BAGANSIAPIAPI – Polsek Bangko Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) di Dua TKP Berbeda.
TKP Pertama terjadi pada Jumat, 1 Januari 2021 sekira pukul 20:00 WIB saat pelapor (DEVI JANNATUL FIRDAUS 29thn) dan saksi II (ESA SISWANA 29thn) baru pulang dari ujung tanjung dan tiba dirumahnya yang berada di Jl.Utama Gg.Teladan Rt.024 / Rw.001 Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir. Kemudian pelapor dan saksi II mengetahui bahwa Televisi merk Polytron 32 inc warna hitam yang sebelumnya terletak didinding rumah pelapor sudah tidak ada (hilang) kemudian pelapor dan saksi II mengecek seluruh sudut rumah dan melihat bahwa pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepihak polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut.
TKP kedua terjadi pada kamis, 18 Februari 2021 sekira pukul 06:00 WIB saat ibu pelapor bangun pagi terkejut dikarenakan lampu dalam ruang keluarga mati dan melihat pintu dan jendela sudah terbuka lalu ibu pelapor langsung membangunkan pelapor (MARDI ULISES SIMANJUNTAK 27thn) kemudian pelapor dan ibu pelapor mengecek barang-barang yang ada didalam rumah dan diketahui bahwa 1 (satu) unit laptop merk asus warna putih dan 1 (satu) unit tv merk sharp 32 inc warna hitam sudah hilang.atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepihak polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya Pada Hari Rabu, 3 Maret 2021 pada pukul 16:00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan yang diketahui bernama sdr Eviyanto alias Kodil sedang berada dirumahnya yang berada di Jl.Utama gg.Teladan Rt.024 / Rw.001 Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir kemudian tim opsnal polsem bangko berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas bagan barat Bripka Azwar untuk mengamankan pelaku, dan dari hasil introgasi bahwa benar pelaku melakukan pencurian tv dirumah korban dan juga mengamankan barang bukti berupa tv merk Polytron 32 inc warna hitam serta sebuah gunting dan sebuah kunci busi yang digunakan pelaku pada saat merusak pintu belakang rumah korban kemudian dilakukan introgasi lebih mendalam terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa pelaku juga ada melakukan pencurian dari dalam rumah pada hari kamis tanggal 18 Februari 2021 di Jl.Utama Nelayan, Kel.Bagan Barat Kec.Bangko yang pasa saat itu pelaku mencuri 1 (satu) unit tv merk sharp 32 inc warna hitam serta 1 (satu) unit laptop merk asus warna putih. Kemudian barang-barang curian tersebut di amankan tim opsnal polsek bangko, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari kedua TKP yang berbeda, diamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 (satu) unit Tv merk Polytron warna hitam, 1 (satu) buah obeng warna orange, 1 (satu) buah kunci busi, 1 (satu) unit Tv merk Sharp 32 Inc warna hitam, dan 1 (satu) unit laptop merk asus warna putih. Dari hasi tea urine juga terbukti bahwa tersangka positif amphemetamina dan Methampemina.