Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pengamat Hukum UIR: Dualisme F-SPTI Bengkalis Ikuti Putusan Inkrah

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat, 22 Mei 2026
di Berita, Berita Bengkalis, Berita Pilihan, Berita Riau, Daerah, Hukrim, Nasional, Pemerintahan
Reading Time:2 mins read
A A
0
Pengamat Hukum UIR: Dualisme F-SPTI Bengkalis Ikuti Putusan Inkrah

Pengamat hukum tata negara, Prof. Madya M. Husnu Abadi, SH, MHUM, PH.D. yang juga Lektor Kepala dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR). Beliau mengajar di program studi S2 Ilmu Hukum UIR.Pendidikan: Memiliki gelar Sarjana Hukum (S.H.), Magister Humaniora (M.Hum.), dan Doktor (Ph.D.).(poto/ist).

0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengamat hukum UIR menegaskan sengketa dualisme F-SPTI Bengkalis cukup mengacu pada putusan inkrah PN Jakarta Timur.

RIAUINTEGRITAS.COM – Polemik dualisme F-SPTI Bengkalis kembali memanas setelah sengketa legalitas organisasi itu masuk ke ranah Kejaksaan Negeri Bengkalis. Pengamat hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Prof. Madya M. Husnu Abadi, SH, M.Hum., Ph.D., menegaskan penyelesaian konflik harus mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

RelatedPosts

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Menurut Prof. Husnu, legalitas organisasi tidak boleh ditafsirkan secara sepihak. Ia menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah inkrah dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM menjadi dasar hukum utama yang wajib dijadikan acuan.

“Cukup mengikuti putusan PN Jakarta Timur,” ujar Prof. Husnu saat dimintai tanggapan terkait sengketa kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI-K.SPSI) Kabupaten Bengkalis.

Ia menilai legal standing organisasi menjadi poin penting dalam menentukan keabsahan kepengurusan. Karena itu, aparat penegak hukum diminta objektif dengan menjadikan dokumen resmi dan putusan pengadilan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan konflik antara DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis di bawah kepemimpinan Muhammad Kamil Ikhsan dengan kelompok F-SPTI Khusus Kabupaten Bengkalis yang legalitasnya masih dipersoalkan.

Sebelumnya, DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis mengajukan permohonan mediasi kepada Kejari Bengkalis. Surat bernomor 001/SPM/ORG/PC-BKS/F.SPTI-K.SPSI/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 itu ditandatangani Ketua Muhammad Kamil Ikhsan dan Sekretaris Defri Hidayat.

Melalui surat tersebut, pihak F-SPTI-K.SPSI meminta Kejari Bengkalis memfasilitasi mediasi sekaligus memverifikasi legalitas kedua pihak berdasarkan dokumen organisasi yang sah.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum tidak menentukan pihak yang dapat beroperasi tanpa mempertimbangkan legal standing masing-masing kubu.

Prof. Husnu kembali menegaskan, apabila kepengurusan organisasi telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM serta diperkuat putusan pengadilan yang inkrah, maka tidak diperlukan lagi penetapan hukum baru di tingkat daerah.

Sementara itu, Ketua DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis Muhammad Kamil Ikhsan menyebut kepengurusan yang dipimpinnya memiliki legal standing resmi yang dapat diverifikasi melalui sistem Kementerian Hukum dan HAM.

Ia menegaskan organisasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP CP Nainggolan memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk SK Kemenkumham Nomor AHU-0001382.AH.01.08 Tahun 2022 dan putusan pengadilan terkait legalitas organisasi.

Kamil berharap polemik dualisme F-SPTI Bengkalis dapat segera diselesaikan secara objektif agar tidak memicu konflik berkepanjangan di kalangan pekerja.

Tags: Dualisme OrganisasiF-SPTI BengkalisKejari BengkalisPN Jakarta TimurUIR Pekanbaru
Previous Post

Tokoh Bengkalis Soroti Pemangkasan Dana Daerah oleh Pusat

Next Post

Pemkab Bengkalis Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan

BERITA TERKAIT

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
Next Post
Pemkab Bengkalis Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan

Pemkab Bengkalis Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Rohil Bersama BPS Gelar Pengambilan Data Internal dan Eksternal ITKO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Personil Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau Perbaiki Jalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Tengah Banjir Lubuk Besar, Thorcon Hadir Ringankan Beban Warga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.