuhnya berbasis kinerja, pembayaran biaya purna bakti direktur yang dinilai tidak sesuai aturan, hingga lemahnya pengawasan proyek konstruksi dan pelaksanaan kontrak.
Laporan keuangan PT BLJ Tahun Buku 2023 juga masih mencatat piutang bernilai besar yang berkaitan dengan perkara lama. Di antaranya piutang kepada PT Sumatera Timur Energi sebesar Rp200,31 miliar, PT Riau Energi Tiga Rp103,64 miliar, serta KSO PT Dynamic Mutual Corners Rp9,96 miliar. Perusahaan juga masih memiliki piutang pesangon sebesar Rp10,74 miliar.
Pada sisi kewajiban, PT BLJ masih mencatat utang jangka panjang sekitar Rp11,14 miliar yang terdiri atas utang pesangon, gaji karyawan, gaji direksi dan komisaris. Manajemen menyatakan kewajiban tersebut akan diselesaikan melalui tambahan penyertaan modal pemerintah daerah maupun aset perusahaan.
Meski masih dibayangi berbagai persoalan lama, PT BLJ membukukan laba tahun berjalan sebesar Rp593,92 miliar pada 2023. Namun sebagian besar laba tersebut berasal dari pendapatan lain-lain berupa Participating Interest PT Riau Petroleum Rokan sebesar Rp553,24 miliar, sedangkan pendapatan operasional perusahaan hanya sekitar Rp48,50 miliar.
Sorotan juga muncul dari hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, realisasi dividen PT BLJ kepada pemerintah daerah hanya sekitar Rp53,09 miliar atau sekitar 6,89 persen dari target pendapatan daerah sebesar Rp790,89 miliar.
Selisih yang cukup besar tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan pendapatan daerah, pemanfaatan dana PI, hingga dasar pemerintah daerah kembali menambah penyertaan modal sebesar Rp22,93 miliar meskipun perusahaan masih memiliki saldo kas, dana cadangan, dan laba ditahan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Desakan audit total semakin menguat setelah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkalis menggelar aksi demonstrasi pada April 2026. Mereka meminta Direktur Utama PT BLJ dicopot sekaligus mendesak audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana perusahaan.
Di sisi lain, laporan keuangan juga memunculkan dugaan keberadaan “aset zombie”. Berdasarkan informasi mantan karyawan, PT SJTV disebut tidak lagi beroperasi sejak 2010. Namun investasi pada perusahaan tersebut masih tercatat sebesar Rp247,5 juta, sementara piutang kepada BLJ tetap tercatat sekitar Rp588,8 juta.
Selain PT SJTV, PT Gelora Melayu Pers juga masih tercatat memiliki piutang kepada BLJ sebesar Rp1,048 miliar meski BLJ berstatus sebagai investor pada perusahaan tersebut. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pencatatan aset dan investasi perusahaan.
Terpisah, akademisi dan praktisi hukum asal Riau, Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H., mengingatkan bahwa manipulasi laporan keuangan untuk menarik investasi dapat berimplikasi pidana.
“Dalam ranah hukum pidana, manipulasi laporan keuangan untuk menarik investasi adalah tindak pidana serius,” jelasnya kepada satuju.com melalui pesan daring, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menegaskan tanggung jawab hukum tidak hanya dapat dikenakan kepada direksi, tetapi juga komisaris maupun pihak profesional yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Hingga artikel ini disusun, upaya konfirmasi kepada Direktur PT BLJ Abdul Rahman maupun Manager Humas PT BLJ Elmiawati Safarina belum memperoleh tanggapan. Minimnya respons tersebut semakin memperkuat desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola, investasi, dan penggunaan dana perusahaan guna memastikan seluruh penyertaan modal daerah dikelola secara transparan dan akuntabel.














