ROHIL- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengajukan empat rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Rohil dalam rapat paripurna. Salah satunya yakni, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu. Minggu 24/07/2022.
Terkait ranperda terkhusus usulan Pemda Rohil masalah Pilpeng pemilihan Penghulu, harus mendapatkan rekomendasi dari LAMR Lembaga Adat Melayu Riau, Panglima Muda LLMB Rohil Datuk Iskandar SE saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Aplikasi What Shap mengatakan, lembaga adat Melayu Riau adalah lembaga resmi adat istiadat pemerintah provinsi Riau yang dibentuk melalui perda,” kata Datuk Iskandar SE.
” Maka dari itu untuk melestarikan adat istiadat dan budaya Melayu di Riau, tidak terlepas dari kewibawaan lembaga adat Melayu Riau tersebut,” jelas Panglima Muda LLMB ini.
Artinya, setiap calon penghulu harus tau bahwa, setiap adat istiadat Melayu yang ada di Kabupaten Rohil itu lahir dari wadah LAMR Lembaga Adat Melayu Riau,” ungkapnya.
Maka dari itu, rekomendasi dari LAMR Lembaga Adat Melayu Riau untuk syarat menjadi calon penghulu itu sudah tepat sebagai perkenalan pertama,” terang Iskandar SE.
Sesuai Dengan Perda Provinsi Riau Tentang LAMR Lembaga Adat Melayu Riau ketentuan umum pada pasal 1 poin 4, Lembaga Adat Melayu Riau, selanjutnya disingkat LAM Riau adalah organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan atau asal usulnya menegakkan hukum adat dan mendorong anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budaya di Riau,” ungkap Iskandar SE.
” Saya juga mengingatkan kepada organisasi lain, silahkan saudaraku berpendapat, karena menyampaikan pendapat itu hak seseorang, tapi kami sebagai organisasi parisai negeri Melayu Rokan Hilir, jangan paksakan pendapat saudara diterima oleh orang lain, ya saya sebagai Panglima Muda LLMB Rohil mengingatkan saja,” pesan Iskandar SE.
Karena kalau dipaksakan pendapat saudara diterima oleh orang lain, ini akan membahayakan eksistensi organisasi saudara,” ucap Panglima Muda.
” Inilah salah satu bentuk kearifan lokal di setiap daerah. Contohnya, untuk panggilan seorang Kepala Desa itu di panggil Datuk Penghulu, sedangkan gelar Datuk itu adalah suatu gelar yang dikatakan Sakral,” tegas Datuk Iskandar SE.
LLMB Lembaga Laskar Melayu Bersatu Rohil sudah lama mengidamkan adat istiadat Melayu ini dan agar dapat dilaksanakan oleh setiap warga yang tinggal di Kabupaten Rohil yang bergelar Negeri 1000 Kubah ini,” urai Panglima Muda. (TO)