Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Putusan Pengadilan Pekanbaru Tegaskan Ketua LPM Rumbai Barat Bersih dari Tuduhan

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis, 7 Mei 2026
di Berita, Berita Pekanbaru, Berita Riau, Daerah, Hukrim, Pemerintahan, Peristiwa
Reading Time:2 mins read
A A
0
Putusan Pengadilan Pekanbaru Tegaskan Ketua LPM Rumbai Barat Bersih dari Tuduhan
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, Riauintegritas.com – Putusan perkara tindak pidana ringan (tipiring) terhadap ketua LPM Rumbai Barat, Jamaluddin Lubis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dinyatakan gugur demi hukum. Kuasa hukum terdakwa menegaskan, kewenangan penuntutan dalam perkara tersebut telah daluwarsa karena peristiwa yang dipersoalkan terjadi sejak 2008.

Kuasa hukum Jamaluddin, Weny Friaty, menyampaikan hal itumelalui sambungan telepon, Rabu (6/5/2026) malam. Ia merujuk pada Putusan Verstek Nomor 3/Pid.C/2026/PN Pbr tanggal 10 April 2026 yang sebelumnya menyatakan kliennya bersalah dengan pidana kurungan satu bulan atau denda Rp5 juta.

RelatedPosts

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

“Putusan tersebut telah gugur demi hukum. Begitu juga kewenangan penyidik untuk melakukan penuntutan, karena telah daluwarsa,” ujar Weny.

Menurut dia, dasar hukum yang digunakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 132 yang mengatur gugurnya kewenangan menuntut, salah satunya karena daluwarsa. Selain itu, Pasal 136 dalam aturan yang sama menyebutkan bahwa untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun, batas waktu penuntutan adalah tiga tahun.

Weny menjelaskan, perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya terjadi sejak 2008. Namun proses penuntutan baru dilakukan sekitar 18 tahun kemudian. Dengan demikian, menurutnya, perkara tersebut telah melewati batas waktu penuntutan sejak 2012.

“Artinya perkara ini sudah kadaluwarsa jauh sebelum diproses. Ini juga diperkuat oleh Pasal 137 yang menyatakan perhitungan daluwarsa dimulai sejak keesokan hari setelah perbuatan dilakukan, bukan sejak diketahui,” katanya.

Ia juga mengapresiasi hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut, yakni Yonisfi, karena dinilai telah memutus perkara secara profesional, adil, dan objektif.

“Majelis hakim dengan tegas menyatakan kewenangan penuntut telah gugur,” ujarnya.

Sebelumnya, Jamaluddin Lubis sempat divonis bersalah dalam perkara tipiring terkait dugaan penggunaan tanah tanpa izin. Putusan tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa, meskipun pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan penundaan sidang.

Atas putusan itu, tim kuasa hukum kemudian mengajukan perlawanan atau verzet ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Weny menyebut langkah tersebut sebagai upaya untuk menguji kembali keabsahan putusan sekaligus menyoroti aspek daluwarsa perkara.

Ia menambahkan, pengajuan verzet dalam perkara pidana ringan ini menjadi hal yang relatif baru di lingkungan pengadilan setempat. Informasi tersebut, kata dia, juga disampaikan oleh panitera saat permohonan diajukan.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan di kawasan Perumahan Citra Palas Sejahtera, Rumbai Barat, Pekanbaru. Jamaluddin, yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan oleh pihak pengembang.

Namun, pihak kuasa hukum sejak awal menilai perkara tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, baik dari sisi pembuktian maupun legalitas penuntutan. Selain menyoroti ketiadaan bukti kepemilikan yang jelas, mereka juga menilai proses hukum yang berjalan mengabaikan prinsip keadilan.

Dengan dinyatakannya gugur kewenangan penuntutan, Weny berharap perkara ini menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih cermat terhadap batas waktu penanganan perkara pidana.

“Ini penting agar penegakan hukum tidak mengabaikan prinsip kepastian hukum,” katanya.

dihubungi secara terpisah, Jamal katakan amat bersyukur atas batalnya putusan yang menima dirinya.

“Alhamdulillah, selagi kita melakukan hal benar, insya allah selalu ada jalan bang. Pembatalan ini jadi jalan tuhan ke saya agar tetap membela hak-hak kami,” tuturnya.

Tags: Bersih dari TuduhanHukumKetua LPMpekanbaruPutusan PengadilanRumbai Barat
Previous Post

Pemko Pekanbaru Kerahkan Pasukan Kuning Bersihkan Jalan Kaswari, Drainase Tersumbat Sampah

Next Post

Program Jebol Master Go To School Hadir di SMAN 3 Bengkalis

BERITA TERKAIT

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes
Berita

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Komisi III DPRD Bengkalis Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Listrik kepada PLN
Berita

Komisi III DPRD Bengkalis Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Listrik kepada PLN

Minggu, 2 Agustus 2026
Next Post
Program Jebol Master Go To School Hadir di SMAN 3 Bengkalis

Program Jebol Master Go To School Hadir di SMAN 3 Bengkalis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Rohil inginkan generasi muda, pembentukan karakter agar jauh dari narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jaksa hanya tuntut terdakwa narkotika dengan BB 26 Gram ,5Tahun Penjara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.