GMPB mendukung penertiban kawasan hutan di Riau dan mendesak jaringan mafia tanah serta aliran dana ditelusuri hingga tuntas.

PEKANBARU, Riauintegritas.com – Gerakan Mahasiswa Petani Bersatu (GMPB) mendesak dugaan jaringan mafia tanah Riau ditelusuri hingga ke aktor dan aliran dananya. Desakan itu disampaikan saat GMPB menggelar aksi damai didepan kantor Agrinas Palma Nusantara, pada Jumat (18/9/2026) untuk mendukung penertiban kawasan hutan oleh PT Agrinas Palma Nusantara bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
GMPB menilai penertiban kawasan tidak cukup hanya dengan mengambil kembali lahan yang diduga dikuasai secara ilegal. Mereka meminta aparat mengusut pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan bukti dan proses hukum.
Koordinator Umum GMPB, Agel Gandiza, mengatakan persoalan agraria dan kehutanan di Riau telah berlangsung selama puluhan tahun. Kondisi tersebut, menurut dia, turut berdampak terhadap masyarakat, terutama petani lokal.
“Kami menilai dari sektor agraria dan kehutanan sudah berpuluh-puluh tahun di Bumi Melayu ini masih mencekam terkait praktik kejahatan mafia tanah.”
Menurut GMPB, aparat perlu mengikuti jejak transaksi apabila proses penanganan menemukan indikasi tindak pidana. Mereka juga meminta dugaan aliran dana diperiksa untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Empat Tuntutan GMPB
Dalam aksi tersebut, GMPB menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mereka meminta penertiban kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal terus dilanjutkan.
Kedua, GMPB menyatakan dukungan terhadap langkah jajaran PT Agrinas Palma Nusantara dalam menata kawasan yang telah ditertibkan.
Ketiga, mereka mendesak pengusutan jaringan mafia tanah secara menyeluruh, termasuk penelusuran dugaan aliran dana dan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila unsur pidananya terbukti.
Keempat, GMPB meminta lahan yang berhasil ditertibkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya melalui program pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan petani.
Minta Penertiban Tak Berhenti pada Penguasaan Lahan
GMPB menilai penataan kawasan harus berlangsung konsisten dan terukur. Jika proses hukum menemukan adanya jaringan yang mengambil keuntungan dari penguasaan kawasan hutan secara ilegal, mereka meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sekadar mengusir mafia tanah, tetapi melacak aliran dana kejahatan serta menerapkan pasal TPPU guna memberikan efek jera kepada seluruh jaringan mafia tanah,” ujar Agel.
Selain penegakan hukum, GMPB menyoroti pemanfaatan lahan setelah proses penertiban. Mereka meminta kawasan yang telah diselamatkan tidak kembali dikuasai kelompok tertentu.
Menurut GMPB, lahan tersebut perlu diarahkan untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan petani.
Sementara itu, Hubungan Kelembagaan Regional 3 PT Agrinas Palma Nusantara, Jefri Tambusai, mengapresiasi dukungan mahasiswa, petani, dan masyarakat terhadap upaya penataan kawasan hutan.
Jefri mengajak berbagai elemen masyarakat ikut mengawal program tersebut agar proses penataan berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Riau.
Dukungan GMPB terhadap penertiban kawasan hutan itu sekaligus membawa tuntutan lain: proses tidak berhenti pada penguasaan kembali lahan. Mereka meminta dugaan jaringan mafia tanah dibongkar berdasarkan bukti, aliran dana ditelusuri jika ditemukan indikasi pidana, dan lahan yang berhasil ditertibkan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Bagi GMPB, persoalan kawasan hutan di Riau bukan hanya menyangkut penguasaan tanah, tetapi juga memastikan manfaat pengelolaannya kembali dirasakan masyarakat.













