Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Pilihan

Jaksa hanya tuntut terdakwa narkotika dengan BB 26 Gram ,5Tahun Penjara

Oleh
Selasa, 3 Februari 2026
di Berita Pilihan, Hukrim, Pemerintahan, Peristiwa
Reading Time:2 mins read
A A
0
Jaksa hanya tuntut terdakwa narkotika dengan BB 26 Gram ,5Tahun Penjara

Ilustrasi photo net

0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ROHIL, Riauintegritas.com Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Rohil, terhadap terdakwa kasus Narkotika, pelaku Julkifli alias Ijul Bin Rustam, memantik tanda tanya publik

 

RelatedPosts

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Dalam sidang perkara Nomor 691/ Pid.sus/2025/PN/ Rhl, tuntutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Senin (2/2/2026), terdakwa Julkifli Alias Ijul hanya dituntut pidana penjara selama 5 Tahun dan denda Rp1 miliar, meski barang bukti sabu yang disita mencapai lebih dari 26 Gram.

 

Tuntutan tersebut dinilai kontras dengan berat perkara yang diungkap dalam dakwaan jaksa sendiri, di mana Julkifli Alias Ijul bin Rustam diduga terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran narkotika golongan I dengan jumlah yang melampaui batas berat yang diatur undang-undang.

 

Berdasarkan data yang dirangkum dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dakwaan Jaksa Penuntut umum Kejari Rokan Hilir Elsa Karina Gultom S.H , terdakwa Julkifli alias Ijul bukan sekadar pengguna.

 

Ia disebut menerima sabu dari seorang bandar berinisial Jon (DPO), dengan jumlah sekitar 50 Gram, yang kemudian dikemas dalam puluhan paket siap edar.

 

Pengungkapan kasus ini berlangsung dramatis. Polisi menggerebek sebuah rumah di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, setelah menerima laporan masyarakat.

 

Sejumlah orang diamankan, salah satunya mencoba melarikan diri dengan melompat ke sungai. Sementara Julkifli alias Ijul bin Rustam ditemukan bersembunyi di atas plafon rumah sebelum akhirnya ditangkap aparat.

 

Dari lokasi, aparat menyita puluhan paket sabu, plastik klip, alat hisap, dan timbagan digital serta barang lainnya. Hasil penimbangan menunjukkan berat bersih sabu sekitar 26 gram, sementara hasil uji laboratorium memastikan barang bukti mengandung metamfetamina.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku kepemilikan atau peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

 

Namun dalam perkara ini, Julkifli alias Ijul bin Rustam justru hanya dituntut hukuman yang relatif minimal, yakni 5 tahun penjara, batas bawah yang kerap diterapkan dalam perkara narkotika berat.

 

Hal ini kontras antara berat barang bukti dan ringan tuntutan tersebut memunculkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika, khususnya di Rokan Hilir.

 

Ketua Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN), Kabupaten Rokan Hilir, Sudirman S.Ag menilai rendahnya tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika berpotensi melemahkan efek jera.

 

Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Sudirman.

 

“Tuntutan yang terlalu ringan bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga bisa menjadi sinyal buruk dalam perang melawan narkotika,” urainya.

 

Jika hukuman tidak sebanding dengan dampak kejahatan, maka upaya pemberantasan narkoba akan kehilangan daya gentarnya,” papar Sudirman.

 

Ia menegaskan bahwa, kejahatan narkotika bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi bangsa,” terang Sudirman.

 

“Kita berharap didalam vonis nanti hakim harusnya memutus dengan sesuai perbuatannya,” harap Sudirman.

 

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pleidoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.  (Rls/Red).

 

 

 

Tags: 5 Tahun Penjaradengan BB 26Gramhanya tuntutHukumjaksaterdakwa narkotika
Previous Post

Dua Hari Berturut-turut, Polres Bengkalis Gulung Jaringan Narkoba di Tiga Kecamatan

Next Post

Pengadaan Baju Seragam Siswa 6 Miliar Pada Dinas Pendidikan Rohil Tahun Anggaran 2025 Diduga Markup serta Pemecahan Paket Pekerjaan

BERITA TERKAIT

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes
Berita

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Komisi III DPRD Bengkalis Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Listrik kepada PLN
Berita

Komisi III DPRD Bengkalis Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Listrik kepada PLN

Minggu, 2 Agustus 2026
Next Post
Pengadaan Baju Seragam Siswa 6 Miliar Pada Dinas Pendidikan Rohil Tahun Anggaran 2025 Diduga Markup serta Pemecahan Paket Pekerjaan

Pengadaan Baju Seragam Siswa 6 Miliar Pada Dinas Pendidikan Rohil Tahun Anggaran 2025 Diduga Markup serta Pemecahan Paket Pekerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Membongkar Gurita “Budget Padding” di BKPSDM Rohil: Drama Anggaran 12 Miliar di Balik Layar Defisit Daerah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Rohil inginkan generasi muda, pembentukan karakter agar jauh dari narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.