Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Isu Rangkap Jabatan Dibongkar: Fakta Hukum Ditegakkan Tegas, Kades Sinama Nenek Tegas Membantah, Sebut Opini Media Tak Berdasar Regulasi

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu, 15 November 2025
di Berita, Berita Kampar, Berita Pilihan, Berita Riau, Daerah, Hukrim, Pemerintahan
Reading Time:2 mins read
A A
0
Isu Rangkap Jabatan Dibongkar: Fakta Hukum Ditegakkan Tegas, Kades Sinama Nenek Tegas Membantah, Sebut Opini Media Tak Berdasar Regulasi

Kepala Desa Sinama Nenek, H. Abdoel Rachmancan. (poto/ist)

0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tapung Hulu, Riauintergritas.com – Polemik dugaan rangkap jabatan yang ditujukan kepada Kepala Desa Sinama Nenek, H. Abdoel Rachmancan, akhirnya dijawab secara legalistik dan terbuka oleh yang bersangkutan. Pemberitaan sejumlah media lokal hingga nasional yang menyorot dirinya sebagai pihak yang “diduga rangkap jabatan di Koperasi KENES dan membuat warga resah” dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan mengarah pada penggiringan opini publik.

Salah satu berita yang viral berjudul “Kades Sinama Nenek Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Wakil Ketua KENES, Warga Resah Tak Bisa Panen Sawit” disebut Rachmancan telah membangun persepsi publik seolah dirinya melakukan pelanggaran administratif, padahal regulasi menjelaskan sebaliknya.

RelatedPosts

Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

Teriak Aksi GMNI Didepan Kantor Kejari Bengkalis: 6 Tuntutan Terkait PT BLJ dan 5 Tuntutan Tambak Udang oleh PT GKJ

PWI Kehilangan tokoh pers nasional Zulmansyah sebagai figur Startegis

*Rachmancan: Yang Dilarang adalah Rangkap Jabatan Beranggaran Negara*

Dalam penjelasan resmi kepada media, Rachmancan menegaskan bahwa rangkap jabatan yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan adalah jabatan yang sama-sama menerima dan mengelola anggaran negara (APBN/APBD).

“Saya disebut punya kepentingan. Betul, karena saya punya lahan. Tetapi kalau dikatakan saya ikut campur atau mengambil keuntungan jabatan, itu tidak benar. Yang dilarang adalah menerima dua mata anggaran negara bersamaan. Contohnya merangkap RW dan perangkat desa. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa jabatan dalam koperasi, kelompok tani, ataupun organisasi ekonomi masyarakat tidak termasuk kategori pelanggaran karena entitas tersebut bukan penerima anggaran negara, melainkan organisasi ekonomi rakyat yang sah menurut UU Perkoperasian.

“Koperasi itu sah, kelompok tani sah, bahkan dianjurkan. Pemerintah desa justru wajib terlibat untuk memperkuat ekonomi petani. Itu amanah regulasi. Tidak satu pun aturan yang melarang,” tambahnya.

*Kades Menilai Ada Unsur Penggiringan Opini*

Menanggapi maraknya berita, Rachmancan menduga kuat bahwa isu tersebut sengaja digoreng untuk membangun opini tertentu.

“Saya tidak mempermasalahkan berita, itu hak media. Tapi pahami kode etik. Menyebutkan nama lengkap tanpa inisial, menyebarkan foto tanpa izin, tanpa komunikasi resmi — itu salah. Itu pelanggaran etik,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah wartawan sudah melakukan konfirmasi secara layak sebelum menerbitkan berita, Rachmancan menjawab bahwa mayoritas hanya melakukan pendekatan sepihak.

“Kebanyakan hanya berbasis chat sepintas, bertanya hal yang tidak substansial, lalu dijadikan dasar penerbitan berita. Ini bukan prosedur jurnalistik yang benar,” ujarnya.

*Tegaskan Bahwa Isu Tidak Berdasar Hukum*

Sebagai pejabat publik, Rachmancan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjalankan dua jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan berdasarkan hukum.

“Ini lebih ke penggiringan opini, bukan pelanggaran hukum. Fakta hukumnya tidak ada. Regulasi juga tidak dilanggar,” paparnya.

Menutup pernyataannya, Rachmancan memberikan penegasan keras:

“Penggiringan opini itu berbahaya. Bisa menyeret masyarakat pada pemahaman keliru, bahkan pada aliran sesat menurut saya. Informasi publik tidak boleh dipelintir untuk kepentingan tertentu.”

Dengan klarifikasi legalistik ini, Rachmancan memastikan bahwa dugaan rangkap jabatan tidak memiliki dasar hukum, dan pemberitaan yang viral lebih merupakan manuver persepsi daripada temuan faktual.**(Pajar Saragih).

