Pekanbaru, RI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sudarso dalam perkara dugaan TPK suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di kabupaten Kuantan Singingi, Riau ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru pada hari ini, Rabu tanggal 5 januari 2022.
Demikian dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada redaksi melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu Rabu (5/1/22).
Ali Fikri mengatakan bahwa Pelimpahan berkas perkara terdakwa Sudarso yang merupakan General manager PT. AA ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru diserahkan oleh Jaksa KPK Rio Frandy
Untuk penahanan terdakwa Plt Jubir KPK itu mengatakan telah menjadi wewenang pengadilan Tipikor meskipun hingga saat ini tersangka masih tetap dilakukan penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Selanjutnya sambung Ali Fikri, “Tim Jaksa KPK Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dari Ketua Pengadilan dan juga penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan” bebernya.
“Pada berkas perkara tersebut, terdakwa sudarso dijerat dengan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Junto pasal 64 Ayat (1) KUHP atau k Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutup Jubir KPK.
Untuk diketahui, pada berita sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Andi Putra diduga menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.**