BAGANSIAPIAPI – Polsek Bangko Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) di Bagansiapiapi
Kamis, 25 Februari 2021 sekira pukul 08:30 WIB. Abang ipar pelapor (Anar Suhanda 25thn) datang ke kedai kopi Baper di Jl. Perwira Kel. Bagan Kota Kec. Bangko Kab. Rohil.
Melihat pintu depan kedai tersebut sudah terbuka lalu abang ipar pelapor langsung masuk kedalam kedai kopi tersebut lalu melihat handphone yang diletakkan di atas meja sudah tidak ada.
Kemudian kemudian abg ipar pelapor langsung membangunkan pelapor (M. Yafidz 16thn) dan bertanya kepada pelapor “hp mu mana”?, Lalu pelapor berkata ” gak tau bang, tadi ku letakkan di atas meja” kemudian pelapor dan abang pelapor mencoba melakukan pencarian kedua handphone yang diletakkan sebelumnya di atas meja tersebut.
Adapun handphone milik pelapor yang hilang adalah 1 (satu) unit Hp merk vivo Y69 dengan Imei : 1263999 dan 1 (satu) unit Hp merk Realmi 5E dengan imei :866551505459793.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepihak polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut.
Kamis, 11 Maret 2021 Sekira pukul 19:00 WIB. Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi dari pelapor bahwa seorang laki-laki yang diketahui bernama sdr Agus sedang menggunakan hp merk realmi warna hijau yang sama persis seperti hp milik korban yang hilang, namun sdr Agus melarikan diri pada saat di hampiri pelapor.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan pencarian terhadap sdr agus dan sekira pukul 11:30 WIB, Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil mengamankan sdr Agus.
Setelah di introgasi sdr Agus mengakui telah melakukan pencurian hp milik korban dan disimpannya di atas atap kamar tidurnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut.
Diterbitkan oleh Bag Humas Polres Rohil.