Rokan Hilir, Riauintegritas.com – Konflik internal antara anggota dan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Bagansiapiapi kembali memanas. Anggota koperasi mendesak Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir membubarkan KUD tersebut karena dinilai tidak transparan dalam penyaluran dana kompensasi hasil kebun plasma PT Jatim Jaya Perkasa, Selasa (22/04/2026).
“Polemik dipicu oleh tidak adanya transparansi penyaluran hasil kebun plasma PT Jatim Jaya Perkasa oleh KUD Bagansiapiapi. Konflik ini berkaitan dengan pelaksanaan Perbup Rohil No. 35 Tahun 2011 tentang penerima plasma PT Jatim Jaya Perkasa di Kecamatan Pekaitan.
Kasrul, salah satu anggota KUD Bagansiapiapi, saat dikonfirmasi menyampaikan beberapa alasan desakan pembubaran.
Tidak pernah angota koperasi menerima Laporan tahunan koperasi sebagai (Laporan Pertanggung jawaban) sejak diterbitkan perbup No35 tahun 2011 oleh Bupati Rohil tentang penerima plasma Pt. Jatim Jaya Perkasa dikecamatan pekaitan.
“Tidak ada laporan yang jelas terkait keuangan,kinerja usaha dan aspek kelembagaan selama satu tahun buku.yang mencakup neraca, perhitungan hasil usaha (SHU), arus kas laporan pengawas, serta rencana kerja dan anggaran.Yang tertuang dalam amanah UU No. 25 Tahun 1992 ,Mengatur Tentang SHU laporan tahunan koperasi .
Sedangkan Laporan Keuangan (Posisi Keuangan): Meliputi Neraca (aset, kewajiban, modal), Perhitungan Hasil Usaha (pendapatan & beban), Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Sebagai Laporan Pertanggung jawaban Pengurus: Uraian kinerja operasional, kelembagaan, dan administratif pengurus selama satu tahun.
“Serta Laporan Pengawas: Hasil evaluasi pengawas terhadap kinerja pengurus dan pengelolaan koperasi, Pembagian SHU usulan atau penetapan pembagian sisa hasil usaha kepada anggota.
Rencana kerja dan anggaran (RAPBK) Usulan rencana program kerja dan anggaran pendapatan/belanja untuk tahun buku berikutnya.
Informasi Anggota & Usaha: Laporan promosi ekonomi anggota dan perkembangan unit usaha koperasi. laporan wajib disampaikan dalam Rapat anggota tahunan (RAT) untuk di sahkan,” jelasnya.
Beliau (kasrul – red) juga berharap Dinas Koperasi dan Umkm Rohil selaku lembaga pengawas, mediator dan pembina utama KUD Bagansiapiapi Harus menegur, mengaudit dan memberikan sangsi, kalau di temukan KUD Bagansiapiapi ini tidak membagikan SHU nya kepada anggota sejak di terbitkannya Perbup no 35 tahun 2011 jika terbukti Salah.
3 Tuntutan kepada Dinas Koperasi dan UMKM Rohil bisa dan Harus mencabut izin KUD Bagansiapiapi tersebut sesuai Tupoksinya:
1. Fungsj Pengawasan dan Pemeriksaan (Audit)
2. Fungsi Mediasi dan Penyelesaian Sengketa
3. Fungsi Pembinaan dan Penegakan Hukum
“Sementara itu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Sri Haslina, SH melalui sekretarisnya Misnan S. Sos mengatakan pada tanggal 21/04/26” Maaf bang saya tidak DISKOP lagi, padahal menurut awak media ini dia (sekretaris red) masih bisa menjelaskan terkait prihal koperasi KUD Bagansiapiapi dan lebih memilih melemparkan kepada sekretaris yang baru dilantik.
Namun demikian redaksi masih membuka ruang untuk yang terkait sebagai klarifikasi dan konfirmasi nya sebagai perimbangan berita sesuai dengan undang undang pers serta sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik
Konflik ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola koperasi Plasma sawit di Rohil. Anggota meminta penyelesaian cepat agar hak atas SHU dan transparansi pengelolaan koperasi dapat ditegakkan.(Syaf)













