MANDAU, Riauintegritas.com — Dugaan klaim asuransi kendaraan Sofyan belum dibayarkan setelah lebih dari dua tahun sejak kecelakaan pada Juni 2024 kini menjadi sorotan. Kuasa hukum Sofyan mendesak PT Asuransi Staco Mandiri memberikan penjelasan tertulis mengenai status pengajuan klaim dan kepastian alur pembayaran melalui PT Mandiri Tunas Finance cabang Duri, Riau.
Dugaan tersebut disampaikan Kantor Hukum Muhamad Rio, S.H. & Rekan melalui surat Nomor 36/SK/Non-Lit/MR&Rekan/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada pimpinan PT Asuransi Staco Mandiri di kantor pusat.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum meminta kejelasan apakah klaim telah disetujui, apakah pembayaran sudah direalisasikan, serta siapa pihak yang menerima dana apabila pembayaran telah dilakukan.
**Klaim disebut belum mendapat kepastian**
Berdasarkan keterangan dalam surat kuasa hukum, Sofyan merupakan nasabah sekaligus debitur PT Mandiri Tunas Finance cabang Duri-Riau. Kendaraan Suzuki Carry Pick Up tahun 2021 miliknya, bernomor polisi BM 8454 DN, mengalami kecelakaan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada 12 Juni 2024.
Setelah kejadian, kendaraan yang dilaporkan mengalami kerusakan serius itu diarahkan ke bengkel Auto Blitz Duri atas petunjuk pihak pembiayaan. Proses pengurusan klaim selanjutnya melibatkan PT Asuransi Staco Mandiri.
Kuasa hukum menyatakan petugas asuransi telah melakukan pemeriksaan dan dokumentasi terhadap kendaraan. Mereka juga menyebut persyaratan pengajuan klaim telah dinyatakan lengkap oleh pihak pembiayaan dan perusahaan asuransi.
Meski demikian, menurut kuasa hukum, hingga surat permohonan informasi diterbitkan pada 26 Oktober 2026, Sofyan belum memperoleh kepastian mengenai hasil pengajuan maupun realisasi pembayaran klaim. Kendaraan tersebut juga disebut masih tertahan di bengkel Auto Blitz Duri.
Keterangan itu menjadi dasar kuasa hukum mempertanyakan status klaim. Namun, belum tersedia konfirmasi resmi dari perusahaan terkait yang dapat memastikan apakah klaim telah disetujui, masih diproses, ditunda, atau telah dibayarkan.
**Pihak pembiayaan disebut masih menunggu informasi**
Dalam suratnya, kuasa hukum menyebut Sofyan telah beberapa kali meminta perkembangan klaim. Saat kembali meminta penjelasan pada 21 Oktober 2026, PT Mandiri Tunas Finance cabang Duri-Riau disebut belum dapat memastikan waktu pembayaran karena masih menunggu jawaban dari PT Asuransi Staco Mandiri.
Informasi tersebut masih berdasarkan uraian kuasa hukum dan belum disertai keterangan resmi dari kedua perusahaan dalam bahan pemberitaan yang tersedia.
Karena itu, status klaim yang dipersoalkan perlu diperjelas melalui dokumen dan penjelasan langsung dari pihak terkait. Apabila klaim belum dibayarkan, perusahaan diharapkan menjelaskan alasan serta tahapan penyelesaiannya. Jika pembayaran telah dilakukan, informasi mengenai waktu dan alur penyaluran dana diperlukan untuk menjawab pertanyaan nasabah.
**Surat ditembuskan kepada OJK dan asosiasi industri**
Kuasa hukum turut menyampaikan tembusan surat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK Provinsi Riau, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Direktur Utama PT Mandiri Tunas Finance, bagian klaim PT Asuransi Staco Mandiri, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Riau, serta Kepala Cabang PT Mandiri Tunas Finance Duri-Bengkalis.
Tembusan tersebut menunjukkan bahwa kuasa hukum menyampaikan persoalan ini kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen. Namun, pencantuman nama lembaga dalam surat tidak berarti lembaga tersebut telah memeriksa perkara atau menyimpulkan adanya pelanggaran.
**Kuasa hukum meminta jawaban tertulis**
Melalui surat tertanggal 26 Oktober 2026, tim kuasa hukum meminta PT Asuransi Staco Mandiri memberikan penjelasan tertulis mengenai status klaim kendaraan Sofyan, hasil pemeriksaan, dan kepastian pembayaran melalui PT Mandiri Tunas Finance cabang Duri-Riau.
Keterangan resmi dari kedua perusahaan diperlukan untuk memastikan duduk persoalan sekaligus menghindari kesimpulan yang belum didukung bukti terverifikasi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Asuransi Staco Mandiri maupun PT Mandiri Tunas Finance cabang Duri-Riau yang dapat memastikan status klaim tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi kedua perusahaan serta pihak terkait lainnya agar informasi mengenai proses pengajuan dan pembayaran klaim dapat disampaikan secara berimbang.
Dengan demikian, dugaan klaim asuransi yang belum tuntas masih memerlukan penjelasan resmi. Kepastian mengenai status pengajuan, keputusan perusahaan, dan alur pembayaran menjadi hal utama yang perlu dijawab sebelum menarik kesimpulan mengenai penyebab keterlambatan.














