PEKANBARU, Riauintegritas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan belanja makan-minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Meski demikian, penyidik masih mendalami alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan tersebut saat menjawab konfirmasi Redaksi Satuju.com melalui WhatsApp, Rabu (28/10/2026).
“Sampai saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik sedang melakukan pemenuhan serta pendalaman terhadap alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang tindak pidana yang disangkakan dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mey Ziko kepada Redaksi satuju.com via whatsapp. Rabu, (28/10/2026).
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2026, Kejari Pekanbaru menyatakan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebelum menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Hingga konfirmasi terbaru, kejaksaan belum mengungkapkan nilai kerugian negara yang ditemukan ataupun memastikan pelaksanaan gelar perkara.
Penetapan Tersangka Menunggu Pemenuhan Alat Bukti
Mey menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana dan didasarkan pada alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang harus didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana, termasuk terpenuhinya persyaratan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.”
Ia juga menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru tetap melaksanakan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memperhatikan ketentuan mengenai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.
Dugaan Aliran Dana dan Temuan 38 Stempel
Dalam konfirmasi yang sama, Redaksi Satuju.com meminta penjelasan mengenai penelusuran dugaan aliran dana dan kaitan temuan 38 stempel instansi pemerintah dengan perkara pokok. Redaksi juga menanyakan kemungkinan keterlibatan pejabat yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pencairan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas dan belanja makan-minum.
Namun, jawaban Kejari Pekanbaru belum merinci perkembangan penelusuran aliran dana, pihak yang sedang didalami, maupun hubungan temuan stempel tersebut dengan dugaan penyimpangan SPPD.
Kejari Akan Sampaikan Perkembangan Penyidikan
Kejari Pekanbaru menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.
“Dalam perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka apabila persyaratan hukum telah terpenuhi, akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Pekanbaru berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, S.H., M.H.














