Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kasus Dokter Ratna,Orang Tua Pasien, Tak Pernah, Diberi Penjelasan, Utuh soal Tim Medis,

Admin Riau Integritas Oleh Admin Riau Integritas
Sabtu, 17 Januari 2026
di Berita, Hukrim, Pemerintahan
Reading Time:3 mins read
0
Kasus Dokter Ratna,Orang Tua Pasien, Tak Pernah, Diberi Penjelasan, Utuh soal Tim Medis,

Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat Dokter Ratna(photo/ist)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, Riauintegritas.com — Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat Dokter Ratna kembali mengungkap fakta krusial yang memantik pertanyaan serius soal transparansi layanan kesehatan dan konstruksi hukum perkara medis. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026), terungkap bahwa saksi pelapor tidak mengetahui adanya peran dokter spesialis jantung dalam penanganan pasien anak mereka, almarhum Aldo Ramdhani (10).

 

RelatedPosts

Apresiasi untuk Andri Yanto Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia, Diskusi PLTN Dinilai Buka Wawasan Mahasiswa Babel

Gerak Cepat Saat Reses, Hendrik Salurkan 40 Tangki Air Bersih dan Perbaiki Jalan Warga

Penggugat Nenek Hasni Ditegur Hakim, BPN Tak Hadir dalam Sidang Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

Sidang dengan nomor perkara *295/Pid.Sus/2025/PN Pgp* ini dipimpin Ketua Majelis Hakim *Marolop Winner Bakara, SH, MH*, didampingi Hakim Anggota *Rizal Firmansyah, SH, MH* dan *Wiwien Pratiwi Sutrisno, SH, MH*. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung **rdo Nanto Rosi, SH, MH* hadir bersama penasihat hukum terdakwa *Hangga Oktafandany, SH*.

 

Agenda persidangan menghadirkan dua saksi pelapor, *Yanto dan Titin*, orang tua kandung Aldo. Keduanya menguraikan kronologi perawatan medis yang mereka yakini berujung pada meninggalnya anak mereka. Namun, dari kesaksian tersebut, muncul persoalan mendasar: *minimnya informasi medis yang diterima keluarga pasien*.

 

Yanto menjelaskan bahwa kondisi Aldo bermula dari demam tinggi yang diduga demam berdarah. Anak mereka sempat dibawa ke dua klinik swasta sebelum akhirnya dirujuk ke IGD *RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang* karena kondisinya tidak kunjung membaik.

 

Yang mengejutkan, menurut Yanto, setelah dilakukan observasi di IGD, Aldo justru didiagnosis mengalami gangguan jantung.

“Saya merawat anak saya dari kecil sampai besar, tidak pernah ada tanda-tanda penyakit jantung,” ujar Yanto di hadapan majelis hakim.

 

Pernyataan ini menjadi titik krusial dalam persidangan, karena membuka pertanyaan besar: *bagaimana proses penegakan diagnosis, dan sejauh mana penjelasan medis diberikan kepada keluarga pasien*.

 

Kuasa hukum terdakwa, Hangga Oktafandany, menegaskan bahwa kliennya tidak bekerja secara individual, melainkan sebagai bagian dari *tim medis rumah sakit*. Ia menyampaikan bahwa Dokter Ratna menjalankan perannya sesuai mekanisme *on call*, memberikan instruksi bertahap kepada dokter jaga IGD.

 

Ketika dilaporkan adanya sesak napas, Hangga menyebut kliennya segera menginstruksikan pemindahan pasien ke ruang *PICU*.

“Instruksi diberikan segera untuk pemindahan ke PICU. Ini menunjukkan respons cepat, bukan pembiaran,” tegas Hangga.

 

Namun, fakta yang paling menyita perhatian persidangan muncul ketika Hangga mengungkap bahwa *saksi pelapor tidak pernah diberi tahu secara jelas mengenai siapa saja dokter yang menangani Aldo*. Termasuk keberadaan dokter spesialis jantung.

 

“Saksi melaporkan tim medis RSUD, bukan klien kami secara pribadi. Bahkan saksi tidak mengetahui bahwa selain klien kami, ada dokter spesialis jantung, dr. Bayu Kuncoro, yang turut menangani pasien,” ujar Hangga.

 

Pernyataan ini dibenarkan oleh saksi di persidangan. Mereka mengakui tidak pernah menerima penjelasan rinci mengenai struktur tim medis maupun pembagian kewenangan dokter yang menangani Aldo. Fakta ini menyoroti *persoalan komunikasi medis* yang kerap menjadi titik rawan konflik antara pasien dan rumah sakit.

 

Hakim Anggota Rizal Firmansyah kemudian menggali motif pelaporan dengan menanyakan bentuk keadilan yang diharapkan saksi. Yanto menjawab lugas bahwa mereka ingin ada efek jera.

“Kami ingin dokter tidak kebal hukum,” katanya.

 

Namun persoalan hukum perkara ini semakin kompleks ketika majelis hakim menanyakan soal *alat bukti medis*. Rizal mempertanyakan apakah saksi pernah meminta visum atau otopsi untuk memastikan penyebab kematian Aldo.

 

Saksi mengakui bahwa tidak pernah mengajukan permintaan visum secara langsung.

“Kalau untuk kepentingan pembuktian, saya siap jika dilakukan visum atau otopsi,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut diperkuat oleh JPU yang mengonfirmasi bahwa **tidak terdapat visum maupun otopsi** dalam perkara ini. Fakta ini menjadi celah serius dalam pembuktian perkara pidana medis, di mana sebab-akibat kematian menjadi elemen krusial.

