Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukrim

Polsek Bangko Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) di Dua TKP Berbeda.

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis, 4 Maret 2021
di Hukrim
Reading Time:2 mins read
A A
0
Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BAGANSIAPIAPI – Polsek Bangko Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) di Dua TKP Berbeda.

TKP Pertama terjadi pada Jumat, 1 Januari 2021 sekira pukul 20:00 WIB saat pelapor (DEVI JANNATUL FIRDAUS 29thn) dan saksi II (ESA SISWANA 29thn) baru pulang dari ujung tanjung dan tiba dirumahnya yang berada di Jl.Utama Gg.Teladan Rt.024 / Rw.001 Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir. Kemudian pelapor dan saksi II mengetahui bahwa Televisi merk Polytron 32 inc warna hitam yang sebelumnya terletak didinding rumah pelapor sudah tidak ada (hilang) kemudian pelapor dan saksi II mengecek seluruh sudut rumah dan melihat bahwa pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepihak polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut.

RelatedPosts

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

TKP kedua terjadi pada kamis, 18 Februari 2021 sekira pukul 06:00 WIB saat ibu pelapor bangun pagi terkejut dikarenakan lampu dalam ruang keluarga mati dan melihat pintu dan jendela sudah terbuka lalu ibu pelapor langsung membangunkan pelapor (MARDI ULISES SIMANJUNTAK 27thn) kemudian pelapor dan ibu pelapor mengecek barang-barang yang ada didalam rumah dan diketahui bahwa 1 (satu) unit laptop merk asus warna putih dan 1 (satu) unit tv merk sharp 32 inc warna hitam sudah hilang.atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepihak polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut.

Selanjutnya Pada Hari Rabu, 3 Maret 2021 pada pukul 16:00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan yang diketahui bernama sdr Eviyanto alias Kodil sedang berada dirumahnya yang berada di Jl.Utama gg.Teladan Rt.024 / Rw.001 Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir kemudian tim opsnal polsem bangko berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas bagan barat Bripka Azwar untuk mengamankan pelaku, dan dari hasil introgasi bahwa benar pelaku melakukan pencurian tv dirumah korban dan juga mengamankan barang bukti berupa tv merk Polytron 32 inc warna hitam serta sebuah gunting dan sebuah kunci busi yang digunakan pelaku pada saat merusak pintu belakang rumah korban kemudian dilakukan introgasi lebih mendalam terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa pelaku juga ada melakukan pencurian dari dalam rumah pada hari kamis tanggal 18 Februari 2021 di Jl.Utama Nelayan, Kel.Bagan Barat Kec.Bangko yang pasa saat itu pelaku mencuri 1 (satu) unit tv merk sharp 32 inc warna hitam serta 1 (satu) unit laptop merk asus warna putih. Kemudian barang-barang curian tersebut di amankan tim opsnal polsek bangko, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari kedua TKP yang berbeda, diamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 (satu) unit Tv merk Polytron warna hitam, 1 (satu) buah obeng warna orange, 1 (satu) buah kunci busi, 1 (satu) unit Tv merk Sharp 32 Inc warna hitam, dan 1 (satu) unit laptop merk asus warna putih. Dari hasi tea urine juga terbukti bahwa tersangka positif amphemetamina dan Methampemina.

Previous Post

Ini Sederet Tugas Para Kapolda Baru dari Kapolri

Next Post

Gerayangi Adik Perempuan Teman Yang Masih Dibawah Umur Saat Tidur, Pemuda Ini Di Jeruji Polsek Panipahan

BERITA TERKAIT

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?
Berita

SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?

Rabu, 8 Juli 2026
Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak
Berita

Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak

Senin, 6 Juli 2026
Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama
Berita

Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama

Minggu, 5 Juli 2026
Next Post
Gerayangi Adik Perempuan Teman Yang Masih Dibawah Umur Saat Tidur, Pemuda Ini Di Jeruji Polsek Panipahan

Gerayangi Adik Perempuan Teman Yang Masih Dibawah Umur Saat Tidur, Pemuda Ini Di Jeruji Polsek Panipahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Teriak “Ini Rekayasa!” Marwan Mengamuk Saat Dijemput Jaksa di Masjid Jabal Nur Sungailiat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Rohil Bersama BPS Gelar Pengambilan Data Internal dan Eksternal ITKO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Isu Dugaan Izin Galian C, Direktur CV Utara Bumi di Laporkan ke Polisi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Kronologis Sejarah Desa Buruk Bakul di Lokasi Lahan Eks Konsesi PT PAN United dan Koperasi Bina Tani

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.