ROHIL- Polemik terkait isu dugaan izin usaha Tambang Galian C atau tanah Urug yang ditengarai illegal masih terus berlangsung di Kabupaten Rokan Hilir khususnya di Kecamatan Tanah Putih.
Masyarakat menduga ada kongkalikong antara pengusaha tambang dengan oknum pejabat. ESDM Provinsi Riau terkait penerbitan izin Tambang tersebut.
Warga menduga kuat ada permainan antara penambang dan oknum pejabat di ESDM Provinsi Riau dalam hal penerbitan izin usaha illegal, jika itu terjadi sudah pasti akan merugikan Pemerintah dan masyarakat terhadap lingkungan hidup warga sekitar.
Seperti diketahui salah satu pemegang izin usaha tambang tanah Urug CV Utara Bumi yang melakukan kegiatan ekploitasi penambangan di wilayah Kepenghuluan /Desa Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir – Riau terus menjadi sorotan beberapa media dan warga sampai saat ini.
Beredarnya isu dalam pemberitaan media dan ditengah masyarakat sebelumnya , bahwa usaha tambang CV. Utara Bumi yang melakukan kegiatan penggalian tidak sesuai dengan titik koordinat yang ada pada dokumen izin yang di kantongi oleh CV Utara Bumi .
Berdasarkan dokumen izin yang didapat warga bahwa izin tambang CV Utara Bumi, berada di tiga Desa yaitu Desa Sintong Bakti, Sintong Pusako dan Desa Teluk Mega dengan luas areal lahan total 15.19 hektar, namun dalam izin tidak disebutkan beberapa luas lahan di setiap Desa .sehingga izin tersebut sangat janggal.
Kejanggalan lain yang menarik lagi menurut beberapa warga Teluk Mega bahwa ada foto copy surat tanah hak milik warga yang dilampirkan serta adanya tanda tangan warga dalan dokumen surat perjanjian kerjasama usaha galian C dengan CV. Utara Bumi, yang menurut warga tanda tangan itu tidak pernah ada.
Karena diduga izin tidak lengkap Kegiatan usaha tambang CV.Utara Bumi yang sudah berjalan lebih kurang dua bulan mengeruk tanah di Kepenghuluan Tekuk Mega itu, sempat diberhentikan oleh Datuk Penghulu Teluk Mega Afrizal SH bersama warga pada 31 Agustus lalu.
Saat itu warga dan Datuk Penghulu turun kelokasi bersama warga meminta pihak perusahaan berhenti melakukan aktivitas kegiatan sebelum adanya kejelasan dari pihak ESDM Provinsi Riau.
Karena sesuai lokasi izin yang dimiliki titik koordinat CV.Utara Bumi berada di Sintong Bakti . Aktivitas CV. Utara Bumi sempat berhenti selama dua Minggu, namun anehnya saat ini informasi yang di terima awak media kegiatan usaha tambang itu berjalan kembali.
Kuat dugaan bukti surat tanah foto copy hak milik warga serta surat perjanjian kerja sama palsu inilah diduga digunakan oleh CV. Utara sebagai salah satu persyaratan penerbitan izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral ( ESDM) Provinsi Riau, untuk digunakan melakukan Galian C di Desa Teluk Mega saat ini,” Ujar Warga saat itu kepada awak media.
Mengetahui hal tersebut dua warga Teluk Mega berinisial A (56), S (58) melalui penasehat hukumnya dari Kantor hukum Edy & Daniel, akhirnya melaporkan Direktur CV.Utara Bumi, inisial S ke Satreskrim Polres Rokan Hilir dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan tanda tangan palsu, pada Selasa (19/09/2023) .lalu,
Kuasa Hukum dua warga pelapor Daniel Pratama SH MH saat di konfirmasi awak media,Sabtu ,(23/09/2023), membenarkan hal tersebut,” Ada dua warga klien kita memberikan kuasa kepada kita, karena merasa tidak senang dan merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan palsu,” Ujarnya.
“Dalam hal ini , kita sudah melaporkan Direktur CV Utara Bumi berinisial S, kami sedang menunggu hasil perkembangan dari pihak Penyidik Polres Rohil,” Ungkapnya.
(Tim)