 

Ketika diminta menanggapi kesaksian pelapor, Dokter Ratna memilih menahan diri.

“Nanti akan saya sampaikan pada saat pledoi, Yang Mulia,” ujarnya singkat.

 

Sidang akan dilanjutkan pada *Rabu pekan depan* dengan agenda menghadirkan saksi-saksi lain, termasuk yang memahami standar prosedur medis.

 

Perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut individu dokter, tetapi membuka diskursus lebih luas tentang *tanggung jawab institusional rumah sakit, transparansi informasi medis, serta kehati-hatian penegakan hukum dalam kasus medis*. Publik kini menanti, apakah pengadilan mampu membedakan antara kelalaian personal, kegagalan sistem, atau tragedi medis yang tak terhindarkan. (KBO Babel)

Tags: Kasus DokterPenjelasan UtuhRatnaOrang Tua Pasiensoal Tim MedisTak Pernah Diberi
Previous Post

Iskandar Halim ” Telanjangi’ Mafia Lahat : Dana Desa Dirampok, Oknum Polisi Jangan Coba-Coba Jadi Tampeng..!!!

Next Post

Peringati Haul Raja Kecik, Pulau Terubuk Kedatangan Syekh Ahmad Rauni Al-Jailani Keturunan ke-28 SHULTONUL AULIA Syekh Abdulqodir Al-Jailani.

BERITA TERKAIT

Apresiasi untuk Andri Yanto Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia, Diskusi PLTN Dinilai Buka Wawasan Mahasiswa Babel
Berita

Apresiasi untuk Andri Yanto Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia, Diskusi PLTN Dinilai Buka Wawasan Mahasiswa Babel

Sabtu, 14 Februari 2026
Gerak Cepat Saat Reses, Hendrik Salurkan 40 Tangki Air Bersih dan Perbaiki Jalan Warga
Berita Pilihan

Gerak Cepat Saat Reses, Hendrik Salurkan 40 Tangki Air Bersih dan Perbaiki Jalan Warga

Jumat, 13 Februari 2026
Penggugat Nenek Hasni Ditegur Hakim, BPN Tak Hadir dalam Sidang Lahan Tol Pekanbaru–Rengat
Berita

Penggugat Nenek Hasni Ditegur Hakim, BPN Tak Hadir dalam Sidang Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

Jumat, 13 Februari 2026
FABEM Rokan Hilir Edukasi Pelajar SMAN 2 Bangko tentang Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Digital
Berita Pilihan

FABEM Rokan Hilir Edukasi Pelajar SMAN 2 Bangko tentang Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Digital

Jumat, 13 Februari 2026
Saksi Perawat Heny: Aldo Henti Napas, Belum Sempat Konsul ke Dokter Jantung
Berita

Saksi Perawat Heny: Aldo Henti Napas, Belum Sempat Konsul ke Dokter Jantung

Jumat, 13 Februari 2026
Saksi dr Kuncoro Bayu Ralat Keterangan BAP, Akui DPJP Bersama dr Ratna di Persidangan
Berita

Saksi dr Kuncoro Bayu Ralat Keterangan BAP, Akui DPJP Bersama dr Ratna di Persidangan

Jumat, 13 Februari 2026
Next Post
Peringati Haul Raja Kecik, Pulau Terubuk Kedatangan Syekh Ahmad Rauni Al-Jailani Keturunan ke-28 SHULTONUL AULIA Syekh Abdulqodir Al-Jailani.

Peringati Haul Raja Kecik, Pulau Terubuk Kedatangan Syekh Ahmad Rauni Al-Jailani Keturunan ke-28 SHULTONUL AULIA Syekh Abdulqodir Al-Jailani.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kadis PUPR Bengkalis: Jalan Hangtuah Duri Kewenangan Kementrian PUPR dan Atensi Khusus dari Bupati Ibu Kasmarni

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut Sepeda Motor Di Perawang, Satu Meninggal dan Satu Lagi Kritis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Catut Nama Terkait Turnament Laga Ayam Bangkok, Larshen Yunus Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Yellow Claw Akan Guncang Pekanbaru, EO Venza Fest Hadirkan Musisi Internasional Pertama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Apresiasi untuk Andri Yanto Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia, Diskusi PLTN Dinilai Buka Wawasan Mahasiswa Babel

Apresiasi untuk Andri Yanto Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia, Diskusi PLTN Dinilai Buka Wawasan Mahasiswa Babel

Sabtu, 14 Februari 2026
Gerak Cepat Saat Reses, Hendrik Salurkan 40 Tangki Air Bersih dan Perbaiki Jalan Warga

Gerak Cepat Saat Reses, Hendrik Salurkan 40 Tangki Air Bersih dan Perbaiki Jalan Warga

Jumat, 13 Februari 2026
Kapolres Rohil Resmikan masjid Al-Muin Polsek Bangko,berikan santunan kepada anak yatim 

Kapolres Rohil Resmikan masjid Al-Muin Polsek Bangko,berikan santunan kepada anak yatim 

Jumat, 13 Februari 2026
Penggugat Nenek Hasni Ditegur Hakim, BPN Tak Hadir dalam Sidang Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

Penggugat Nenek Hasni Ditegur Hakim, BPN Tak Hadir dalam Sidang Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

Jumat, 13 Februari 2026
FABEM Rokan Hilir Edukasi Pelajar SMAN 2 Bangko tentang Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Digital

FABEM Rokan Hilir Edukasi Pelajar SMAN 2 Bangko tentang Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Digital

Jumat, 13 Februari 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist