Bandar Lampung (Lampung) RI – Fenomena menarik tak terduga terjadi hari Senin kemarin, 30 Mei 2022, di PN Sukadana, Lampung Timur. Seorang saksi yang di hadirkan JPU dalam persidangan kasus perobohan papan Bunga Atas Nama Azzohirry Z.A. bin Zainul Arifin (49) mengamuk saat sesi pemeriksaan barang bukti yang di gelar di teras Gedung Pengadilan.
Pasalnya, Azzohirry di minta oleh PH Wilson Lalengke, Advokat Heryanrico Silitonga, S.H., T.L.A., C.L.A., untuk menunjukkan bagian papan bunga yang diklaimnya rusak akibat di robohkan oleh Wilson Lalengke dan kawan-kawan pada saat kejadian. Merespon permintaan itu, mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lampung Timur ini langsung menuju kaki papan bunga yang patah dan memukul pada bagian patahan tersebut dengan penuh emosi,.
“PH bertanya kepada Azzohirry, ‘bagian mana pada papan Bunga yang di rusak terdakwa?’ Azzoherri balik bertanya, ‘menurut PH yang mana? di lihat saja sendiri!!’ Kemudian dia maju ke depan sambil emosi memukul kayu penyangga yang patah sambil berkata marah: ‘Ini yang patah!! Tau kamu orang!!’ Melihat kejadian memalukan itu, pihak pengamanan Internal Pengadilan segera melerai, menarik lengan Azzohirry dan di bawa menjauh dari papan bunga,” ungkap Ketua Tim PH Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, S.H., kepada jaringan Media usai Persidangan, Senin, 30 Mei 2022.
Melihat gelagat buruk itu, dan tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, para Majelis Hakim yang di Ketuai Diah Astuti, S.H., M.H., segera meninggalkan tempat itu dan masuk ke ruang Sidang di ikuti JPU dan PH.
Azzohirry yang mengaku sebagai Seorang Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua Lampung Timur ini, makin meradang ketika Advokat Heryanrico sempat menegur nya agar menghargai persidangan dengan tidak merokok saat proses sidang masih berlangsung. “Dia mengamuk sejadi-jadi nya hingga sempat mencopot kopiahnya, dan menghempaskan ke bawah sambil mengumpat. Azzohirry kemudian mengancam dengan ucapan akan membawa seluruh Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua menyerbu Pengadilan,” terang Ujang Kosasih lagi.
Untunglah Ketua Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua, Ismail Agus bin Abdul Gani yang bergelar Suttan Pak Likur Ghatus, bersama Advokat Daniel Minggu, PH Wilson Lalengke lain nya, segera menenangkan Azzohirry dengan menggiring nya masuk ke Mobil nya dan bergegas meninggalkan Pengadilan. Kejadian itu sempat membuat suasana menjadi panas dan menimbulkan kegaduhan di Persidangan.
Dari pantauan Wartawan di ruang Sidang, sikap dan perilaku emosional Azzohirry itu bermula saat dia dicecar PH Wilson Lalengke soal siapa sebenarnya yang membuat laporan Polisi terkait perobohan papan bunga. Bukannya menjawab pertanyaan PH, Advokat Ujang Kosasih, S.H., Azzohirry malah marah dan mengatakan agar PH tidak menjebak nya.
“Saudara saksi mengatakan bahwa BAP saudara dibuat atas dasar laporan Tokoh Adat, tapi di BAP Saudara, tertulis bahwa Saudara di-BAP atas laporan Polisi yang dibuat Syarifudin, mana yang benar? Azzohirry bingung, kesal dan langsung marah tadi di ruang Sidang dengan mengatakan PH jangan jebak-jebak saya,” jelas advokat dari Baduy Banten itu.
Azzohirry semakin terpojok ketika Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, membantah pengakuan Azzohirry di persidangan bahwa pihak Wilson Lalengke cs tidak pernah merespon permintaan Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua terkait syarat perdamaian. Bahkan, sebelumnya dia menegaskan bahwa tidak pernah ada upaya berkomunikasi untuk melakukan perdamaian.
“Namun ketika di ingatkan bahwa Pihak Keluarga Wilson Lalengke dan PH telah berulangkali mendatangi diri nya di kediaman nya untuk penyelesaian damai, bahkan juga hadir bersama dalam acara Restorative Justice atau RJ di Kejari Lampung Timur, Azzohirry kemudian mengakui bahwa sudah dilakukan upaya mediasi namun gagal,” jelas Advokat Ujang Kosasih.
Wilson Lalengke juga mempertanyakan pernyataan bohong saksi Azzohirry yang menyatakan bahwa diri nya tidak mau memenuhi permintaan Tokoh Adat saat di gelar acara RJ di Kejari Lampung Timur. “Apakah Bang Herri tidak ingat bahwa saya sempat tiga kali menyampaikan bahwa saya dan kawan-kawan siap memenuhi permintaan Tokoh Adat dan usaha papan bunga yang merasa di rugikan? Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Ibu Ariani, juga sudah berupaya maksimal, sampai beberapa kali mencoba menggugah hati nurani Bang Herri dengan mengatakan bahwa, ‘Pak Wilson Lalengke dan kawan-kawan siap, mau minta apa saja mereka siap memenuhi permintaan Tokoh Adat dan pihak yang dirugikan’, tapi Bang Herri tetap tidak mau berdamai, berkeras agar masalah ini tetap berproses ke pengadilan,” beber Wilson Lalengke, Senin, 30 Mei 2022.
Atas beberapa kebohongan yang disampaikan Azzohirry di bawah sumpah di Persidangan tersebut, kata Wilson Lalengke, pihak nya berencana melaporkan Azzohirry ke polisi. “Amat jelas dan terang-benderang dia menyampaikan keterangan bohong di Pengadilan, dari soal Tokoh Adat membuat laporan Polisi hingga berbohong bahwa saya tidak melakukan upaya damai dengan Tokoh Adat. Padahal saya sendiri sudah bertemu dua kali dengan Azzohirry sebelum RJ di Kejari Lampung Timur dan sepakat menempuh jalan damai atas masalah ini, dan saya siap menanggung konsekuensi yang dibebankan oleh para Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Selain Azzohirry, hadir juga sebagai saksi dari Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua, Ketua Tokoh Adat Ismail Agus bin Abdul Gani (73) dan Penyimbang Adat Wilayah Negeri Jemanten, Abdul Hamid bin Hanafiah. Kedua saksi itu mengatakan bahwa mereka datang ke Polres Lampung Timur dan langsung di-BAP atas Laporan Polisi (LP) yang dilakukan oleh Syarifudin bin Ahmad Junaidi. “Pak Ismail Agus menyatakan bahwa diri nya tidak membuat LP sebagai mana yang di sebutkan saksi Azzohirry pada Persidangan yang sama. Jadi, jelas Azzohirry bohong soal LP dibuat oleh Ketua Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua Pak Ismail Agus,” pungkas Ujang Kosasih.
Persidangan berikut nya (ke-6, akan di langsungkan pada hari ini, Selasa, 31 Mei 2022. (Riki)