Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu, 15 Agustus 2026
di Berita, Berita Pilihan, Hukrim, Pemerintahan, Politik
Reading Time:3 mins read
A A
0
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Riauintegritas.com – Ada masa ketika orang berpikir seribu kali untuk membawa perkara bernilai beberapa ribu rupiah ke pengadilan. Ongkos mahal, prosedur berbelit, waktu tersita. Pengadilan terasa seperti gedung yang hanya boleh dimasuki orang berkas tebal dan kantong tebal.

Kini zaman berubah.

RelatedPosts

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sisa kuota internet pun bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan karena rakyat mendadak gemar menggugat. Mereka mulai sadar bahwa hak, sekecil apa pun nilainya, tetap hak yang layak dipersoalkan ketika negara dianggap mengabaikannya.

Dari perkara yang tampak receh itu, kita justru bisa melihat persoalan yang jauh lebih besar: Pemilu 2029.

Pada 12 Agustus 2026, MK menolak permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026. Namun di balik penolakan itu, ada pesan yang tidak kecil. MK kembali menegaskan bahwa DPR dan pemerintah harus menuntaskan seluruh perangkat hukum Pemilu 2029 sebelum tahapan pemilu dimulai.

Ini bukan soal kalender yang sekadar digeser.

Ini soal bagaimana lebih dari 270 juta warga negara akan menggunakan hak pilihnya.

MK mengingatkan konsekuensi Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan itu mengubah desain pemilu mulai 2029 dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Pemilu nasional mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD. Sedangkan pemilu daerah mencakup DPRD dan kepala daerah.

Jaraknya bukan sehari, bukan sebulan. Pemilu daerah dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden serta anggota DPR dan DPD.

Alasannya masuk akal.

Pemilu 2024 menunjukkan betapa beratnya memaksa pemilih mencermati lima surat suara sekaligus dalam satu hari. Petugas pemilu pun menanggung beban yang tidak ringan. Pemisahan jadwal diharapkan mengurangi kelelahan, memperbaiki kualitas penyelenggaraan, dan memberi pemilih ruang lebih luas untuk menentukan pilihan.

Tetapi setiap perubahan besar selalu membawa tagihan.

Ketika kalender pemilu berubah, masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah ikut menjadi persoalan. Kapan mereka berhenti? Siapa yang diperpanjang? Sampai kapan? Bagaimana aturan pencalonannya? Bagaimana masa transisinya?

Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban hukum.

Masalahnya, hukum yang menjadi payungnya belum sepenuhnya selesai.

Putusan Sudah Ada, Aturannya Mana?

Pada Agustus 2025, persoalan ini sebenarnya sudah diketuk pintunya oleh MK. Dalam perkara Nomor 124/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyinggung belum adanya tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap Putusan 135.

Setahun kemudian, persoalannya masih muncul.

Pada 12 Agustus 2026, MK kembali mengingatkan bahwa aturan Pemilu 2029 harus selesai sebelum tahapan dimulai.

Di sinilah letak keganjilannya.

Mahkamah sudah menggambar arsitekturnya. Tetapi tukang yang seharusnya membangun bangunannya masih sibuk berdebat soal gambar.

Padahal Pemilu bukan acara mendadak. Tahapannya memiliki jadwal, administrasi, anggaran, peserta, penyelenggara, dan jutaan pemilih yang harus dipersiapkan.

Tidak cukup mengatakan, “nanti diatur dalam undang-undang.”

Justru undang-undangnya itulah yang harus segera diselesaikan.

Seorang anggota Komisi II DPR sebelumnya mempertanyakan konsistensi Putusan 135 dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang memberikan ruang kepada DPR dan pemerintah memilih sejumlah model keserentakan pemilu.

Perdebatan itu sah.

Putusan MK boleh dikritik. Konsekuensi politiknya boleh diperdebatkan. Bahkan desain pemisahan pemilu boleh dikaji ulang secara akademis.

Tetapi ada satu hal yang tidak boleh dilakukan: membiarkan hukum menggantung.

Jika DPR dan pemerintah tidak sepakat dengan desain yang lahir dari putusan MK, tersedia mekanisme konstitusional untuk menyelesaikannya. Yang tidak tersedia adalah mekanisme bernama “biarkan saja sampai rakyat bingung”.

Jangan Jadikan MK Bengkel Darurat

Masyarakat yang semakin berani membawa persoalan ke MK sebenarnya bukan kabar buruk.

Sebaliknya, itu bisa dibaca sebagai tanda bahwa kesadaran konstitusional tumbuh.

Dulu orang mungkin membiarkan sisa kuota internet hangus. Sekarang mereka bertanya: mengapa hak yang sudah dibeli bisa hilang begitu saja?

Pertanyaan yang sama berlaku dalam perkara Pemilu 2029.

Jika rakyat berani mempertanyakan hak atas kuota yang nilainya mungkin puluhan ribu rupiah, jangan berharap mereka diam ketika aturan yang menentukan masa depan demokrasi belum jelas.

Namun ada batas yang harus dijaga.

MK tidak boleh berubah menjadi tempat pembuangan seluruh masalah yang gagal dibereskan lembaga negara lain.

Mahkamah adalah benteng konstitusi, bukan bengkel darurat untuk memperbaiki kabel hukum yang sengaja dibiarkan kusut.

Demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang memaksa rakyat rajin menggugat.

Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang membuat hak warga terlindungi tanpa mereka harus berkelahi lebih dulu di pengadilan.

Sebab rakyat bukan sekadar pemilik jari yang dicelup tinta setiap lima tahun.

Mereka adalah pemegang kedaulatan.

Karena itu, untuk Pemilu 2029, persoalannya sederhana: jangan suruh rakyat datang ke TPS membawa hak pilih yang besar ketika negara sendiri masih sibuk mencari-cari aturan.

Kalender pemilu boleh berubah.

Desain demokrasi boleh diperbaiki.

Tetapi kepastian hukum tidak boleh menjadi korban.

Penulis: Ahmadie Thaha (Cak AT)
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 15 Agustus 2026.

Tags: aturan pemiluDPRMahkamah KonstitusiPemilu 2029politik Indonesia
Previous Post

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

BERITA TERKAIT

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes
Berita

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Komisi III DPRD Bengkalis Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Listrik kepada PLN
Berita

Komisi III DPRD Bengkalis Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Listrik kepada PLN

Minggu, 2 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Rohil inginkan generasi muda, pembentukan karakter agar jauh dari narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.