Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu, 12 September 2026
di Berita, Berita Pilihan, Berita Riau, Berita Rokan Hilir, Daerah, Hukrim, Nasional, Pemerintahan
Reading Time:2 mins read
A A
0
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Suasana sidang: Zulkifli divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10 persen. Ia juga dibebani uang pengganti lebih dari Rp30,5 miliar.(poto/ist/Riauintegritas.com)

0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU, Riauintegritas.com – Vonis korupsi dana PI 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) menyeret tiga terdakwa ke hukuman berbeda. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman paling berat kepada Zulkifli, yakni 12 tahun penjara.

Putusan terhadap perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp64,22 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis dalam sidang, Kamis (10/9/2026) petang.

RelatedPosts

Kembali Datangi Pidsus Kejagung, INPEST Desak Pengusutan Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH

15 Pohon Buah Ditanam di MTs Darul Falah, Ini Pesan Kapolsek Langgam

IPDA Bambang Hermanto Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Judi Online, dan Pencurian Sawit di Langgam

Selain Zulkifli, majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Dedi Saputra dan enam tahun penjara kepada Muhammad Arief.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 U RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” kata hakim dalam persidangan.

Denda dan Uang Pengganti

Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada ketiga terdakwa.

Zulkifli dikenai denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.

Dedi Saputra dijatuhi denda Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan. Sementara Muhammad Arief dikenai denda Rp100 juta dengan subsider 90 hari kurungan.

Majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada masing-masing terdakwa.

Zulkifli diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp30,5 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Dedi Saputra dibebankan uang pengganti Rp3,505 miliar dengan subsider dua tahun penjara. Sedangkan Muhammad Arief wajib membayar Rp1,015 miliar dengan subsider satu tahun enam bulan penjara.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Zulkifli dengan hukuman 14 tahun penjara. Sementara Dedi Saputra dan Muhammad Arief masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. JPU juga menyampaikan sikap yang sama.

Perkara Dana PI 10 Persen

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan dikelola PT SPRH pada periode 2023–2024.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena audit BPKP menyebut adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp64,22 miliar.

Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si., turut menanggapi vonis tersebut.

Ia mengapresiasi putusan terhadap Zulkifli yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

“Mantan kuasa hukum PT SPRH itu divonis 12 tahun penjara dan segera kembalikan kerugian negara,” katanya dengan singkat, Jumat (11/9/2026).

Sebelumnya, Ganda Mora juga pernah menyoroti perkara tersebut, khususnya terkait besarnya dana yang masuk ke rekening Zulkifli.

“Kami pikir sudah maksimal dan terkait denda 10 milyar kemungkinan besar nanti yang akan lebih besar pada putusan Zulkifli, karena memang dana yang masuk ke rekening Zulkifli itu cukup besar,” terang Ganda Mora kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Kini, ketiga terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.

Tags: korupsi dana PIPengadilan Tipikor PekanbaruPT SPRHriauZulkifli
Previous Post

DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

Next Post

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

BERITA TERKAIT

Kembali Datangi Pidsus Kejagung, INPEST Desak Pengusutan Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH
Berita

Kembali Datangi Pidsus Kejagung, INPEST Desak Pengusutan Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH

Jumat, 30 Oktober 2026
15 Pohon Buah Ditanam di MTs Darul Falah, Ini Pesan Kapolsek Langgam
Berita

15 Pohon Buah Ditanam di MTs Darul Falah, Ini Pesan Kapolsek Langgam

Jumat, 30 Oktober 2026
IPDA Bambang Hermanto Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Judi Online, dan Pencurian Sawit di Langgam
Berita

IPDA Bambang Hermanto Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Judi Online, dan Pencurian Sawit di Langgam

Jumat, 30 Oktober 2026
Dagperin Disorot soal Pertalite, PMII Tagih Solusi dan Desak Bupati Evaluasi Kadis
Berita

Dagperin Disorot soal Pertalite, PMII Tagih Solusi dan Desak Bupati Evaluasi Kadis

Jumat, 30 Oktober 2026
Kasus SPPD Fiktif Pekanbaru, Kejari Terima Hasil BPKP
Berita

Kasus SPPD Fiktif Pekanbaru, Kejari Terima Hasil BPKP

Kamis, 29 Oktober 2026
Kapolsek Langgam Intensifkan Patroli PETAS, Cegah Kejahatan C3 di Koridor RAPP
Berita

Kapolsek Langgam Intensifkan Patroli PETAS, Cegah Kejahatan C3 di Koridor RAPP

Kamis, 29 Oktober 2026
Next Post
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • INPEST Desak Kejati Riau Usut Dividen Rp331,7 Miliar dan Periksa Peran Pejabat

    INPEST Desak Kejati Riau Usut Dividen Rp331,7 Miliar dan Periksa Peran Pejabat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dagperin Disorot soal Pertalite, PMII Tagih Solusi dan Desak Bupati Evaluasi Kadis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasus SPPD Fiktif Pekanbaru, Kejari Terima Hasil BPKP

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Turun ke Koridor RAPP KM 40, Lalu Lintas Diatur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Klaim Asuransi Sofyan Menggantung Sejak 2024, Staco Diminta Buka Status Pembayaran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kembali Datangi Pidsus Kejagung, INPEST Desak Pengusutan Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH

Kembali Datangi Pidsus Kejagung, INPEST Desak Pengusutan Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH

Jumat, 30 Oktober 2026
15 Pohon Buah Ditanam di MTs Darul Falah, Ini Pesan Kapolsek Langgam

15 Pohon Buah Ditanam di MTs Darul Falah, Ini Pesan Kapolsek Langgam

Jumat, 30 Oktober 2026
IPDA Bambang Hermanto Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Judi Online, dan Pencurian Sawit di Langgam

IPDA Bambang Hermanto Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Judi Online, dan Pencurian Sawit di Langgam

Jumat, 30 Oktober 2026
Dagperin Disorot soal Pertalite, PMII Tagih Solusi dan Desak Bupati Evaluasi Kadis

Dagperin Disorot soal Pertalite, PMII Tagih Solusi dan Desak Bupati Evaluasi Kadis

Jumat, 30 Oktober 2026
Kasus SPPD Fiktif Pekanbaru, Kejari Terima Hasil BPKP

Kasus SPPD Fiktif Pekanbaru, Kejari Terima Hasil BPKP

Kamis, 29 Oktober 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.