Pengamat hukum UIR menegaskan sengketa dualisme F-SPTI Bengkalis cukup mengacu pada putusan inkrah PN Jakarta Timur.
RIAUINTEGRITAS.COM – Polemik dualisme F-SPTI Bengkalis kembali memanas setelah sengketa legalitas organisasi itu masuk ke ranah Kejaksaan Negeri Bengkalis. Pengamat hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Prof. Madya M. Husnu Abadi, SH, M.Hum., Ph.D., menegaskan penyelesaian konflik harus mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurut Prof. Husnu, legalitas organisasi tidak boleh ditafsirkan secara sepihak. Ia menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah inkrah dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM menjadi dasar hukum utama yang wajib dijadikan acuan.
“Cukup mengikuti putusan PN Jakarta Timur,” ujar Prof. Husnu saat dimintai tanggapan terkait sengketa kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI-K.SPSI) Kabupaten Bengkalis.
Ia menilai legal standing organisasi menjadi poin penting dalam menentukan keabsahan kepengurusan. Karena itu, aparat penegak hukum diminta objektif dengan menjadikan dokumen resmi dan putusan pengadilan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan konflik antara DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis di bawah kepemimpinan Muhammad Kamil Ikhsan dengan kelompok F-SPTI Khusus Kabupaten Bengkalis yang legalitasnya masih dipersoalkan.
Sebelumnya, DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis mengajukan permohonan mediasi kepada Kejari Bengkalis. Surat bernomor 001/SPM/ORG/PC-BKS/F.SPTI-K.SPSI/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 itu ditandatangani Ketua Muhammad Kamil Ikhsan dan Sekretaris Defri Hidayat.
Melalui surat tersebut, pihak F-SPTI-K.SPSI meminta Kejari Bengkalis memfasilitasi mediasi sekaligus memverifikasi legalitas kedua pihak berdasarkan dokumen organisasi yang sah.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum tidak menentukan pihak yang dapat beroperasi tanpa mempertimbangkan legal standing masing-masing kubu.
Prof. Husnu kembali menegaskan, apabila kepengurusan organisasi telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM serta diperkuat putusan pengadilan yang inkrah, maka tidak diperlukan lagi penetapan hukum baru di tingkat daerah.
Sementara itu, Ketua DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis Muhammad Kamil Ikhsan menyebut kepengurusan yang dipimpinnya memiliki legal standing resmi yang dapat diverifikasi melalui sistem Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menegaskan organisasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP CP Nainggolan memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk SK Kemenkumham Nomor AHU-0001382.AH.01.08 Tahun 2022 dan putusan pengadilan terkait legalitas organisasi.
Kamil berharap polemik dualisme F-SPTI Bengkalis dapat segera diselesaikan secara objektif agar tidak memicu konflik berkepanjangan di kalangan pekerja.