Sumber : Pers Keadilan Tapung Hulu

Tags: DibongkarDitegakkan TegasFakta HukumHukumIsu Rangkap JabatanKades Sinama NenekKamparRegulasiSebut Opini MediaTak BerdasarTegas Membantah
Previous Post

KPK Geledah Disdik Riau! PPK SMA Adison “Menghilang”, DPP SPKN: Kegiatan Fisik sampai ke APH, Memang Licin

Next Post

Dana PI Rp551 M Rohil Bisa Bangun 10 Pabrik PKS Akibat Korupsi Saham Melayang, INPEST: Kejati Riau Ini Kasus Nyata

BERITA TERKAIT

Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil
Berita

Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

Rabu, 22 April 2026
Teriak Aksi GMNI Didepan Kantor Kejari Bengkalis: 6 Tuntutan Terkait PT BLJ dan 5 Tuntutan Tambak Udang oleh PT GKJ
Berita

Teriak Aksi GMNI Didepan Kantor Kejari Bengkalis: 6 Tuntutan Terkait PT BLJ dan 5 Tuntutan Tambak Udang oleh PT GKJ

Senin, 20 April 2026
PWI Kehilangan tokoh pers nasional Zulmansyah sebagai figur Startegis
Berita Pilihan

PWI Kehilangan tokoh pers nasional Zulmansyah sebagai figur Startegis

Sabtu, 18 April 2026
Satnarkoba Polres Bengkalis ciduk pria 41 Tahun dalam rangka operasi Antik LK 2026 
Berita Bengkalis

Satnarkoba Polres Bengkalis ciduk pria 41 Tahun dalam rangka operasi Antik LK 2026 

Sabtu, 18 April 2026
Pasca demo dipanipahan polres Rohil bersama Brimob gelar jumat sebagai cooling sytem 
Berita

Pasca demo dipanipahan polres Rohil bersama Brimob gelar jumat sebagai cooling sytem 

Jumat, 17 April 2026
Gudang Timah Ilegal Disorot, Desakan Penggeledahan Menguat ke Satgas Trisakti
Berita

Gudang Timah Ilegal Disorot, Desakan Penggeledahan Menguat ke Satgas Trisakti

Jumat, 17 April 2026
Next Post
Dana PI Rp551 M Rohil Bisa Bangun 10 Pabrik PKS Akibat Korupsi Saham Melayang, INPEST: Kejati Riau Ini Kasus Nyata

Dana PI Rp551 M Rohil Bisa Bangun 10 Pabrik PKS Akibat Korupsi Saham Melayang, INPEST: Kejati Riau Ini Kasus Nyata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Teriak Aksi GMNI Didepan Kantor Kejari Bengkalis: 6 Tuntutan Terkait PT BLJ dan 5 Tuntutan Tambak Udang oleh PT GKJ

    Teriak Aksi GMNI Didepan Kantor Kejari Bengkalis: 6 Tuntutan Terkait PT BLJ dan 5 Tuntutan Tambak Udang oleh PT GKJ

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Waaah…Penyaluran Plasma oleh KUD Bagansiapiapi dari Hasil Kebun PT JJP Dipertanyakan, Ini 4 Poin Penting! 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tahun Ajaran 2023-2024, Popshol Al Burdah Baa Khalish Terima Santri PKPPS Setara SMP/MTs

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Asusila Seret Nama Yayasan An Namiroh, Anggota DPRD Pekanbaru Zulkardi: Diproses di Polsek Senapelan dan Tidak Terbukti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

Rabu, 22 April 2026
Teriak Aksi GMNI Didepan Kantor Kejari Bengkalis: 6 Tuntutan Terkait PT BLJ dan 5 Tuntutan Tambak Udang oleh PT GKJ

Teriak Aksi GMNI Didepan Kantor Kejari Bengkalis: 6 Tuntutan Terkait PT BLJ dan 5 Tuntutan Tambak Udang oleh PT GKJ

Senin, 20 April 2026
PWI Kehilangan tokoh pers nasional Zulmansyah sebagai figur Startegis

PWI Kehilangan tokoh pers nasional Zulmansyah sebagai figur Startegis

Sabtu, 18 April 2026
Satnarkoba Polres Bengkalis ciduk pria 41 Tahun dalam rangka operasi Antik LK 2026 

Satnarkoba Polres Bengkalis ciduk pria 41 Tahun dalam rangka operasi Antik LK 2026 

Sabtu, 18 April 2026
Pasca demo dipanipahan polres Rohil bersama Brimob gelar jumat sebagai cooling sytem 

Pasca demo dipanipahan polres Rohil bersama Brimob gelar jumat sebagai cooling sytem 

Jumat, 17 April 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.