Rohil,Riauintegritas.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kini berada di bawah mikroskop publik. Sebuah temuan mengejutkan mengungkap dugaan praktik Budget Padding (penggelembungan anggaran) dan “Lip Service” birokrasi yang dilakukan secara sistematis di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang kritis.(selasa 24/06/26)
Pengiat anti korupsi Rokan Hilir Andi Putra sebagai Sumber awak media ini menjelaskan Sampel Borok Anggaran: Satu Dokumen Seharga 133 Juta Berdasarkan sampel acak pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2025, ditemukan kegiatan “Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah” dengan alokasi fantastis sebesar Rp133 juta. Rinciannya menunjukkan ketimpangan yang tidak masuk akal yang mana rasio
Belanja Perjalanan Dinas: Rp74 Juta (55,6%)
Bahan Komputer: Rp34,8 Juta (25,5%)
Belanja Konsumsi, ATK, & Cetak: Sisanya.
Analisis tajam menunjukkan bahwa 81% anggaran hanya habis untuk biaya penunjang (jalan-jalan dan gadget). Padahal, secara teknis, penyusunan dokumen adalah tupoksi rutin ASN. Hal ini memicu tudingan bahwa kegiatan tersebut hanyalah “wadah” untuk mencairkan SPPD dan pengadaan alat elektronik bagi pejabat.
Cermin Buruk Pengelolaan 12 Miliar
Jika satu kegiatan kecil saja sudah menunjukkan pola pemborosan, bagaimana dengan total anggaran BKPSDM Rohil yang mencapai Rp10 hingga Rp12 miliar?
Pengamat kebijakan menyebut ini sebagai “Sample Logic” yang mematikan. Jika pola 55% perjalanan dinas ini konsisten di seluruh program, maka diperkirakan miliaran uang rakyat hanya habis untuk mobilitas pejabat, dan miliaran rupaih untuk pengadaan barang/gadget. Hanya sisa kecil yang benar-benar menyentuh esensi pengembangan SDM ASN di Rohil.
Kaitan dengan “Dosa” Anggaran Sebelumnya Pola belanja Rp34,8 juta untuk bahan komputer dalam satu kegiatan perencanaan ini seolah menjadi “sekuel” dari berita sebelumnya mengenai pengadaan iPad mewah senilai Rp44,4 juta per unit. Hal ini mengonfirmasi adanya pola hedonisme birokrasi yang berulang.
BKPSDM dinilai menutup mata terhadap kondisi riil Rokan Hilir yang sedang menghadapi defisit Rp90 miliar dan penurunan APBD dari Rp2,4 T menjadi Rp2,1 T. Di saat pemerintah daerah kesulitan membayar kewajiban, BKPSDM justru asyik memoles anggaran operasional yang menguntungkan internal mereka sendiri. Jelasnya
Berlanjut, beliau menjelaskan bahwa Dampak Destruktif bagi Rakyat Rohil
Model penganggaran “asal bapak/ibuk senang” ini berdampak langsung pada masyarakat:
1. Kehilangan Kesempatan (Opportunity Cost): Dana miliaran yang habis untuk SPPD pejabat seharusnya bisa membiayai perbaikan jalan poros desa yang hancur atau beasiswa penuh bagi mahasiswa Rohil yang kurang mampu.
2. Pelayanan Stagnan: Karena anggaran tersedot ke fasilitas (gadget dan perjalanan), tidak ada peningkatan kualitas pelayanan publik. Pengurusan adminstrasi tetap lambat karena ASN tidak mendapatkan pelatihan teknis yang nyata.
3. Ancaman Temuan BPK: Ketidak seimbangan biaya proses dibanding output ini menjadi “bom waktu” yang akan menjadi temuan material oleh BPK RI pada audit mendatang.
Lonceng Bahaya Transparansi
Kepala BKPSDM Rohil dinilai gagal melakukan prioritas dan justru menunjukkan pembangkangan terhadap semangat efisiensi yang ditekankan Pemerintah Pusat. Masyarakat kini menuntut jawaban: Apakah anggaran ini disusun untuk melayani rakyat atau hanya untuk menjaga kenyamanan kursi pejabat?
Untk itu DPRD Rohil didorong untuk segera melakukan audit kinerja dan rasionalisasi anggaran terhadap BKPSDM sebelum uang rakyat habis untuk kegiatan yang diduga “abal-abal” yang tidak memberikan manfaat nyata bagi Bumi Seribu Kubah. Tuntasnya
Sementara itu konfirmasi masih terus dilakukan guna untuk perimbangan berita Kadis BKPSDM Hj.Yulisma S.Sos.MM menyampaikan silakan tanya sekretaris pak (Markoni red) dan sekretaris dinas BKPSDM lebih memilih bungkam karena klarifikasi resmi yang telah dirilis oleh media lain menyatakan semua sudah sesuai dengan aturan yang ada seluruh proses penganggaran kegiatan evaluasi dan asesmen telah disusun secara terencana, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tercantum secara sah dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun berjalan. (**)














