JAKARTA, Riauintegritas.com – Industri kripto Indonesia 2026 mulai bergeser dari sekadar arena perdagangan aset digital menuju ekosistem yang lebih luas. Penguatan regulasi, tokenisasi aset dunia nyata, kekayaan intelektual, hingga pembangunan infrastruktur digital menjadi penanda perubahan tersebut.
CEO INDODAX William Sutanto menilai perpindahan pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi fondasi penting untuk membawa industri ke tahap berikutnya.
Menurut William, proses transisi berjalan relatif baik dengan pendekatan soft landing. Tantangan berikutnya ialah memastikan kepastian regulasi tidak mematikan inovasi, sekaligus membuka peluang integrasi aset digital dengan sektor jasa keuangan.
“Kami tidak melihat transisi ke OJK sebagai sesuatu yang perlu ditakuti. Pendekatan soft landing membuat proses perubahan berjalan cukup baik. Yang terpenting adalah bagaimana kepastian regulasi yang semakin kuat dapat menjadi fondasi bagi industri untuk menjadi ruang inovasi dan integrasi yang lebih luas dengan ekosistem keuangan dengan tetap menjaga perlindungan konsumen,” ujar William dalam panel diskusi di Indonesia Blockchain Week 2026.
William menekankan keseimbangan antara inovasi, akses pasar, dan perlindungan konsumen. Menurut dia, karakter industri kripto yang bergerak cepat membuat regulasi harus mampu beradaptasi tanpa mengorbankan kepastian hukum.
“Industri kripto berkembang sangat cepat. Karena itu, yang perlu terus dicari adalah keseimbangan agar inovasi tetap memiliki ruang untuk berkembang, sementara perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas,” jelasnya.
Jumlah Exchange Bertambah, Risiko Konsolidasi Mengintai
Pertumbuhan jumlah exchange berizin dinilai positif karena memperluas pilihan bagi konsumen. Namun, William mengingatkan pertumbuhan pemain harus diikuti perkembangan volume pasar.
Ia menyoroti kondisi volume perdagangan kripto global yang tengah mengalami tekanan. Jika jumlah pelaku bertambah sementara pasar tidak berkembang sejalan, konsolidasi industri menjadi kemungkinan yang perlu diperhitungkan.
“Semakin banyak pemain tentu memberikan lebih banyak pilihan bagi konsumen. Namun, kita juga perlu melihat bagaimana pasar terus berkembang. Karena jika jumlah pemain bertambah sementara volume pasar tidak tumbuh sejalan, konsolidasi bisa menjadi salah satu dinamika yang terjadi ke depan,” tambahnya.
Perubahan industri juga terlihat dari semakin luasnya pemanfaatan blockchain di luar perdagangan aset kripto.
Tokenisasi Aset Buka Akses Investasi Lebih Luas
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan teknologi blockchain dapat dimanfaatkan untuk mendigitalisasi berbagai aset, mulai dari surat berharga, komoditas, emas, properti hingga infrastruktur.
Melalui tokenisasi, aset tersebut dapat direpresentasikan secara digital dan dibagi menjadi unit lebih kecil. Skema ini dinilai berpotensi membuat akses investasi lebih terbuka bagi berbagai kelompok investor.
“Investor kecil, investor menengah, investor besar bisa menjadi bagian daripada ekosistem investasi karena adanya blockchain dan juga adanya kemampuan untuk mendigitalisasi aset-aset dan bisa membagi dalam bentuk bagian-bagian yang lebih kecil dan lebih terjangkau bagi para investornya,” ujarnya.
Pemanfaatan blockchain juga mulai menyentuh sektor ekonomi kreatif, khususnya pengelolaan kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya melihat blockchain dan Web3 dapat membuka model baru dalam pengelolaan serta komersialisasi kekayaan intelektual Indonesia.
“Blockchain membuka ruang untuk memperkuat kebijakan, perizinan, royalti, hingga menghadirkan model pembiayaan baru berbasis IP. Namun satu prinsip harus tetap dijaga, inovasi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Dari Trading Menuju Ekosistem Ekonomi Digital
Perkembangan tersebut memperlihatkan perubahan orientasi industri. Blockchain kini tidak hanya ditempatkan sebagai teknologi di balik aset kripto, tetapi mulai diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembiayaan, investasi, ekonomi kreatif dan digitalisasi aset.
Bagi INDODAX, fase ini menjadi peluang bagi industri aset digital untuk meningkatkan kualitas ekosistem. Pertumbuhan pasar dinilai tidak lagi cukup diukur dari jumlah transaksi atau banyaknya pemain, tetapi juga dari kemampuan teknologi tersebut menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Karena itu, penguatan regulasi perlu berjalan beriringan dengan inovasi, kepatuhan dan tata kelola. Perlindungan konsumen juga tetap menjadi faktor penting agar ekspansi pemanfaatan blockchain tidak hanya menciptakan peluang baru, tetapi memiliki fondasi yang berkelanjutan.
Dengan arah tersebut, industri kripto Indonesia berpotensi memasuki fase yang berbeda: dari pasar perdagangan aset digital menuju ekosistem teknologi keuangan yang menghubungkan aset, investasi, kekayaan intelektual dan sektor ekonomi riil.













