Rokan Hilir, Riauintegritas.com – Di tengah bayang-bayang defisit anggaran tahun 2026 dan beban kewajiban pembayaran pihak ketiga yang menumpuk, publik Rokan Hilir (Rohil) kini menaruh harapan besar pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir. Bukan lagi sekadar menyasar level “ikan teri” seperti aparatur kepenghuluan atau sekolah, Kejari Rohil ditantang untuk membongkar dugaan korupsi berjamaah di jantung pemerintahan: Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rokan Hilir. (Kamis 7/04/2026)
“Anggaran Setda Rohil tahun 2024 yang mencapai Rp140 miliar diduga menjadi ajang ‘bancakan’ kolektif. Dari total tersebut, realisasi anggaran senilai Rp111 miliar kini berada di bawah sorotan tajam masyarakat. Terdapat indikasi kuat bahwa praktik langsung ini diduga melibatkan mata rantai birokrasi.
Anomali Anggaran di Tengah Krisis
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah keganjilan yang tidak masuk akal dalam penggunaan anggaran pemeliharaan rutin tahun 2024-2025.
“Saat ditemui pengiat anti korupsi Rokan Hilir Rahmad Andi menyampaikan, “Salah satu yang paling mencolok adalah anggaran pemeliharaan lift Kantor Bupati yang mencapai Rp800 juta—sebuah angka yang dinilai fantastis dan tidak wajar.
Selain itu, terdapat dugaan penganggaran ganda (carry over) dan pemecahan paket kegiatan untuk menghindari lelang pada proyek pemeliharaan Mess Bupati serta Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati tahun 2025. Total anggaran pemeliharaan di Setda Rohil pada periode tersebut menyentuh angka Rp7,8 miliar, dengan potensi kerugian negara awal diprediksi mencapai Rp1,5 miliar hanya dari sektor pemeliharaan saja.
Momentum Bersih-bersih Kejari
Langkah Kejari Rohil yang baru-baru ini melakukan aksi “bersih-bersih” di lingkungan internal kantornya mendapatkan apresiasi, namun publik menuntut lebih.
“Masyarakat berharap semangat integritas tersebut ditularkan ke “Negeri Seribu Kubah” secara luas dengan merespons isu-isu besar yang melibatkan aktor-aktor penting.
“Melawan lupa adalah cara masyarakat menjaga nalar,” sebutnya.
Kita tidak boleh lupa bahwa di saat daerah terancam defisit, ada anggaran miliaran rupiah yang diduga ditumpang-tindihkan melalui modus markup dan proyek formalitas,” ujar Rahmad sebagai pengiat anti korupsi Rohil yang memantau kasus ini.
“Tantangan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di Era Kepemimpinan Nasional Baru,
Sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan korupsi hingga ke daerah, Kejari Rohil diharapkan tidak bersikap pasif. Sesuai UU No. 31 Tahun 1999 dan Inpres No. 1 Tahun 2025, peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi adalah amanat undang-undang yang harus dilindungi.
Publik mendesak Kejari Rohil untuk melakukan pendalaman tanpa harus menunggu laporan resmi masuk secara formal. APH yang cerdas dan berkomitmen seharusnya mampu menangkap keresahan publik yang berkembang di media sosial sebagai petunjuk awal (intelligence note) untuk melakukan penyelidikan.
“Tanpa penegakan hukum yang tajam ke atas, siapapun pemimpin Rokan Hilir di masa depan akan sulit membawa daerah ini maju, jika kebocoran anggaran di level strategis terus dibiarkan. Kini, keberanian Kejari Rohil dinanti untuk membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam kepada yang kecil, tapi juga mampu menyentuh mereka yang berada di lingkaran kekuasaan,” tuntasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si yang telah dikonfirmasi sejak 10 Maret 2026 belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait persoalan tersebut. Sikap bungkam ini pun memunculkan tanda tanya di tengah publik yang menantikan keterbukaan informasi serta penjelasan dari pihak pemerintah daerah. (Syaf)















