Bengkalis, Riauintergritas.com – Komisi I DPRD Bengkalis menggali informasi terkait tata kelola pemerintahan desa saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas PMD Dukcapil Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026). Sejumlah isu yang menjadi perhatian meliputi mekanisme pemilihan RT/RW, revitalisasi BUMDes dan BUMDesma, hingga perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Hj. Zahraini, B.S.Pd., M.P., mengatakan bahwa persoalan pemilihan RT/RW masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Di samping itu, pihaknya juga meminta penjelasan mengenai surat Kemendagri terkait penambahan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada tahun 2024.
Pembahasan juga menyinggung keberadaan sejumlah BUMDes yang tidak lagi aktif. Komisi I ingin mengetahui langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah untuk menghidupkan kembali BUMDes, terutama setelah terbentuknya Koperasi Merah Putih.
Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Riau, M. Firdaus, menjelaskan bahwa pemilihan RT/RW tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan, namun pelaksanaannya mengikuti regulasi yang berlaku di masing-masing daerah. Ia menegaskan bahwa peran pemerintah provinsi adalah melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring terhadap pelaksanaan pemerintahan desa di kabupaten/kota.
Analis Kebijakan Eva Mirna menyampaikan bahwa panitia pemilihan RT/RW dapat dibentuk dari unsur lurah, tokoh masyarakat, maupun unsur lain yang dipercaya masyarakat, dengan tetap menjunjung prinsip netralitas. Menurutnya, Kabupaten Bengkalis telah memiliki Peraturan Bupati yang mengatur secara lengkap mekanisme pemilihan RT/RW.
Di sisi lain, Analis Kebijakan Ramlan menjelaskan bahwa revitalisasi BUMDes telah berjalan sejak tahun 2021 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 3 Tahun 2021. Fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat kapasitas kelembagaan, kerja sama usaha, serta akses permodalan agar BUMDes mampu berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Selain itu, pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai implementasi penambahan masa jabatan kepala desa. Kepala Bidang Pemerintahan Desa menyebutkan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada periode November 2023 hingga Desember 2024 memperoleh perpanjangan masa jabatan selama dua tahun sesuai amanat undang-undang, sehingga masa jabatan mereka berakhir pada tahun 2026. (Inf/Red)














