BAGAN BATU – Polsek Bagan Sinembah Ungkapa Kasus di Duga Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan.
Selasa, 27 Oktober 2020 sekira pukul 10:00 WIB, datang seorang dibitur (peminjam) kekantor pelapor (Nikmat Arianto 50thn) dengan maksud untuk mengambil jaminan (surat tanah) yang telah dianggap oleh dibitur telah lunas, namun setelah dicek oleh pelapor, debitur tersebut belum melunasi kewajibannya sebagai debitur sebab dari data dikantor debitur ada melakukan penunggakan pembayaran akan tetapi debitur memperlihatkan seluruh bukti kwetansi pembayaran angsuran nya yang telah disetorkan kepada terlapor
Kemudian pada hari Rabu, 4 November 2020 sekira pukul 17:00 WIB. Pelapor melakukan rapat dengan seluruh karyawan USP. Swamitra Jasa Sarana Bagan Batu dikantor untuk melakukan kroscek dan pada saat itu lah diketahui bahwa terlapor telah menggunakan sebagian uang setoran dari debitur dan tidak disetorkan ke kantor sehingga kemudian terlapor membuat surat pernyataan bahwa terlapor bersedia untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersebut dengan mengembalikan seluruh uang debitur yang telah di gunakan nya secara pribadi, namun esok harinya terlapor tidak masuk ke kantor sampai saat ini.
Selanjutnya dilakukan audit terhadap seluruh debitur yang angsuran nya disetorkan kepada terlapor (sdr Bastian als Bas 41thn) pada saat ini lah terungkap bahwa ada 10 (sepuluh) orang debitur yang pembayaran angsuran nya tidak disetorkan oleh terlapor kekantor dan hal ini diketahui ada nya perbedaan kwetansi yg ada pada debitur berbeda dengan kwetansi yg di setorkan oleh terlapor di kantor bahkan banyak juga kwetansi yang ada pada debitur namun tidak masuk ke kantor.
Setelah dilakukan penghitungan atas perbuatan terlapor tersebut pihak USP. Swamitra Jasa Sarana Bagan Batu mengalami kerugian Pokok sebesar Rp. 75.610.000 (tujuh puluh lima juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib di Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah mendapat Laporan tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak USP. Swamitra Jasa Sarana Bagan Batu, para debitur yg melakukan pembayaran angsuran nya melalui terlapor selanjutnya mencari keberadaan terlapor, dan pada hari Kamis, 11 Maret 2021 sekira pukul 19:00 WIB, terlapor diketahui sedang berada di rumah nya. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung mendatangi rumah terlapor dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor. Setelah itu terlapor dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari hasil penangkapan terlapor diamankan barang bukti berupa Kwetansi-kwetansi Slip Setoran Serba Guna milik USP. Swamitra Jasa Sarana.
Diterbitkan oleh Bag Humas Polres Rohil.