Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa, 4 Agustus 2026
di Berita, Berita Pekanbaru, Berita Pilihan, Berita Riau, Daerah, Hukrim, Nasional, Pemerintahan, Peristiwa
Reading Time:3 mins read
A A
0
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

GMPR Aksi didepan Kejaksaan Tinggi Riau.(poto/ist)

0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nama Afrizal Sintong disebut-sebut dalam persidangan kasus Dana PI Rohil. GMPR mendesak Kejati Riau mengusut dugaan aliran Rp9,2 miliar.

RelatedPosts

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

PEKANBARU, Riauintegritas.com – Nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, kembali mencuat dalam polemik Dana PI Rohil setelah disebut-sebut dalam fakta persidangan terkait dugaan aliran dana Rp9,2 miliar. Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli (GMPR) Riau mendesak Kejaksaan Tinggi Riau tidak berhenti pada telaah, melainkan menguji fakta tersebut melalui proses penyidikan.

Desakan itu disampaikan GMPR dalam aksi Jilid III di depan Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa, 4 Agustus 2026. Sekitar 10 orang massa membawa spanduk dan pengeras suara. Mereka meminta Kejati Riau mengusut pihak-pihak yang disebut dalam persidangan dan diduga berkaitan dengan perkara Dana Participating Interest (PI) Rohil.

Salah satu spanduk massa memuat tuntutan: “Segera Tetapkan Tersangka Afrizal Sintong karena menerima dana PI PT SPRH Rp9,2 miliar berdasarkan fakta persidangan.”

Namun, tuntutan tersebut merupakan sikap GMPR. Status hukum Afrizal Sintong tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Koordinator aksi, Ali Junjung Daulay, mengatakan GMPR telah menyerahkan salinan putusan kepada Kejati Riau. Menurut dia, fakta persidangan semestinya menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang disebut dalam perkara.

“Disini kami menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana. Bahkan, mereka menyatakan akan menggelar aksi lanjutan di Kejaksaan Agung RI di Jakarta apabila Kejati Riau dinilai tidak mengambil langkah konkret,” tegasnya.

Ali mengatakan GMPR juga menyoroti dugaan penggunaan dana dividen senilai Rp331,7 miliar yang dinilai tidak sesuai peruntukan dan mata anggaran.

“Salinan putusan sudah kita serahkan ke pihak Kejati Riau dan mereka sedang melakukan telaah dan terkait deviden 331,7 yang akan di lanjutkan,” terang Ali Junjung Daulay kepada wartawan usai aksi.

Kejati Riau: Fakta Persidangan Masih Ditelaah

Desakan GMPR mendapat respons dari Kejati Riau. Kepala Bagian Operasi Pidsus Kejati Riau, Herdianto, S.H., M.H., mengatakan penanganan perkara tidak diabaikan.

Ia menegaskan penyidik tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena namanya disebut dalam fakta persidangan. Penetapan tersangka membutuhkan pembuktian yang memenuhi ketentuan hukum.

“Kami tidak mengabaikan penanganan perkara ini. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Herdianto.

Menurut dia, penyidik bersama penuntut umum telah menelaah fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Proses tersebut masih berjalan untuk menentukan relevansi fakta persidangan dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Penyidik bersama penuntut umum telah melakukan telaah terhadap fakta persidangan dan akan terus mendalami seluruh alat bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” tambahnya.

Herdianto mengatakan penyidik masih mempelajari informasi yang berkembang dalam persidangan sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Kami sedang mempelajari terlebih dahulu fakta-fakta yang muncul di persidangan. Untuk memproses seseorang, tentu harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk minimal dua alat bukti yang sah,” ujarnya.

Ia meminta publik memberi waktu kepada tim yang menangani perkara tersebut.

“Kami perlu mengkaji secara menyeluruh. Sudah ada tim yang menangani dan fokus pada perkara ini, sehingga mohon waktu untuk proses tersebut,” tambahnya.

Kejati Riau menyatakan penetapan tersangka tetap terbuka jika hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum, maka terhadap pihak yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Tujuh Tuntutan GMPR ke Kejati Riau

Dalam aksi Jilid III tersebut, GMPR membawa tujuh tuntutan utama.

Pertama, mendesak Kejati Riau segera menindaklanjuti fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kedua, meminta penyidik memeriksa secara menyeluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Ketiga, mendesak aparat menetapkan tersangka terhadap pihak yang telah memenuhi unsur pidana dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti, tanpa diskriminasi maupun intervensi.

Keempat, GMPR menolak tebang pilih dalam penegakan hukum dan meminta Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi jika terdapat hambatan dalam penanganan perkara.

Kelima, GMPR menuntut Kejati Riau membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Keenam, mereka menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila hasil penyidikan membuktikan terpenuhinya unsur pertanggungjawaban pidana.

Ketujuh, GMPR menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta apabila Kejati Riau tidak menunjukkan langkah konkret.

Nama Disebut, Bukti Ditunggu

Di sinilah perkara Dana PI Rohil memasuki titik penting. GMPR menjadikan penyebutan nama Afrizal Sintong dalam fakta persidangan sebagai alasan untuk mendorong Kejati Riau bergerak lebih jauh.

Sementara Kejati Riau mengambil posisi berbeda: fakta persidangan harus diuji dengan alat bukti sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Perbedaan posisi tersebut membuat tuntutan publik kini mengarah pada satu pertanyaan: sejauh mana fakta persidangan mengenai dugaan aliran Rp9,2 miliar itu telah dikonfirmasi melalui alat bukti penyidikan?

Sekitar pukul 11.50 WIB, perwakilan massa diterima Kepala Bagian Operasi Pidsus Kejati Riau Herdianto di Ruang Media Center Puspenkum Kejati Riau.

GMPR menyatakan akan mengawal perkembangan perkara. Mereka juga menyiapkan eskalasi aksi ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta apabila tuntutan tidak mendapat respons yang dinilai konkret.

Bagi Kejati Riau, perkara ini kini berada dalam tahap telaah dan pendalaman. Bagi GMPR, fakta persidangan tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam putusan.

Ujungnya tetap sama: apabila bukti yang sah menemukan unsur pidana dan memenuhi syarat pembuktian, proses hukum harus berjalan terhadap siapa pun yang bertanggung jawab.

Tags: Afrizal SintongDana PI RohilGMPR RiauKasus Korupsi RiauKejati Riau
Previous Post

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Next Post

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

BERITA TERKAIT

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan
Berita

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas
Berita

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD
Berita

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?
Berita

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah
Berita

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan
Berita

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026
Next Post
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.