Pekanbaru, Riauintegritas.com – Sejumlah pejabat eselon II Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi dinonaktifkan sementara menyusul penyidikan kasus gratifikasi yang menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan mantan Sekda, Indra Pomi Nasution. Penonaktifan dilakukan usai pemeriksaan oleh Inspektorat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pejabat yang dibebastugaskan sementara di antaranya adalah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Meski begitu, keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik karena beberapa pejabat yang juga disebut dalam persidangan, seperti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Zulfahmi Adrian dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Zulhelmi Arifin yang saat ini menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, tidak ikut dinonaktifkan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Victor Parulian, menilai langkah ini tidak adil dan terkesan tebang pilih.
“Kita minta Wali Kota copot itu Zulhelmi Arifin. Dia tidak pantas jadi Sekda. Setiap kali kita undang rapat di DPRD, baik rapat Banggar maupun rapat komisi, tidak pernah hadir. Seolah sudah hebat betul dia itu,” tegas Victor kepada media, Jumat (30/5/2025).
Victor juga mengungkapkan kekesalannya karena keterlibatan Zulhelmi dalam kasus yang disidangkan tidak ditindaklanjuti secara tegas oleh Pemko.
“Kalau memang alasan nonaktifkan pejabat adalah karena disebut-sebut dalam kasus gratifikasi, maka Sekda dan Kasatpol PP juga harus dinonaktifkan. Jangan terkesan pilih kasih,” tambahnya.
Menurut Victor, banyak permasalahan di Pekanbaru yang belum tertangani dengan baik karena lemahnya koordinasi dan kepemimpinan birokrasi. Ia menyinggung lambannya pelaksanaan program serta masalah infrastruktur yang mendesak.
“Sampai hari ini kegiatan Pemko belum berjalan dengan baik. Jalan-jalan banyak yang berlubang, drainase bermasalah, dan masih banyak PR lainnya. Bagaimana kita mau bahas APBD dan kebijakan keuangan daerah, kalau Sekdanya sendiri tidak pernah hadir dalam forum pembahasan? Ini menyangkut uang rakyat yang dibayar lewat pajak,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, menjelaskan bahwa beberapa pejabat dibebastugaskan sementara guna memudahkan proses pemeriksaan oleh tim Inspektorat.
Menurut Irwan, penonaktifan ini bersifat sementara dan bukan berarti nonjob. Hak-hak kepegawaian pejabat yang bersangkutan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Yang dibebastugaskan itu antara lain Kepala Dishub, BPKAD, Bapenda, dan PUPR. Mereka digantikan sementara oleh pelaksana harian (Plh),” kata Irwan.
Di antaranya, T Deni Muharpan ditunjuk sebagai Plh Kepala Bapenda, Martin Manulok sebagai Plh Dinas Perkim, Sunarko di Dishub, Firmansyah Eka Putra di BPKAD, serta Suryana di Dinas PUPR. Pergeseran jabatan juga terjadi di posisi Kabag Umum dan Diskominfo.
Irwan menambahkan, “Langkah ini diambil untuk menjaga etika dan integritas selama proses pemeriksaan berlangsung. Jika pejabat yang diperiksa tetap menjabat, tentu kurang elok secara etika birokrasi.”
Victor Parulian menegaskan kembali bahwa demi menjaga kepercayaan publik dan prinsip keadilan, Pemko Pekanbaru perlu menonaktifkan semua pejabat yang diduga terlibat, tanpa kecuali.















