Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Pilihan

Jaksa hanya tuntut terdakwa narkotika dengan BB 26 Gram ,5Tahun Penjara

Oleh
Selasa, 3 Februari 2026
di Berita Pilihan, Hukrim, Pemerintahan, Peristiwa
Reading Time:2 mins read
A A
0
Jaksa hanya tuntut terdakwa narkotika dengan BB 26 Gram ,5Tahun Penjara

Ilustrasi photo net

0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ROHIL, Riauintegritas.com Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Rohil, terhadap terdakwa kasus Narkotika, pelaku Julkifli alias Ijul Bin Rustam, memantik tanda tanya publik

 

RelatedPosts

INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci

INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci

Agrinas Palma Didorong Jadi Mesin Baru Penerimaan Negara, INPEST: Percepat Legalitas

Dalam sidang perkara Nomor 691/ Pid.sus/2025/PN/ Rhl, tuntutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Senin (2/2/2026), terdakwa Julkifli Alias Ijul hanya dituntut pidana penjara selama 5 Tahun dan denda Rp1 miliar, meski barang bukti sabu yang disita mencapai lebih dari 26 Gram.

 

Tuntutan tersebut dinilai kontras dengan berat perkara yang diungkap dalam dakwaan jaksa sendiri, di mana Julkifli Alias Ijul bin Rustam diduga terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran narkotika golongan I dengan jumlah yang melampaui batas berat yang diatur undang-undang.

 

Berdasarkan data yang dirangkum dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dakwaan Jaksa Penuntut umum Kejari Rokan Hilir Elsa Karina Gultom S.H , terdakwa Julkifli alias Ijul bukan sekadar pengguna.

 

Ia disebut menerima sabu dari seorang bandar berinisial Jon (DPO), dengan jumlah sekitar 50 Gram, yang kemudian dikemas dalam puluhan paket siap edar.

 

Pengungkapan kasus ini berlangsung dramatis. Polisi menggerebek sebuah rumah di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, setelah menerima laporan masyarakat.

 

Sejumlah orang diamankan, salah satunya mencoba melarikan diri dengan melompat ke sungai. Sementara Julkifli alias Ijul bin Rustam ditemukan bersembunyi di atas plafon rumah sebelum akhirnya ditangkap aparat.

 

Dari lokasi, aparat menyita puluhan paket sabu, plastik klip, alat hisap, dan timbagan digital serta barang lainnya. Hasil penimbangan menunjukkan berat bersih sabu sekitar 26 gram, sementara hasil uji laboratorium memastikan barang bukti mengandung metamfetamina.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku kepemilikan atau peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

 

Namun dalam perkara ini, Julkifli alias Ijul bin Rustam justru hanya dituntut hukuman yang relatif minimal, yakni 5 tahun penjara, batas bawah yang kerap diterapkan dalam perkara narkotika berat.

 

Hal ini kontras antara berat barang bukti dan ringan tuntutan tersebut memunculkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika, khususnya di Rokan Hilir.

 

Ketua Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN), Kabupaten Rokan Hilir, Sudirman S.Ag menilai rendahnya tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika berpotensi melemahkan efek jera.

 

Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Sudirman.

 

“Tuntutan yang terlalu ringan bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga bisa menjadi sinyal buruk dalam perang melawan narkotika,” urainya.

 

Jika hukuman tidak sebanding dengan dampak kejahatan, maka upaya pemberantasan narkoba akan kehilangan daya gentarnya,” papar Sudirman.

 

Ia menegaskan bahwa, kejahatan narkotika bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi bangsa,” terang Sudirman.

 

“Kita berharap didalam vonis nanti hakim harusnya memutus dengan sesuai perbuatannya,” harap Sudirman.

 

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pleidoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.  (Rls/Red).

 

 

 

Tags: 5 Tahun Penjaradengan BB 26Gramhanya tuntutHukumjaksaterdakwa narkotika
Previous Post

Dua Hari Berturut-turut, Polres Bengkalis Gulung Jaringan Narkoba di Tiga Kecamatan

Next Post

Pengadaan Baju Seragam Siswa 6 Miliar Pada Dinas Pendidikan Rohil Tahun Anggaran 2025 Diduga Markup serta Pemecahan Paket Pekerjaan

BERITA TERKAIT

INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci
Berita

INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci

Selasa, 29 September 2026
INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci
Berita

INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci

Jumat, 25 September 2026
Agrinas Palma Didorong Jadi Mesin Baru Penerimaan Negara, INPEST: Percepat Legalitas
Berita

Agrinas Palma Didorong Jadi Mesin Baru Penerimaan Negara, INPEST: Percepat Legalitas

Kamis, 24 September 2026
Bitcoin Tembus US$87.000, Dana Institusional Mulai Mengalir
Berita

Bitcoin Tembus US$87.000, Dana Institusional Mulai Mengalir

Selasa, 22 September 2026
BBHR PDI Perjuangan Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya, Persoalan Foto Fraksi dan HGB STC Disorot
Berita

BBHR PDI Perjuangan Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya, Persoalan Foto Fraksi dan HGB STC Disorot

Selasa, 22 September 2026
GMPB Desak Mafia Tanah Riau Dibongkar, Agrinas Didorong Tuntaskan Penertiban
Berita

GMPB Desak Mafia Tanah Riau Dibongkar, Agrinas Didorong Tuntaskan Penertiban

Sabtu, 19 September 2026
Next Post
Pengadaan Baju Seragam Siswa 6 Miliar Pada Dinas Pendidikan Rohil Tahun Anggaran 2025 Diduga Markup serta Pemecahan Paket Pekerjaan

Pengadaan Baju Seragam Siswa 6 Miliar Pada Dinas Pendidikan Rohil Tahun Anggaran 2025 Diduga Markup serta Pemecahan Paket Pekerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Isu Rangkap Jabatan Dibongkar: Fakta Hukum Ditegakkan Tegas, Kades Sinama Nenek Tegas Membantah, Sebut Opini Media Tak Berdasar Regulasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci

INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci

Selasa, 29 September 2026
INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci

INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci

Jumat, 25 September 2026
Agrinas Palma Didorong Jadi Mesin Baru Penerimaan Negara, INPEST: Percepat Legalitas

Agrinas Palma Didorong Jadi Mesin Baru Penerimaan Negara, INPEST: Percepat Legalitas

Kamis, 24 September 2026
Bitcoin Tembus US$87.000, Dana Institusional Mulai Mengalir

Bitcoin Tembus US$87.000, Dana Institusional Mulai Mengalir

Selasa, 22 September 2026
BBHR PDI Perjuangan Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya, Persoalan Foto Fraksi dan HGB STC Disorot

BBHR PDI Perjuangan Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya, Persoalan Foto Fraksi dan HGB STC Disorot

Selasa, 22 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.