Tulang Bawang Barat (Lampung) RI – seorang Warga Kibang Tri Jaya yang Berinisial SY menjumpai Media Senin 30/05/22 ingin menuntut Mantan mertua nya yang Bernama Parno Warga Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat Pasal” nya Sang mantan mertua berjanji ingin membantu biaya untuk mengurus perceraian.
Akan tetapi, Parno mengingkari janji nya tersebut dari beberapa Tahun yang lalu sampai Hari ini Senin 30/05/22 belum juga di penuhi nya. Sedangkan surat perceraian sudah selesai dan itu semua Saya sendiri yang membiayai tutur” SY.
Sedangkan Parno Selaku Orang Tua dari mantan Suami Saya Ikhsan selalu menuntut Saya bagai mana cara nya surat perceraian itu cepat selesai agar Anak nya yang Bernama Ikhsan akan menikah lagi dengan Wanita lain Pinta” Parno kepada Saya.
Yang lebih mengejutkan Saya lagi, Pada saat itu Parno menemui Seorang Penghulu Bernama Anwar Warga Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang untuk minta tolong bagai mana cara nya supaya Ihsan bisa Menikah lagi tanpa menunggu Surat Percerai secara resmi keluar Kemudian Anwar mengajak Parno menemui Aparatur Tiyuh Kibang Tri Jaya.
Sesampai nya di Balai Tiyuh Parno, Anwar, dan Aparatur Tiyuh membuat kesepakatan untuk mengeluarkan Surat Kematian untuk Saya supaya Anak nya Parno Ikhsan bisa segera menikah tanpa menunggu Surat Perceraian sedangkan Saya Sendiri masih Hidup.
ini benar-benar sudah keterlaluan, Saya merasa di rugikan, Saya Minta Keadilan dan Saya tidak terima akan Saya Tutut mereka semua Mas Tegas” SY saat memberikan keterang Kepada Tim Media.
Selanjut nya Tim Media menemui Parno untuk Konfirmasi Terkait keterangan Korban di atas,
Menurut keterangan Parno kepada media itu memang benar akan tetapi itu semua yang mengatur Anwar selaku Penghulu Saya ikut saja yang penting Anak Saya bisa segera Menikah lagi, Saya Juga menemui Anwar tidak sendiri di dampingi oleh Saudara Erwan Susanto Selaku Kepalo Tiyuh Sumber Rejo saat masih menjabat dan Saudara Junaedi salah Satu Warga Sumber Rejo Jelas” Parno saat di Konfirmasi.
Dari keterangan di atas dapat kita Duga bahwa Saudara Parno, Anwar, dan Aparatur Tiyuh Kibang Tri Jaya yang mengeluarkan Surat Kematian tersebut harus Bertanggung Jawab, Di minta kepada (APH) Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait dapan menyelidiki Masalah tersebut agar kemudian Hari tidak terjadi hal serupa. (Riki)