Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Potret Buram Peradilan Penegak Hukum Kemenangan PTPN IV Vs Petani Sawit

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu, 1 Juni 2025
di Berita, Berita Kampar, Berita Pekanbaru, Berita Pilihan, Berita Riau, Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Pemerintahan
Reading Time:2 mins read
0
Potret Buram Peradilan Penegak Hukum Kemenangan PTPN IV Vs Petani Sawit

Ilustrasi Peradilan Penegak Hukum.(Poto/net).

0
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Catatan Hukum: Armilis Ramaini, S.H.

Riauintegritas.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang memenangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV dalam gugatan terhadap ratusan petani sawit di Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menyisakan keprihatinan mendalam terkait potret penegakan hukum di Indonesia. Dalam perkara perdata dengan nomor 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn, Majelis hakim memerintahkan para petani untuk membayar dana talangan senilai Rp 140 miliar dan menyetujui penyitaan atas kebun sawit yang mereka kelola.

RelatedPosts

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Disurati Wartawan, Teguh PPK Proyek Kemenag RI Babel Tak Merespons, Publik Curiga

Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026

Kuasa hukum petani, Armilis Ramaini, S.H., menilai bahwa proses hukum dalam perkara ini sarat kejanggalan. Ia menyebut sidang dipenuhi rekayasa dan intrik yang merugikan posisi para petani yang tergabung dalam Koperasi Produsen Petani Sawit Mandiri (KOPPSA-M).

“Ini bukan sekadar kekalahan hukum, tapi gambaran buram sistem peradilan yang berat sebelah,” ungkap Armilis, dalam catatan hukumnya. Minggu (1/6/2025).

Kasus bermula dari kredit talangan senilai Rp 140 miliar yang diajukan PTPN ke Bank Mandiri, konon atas nama koperasi petani. Namun, menurut Armilis, para petani tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau menandatangani dokumen pengajuan kredit tersebut. Ia menduga dokumen pengajuan telah dipalsukan oleh oknum berkepentingan.

Tak hanya soal kredit, pekerjaan pembangunan kebun sawit pun dinilai penuh ketidakberesan. Mulai dari tahap pra-tanam hingga perawatan dilakukan secara asal-asalan, tanpa standar kelayakan. Kebun yang mestinya menjadi sumber penghidupan ratusan keluarga petani justru gagal berproduksi.

“PTPN seharusnya bertanggung jawab atas kegagalan ini. Namun alih-alih menyelesaikan masalah, mereka malah menggugat para petani, bahkan yang sudah meninggal, ke pengadilan,” lanjut Armilis.

Dalam gugatannya, PTPN menuntut agar seluruh petani bertanggung jawab atas utang talangan dan kebun mereka disita, meski kebun tersebut tidak pernah dijadikan agunan dalam perjanjian kredit.

Selama persidangan, Armilis mencatat sejumlah kejanggalan, terutama dalam sikap ketua majelis hakim, Soni Nugraha. Hakim disebut membatasi pembuktian di lapangan serta membatasi jumlah saksi dari pihak tergugat. Dua keterangan saksi ahli yang berpihak pada petani juga disebut diabaikan dalam putusan.

“Sejak sidang pemeriksaan setempat, arah keberpihakan sudah terlihat jelas. Puncaknya, semua permintaan penggugat dikabulkan majelis hakim,” tegas Armilis.

Meski putusan telah dibacakan, pihak petani menyatakan akan menempuh jalur banding. Mereka berharap, proses hukum ke depan dapat berjalan lebih adil dan tidak dijadikan instrumen legitimasi penindasan terhadap masyarakat kecil.

“Kami menghormati putusan ini, namun kami juga menggunakan hak hukum kami untuk melawan ketidakadilan. Ini bukan semata soal kebun, tapi tentang martabat dan hak hidup petani,” pungkas Armilis.(PJC)

Tags: Armilis Ramaini SHBangkinangCatatan HukumKemenangan PTPN IVOpiniPenegak HukumPeradilanPotret BuramVs Petani Sawit
Previous Post

Langkah Nonaktifkan Pejabat Pemko Pekanbaru Dinilai Tak Konsisten, DPRD Desak Sekda Juga Dicopot

Next Post

Alhamdulillah, Tahun Ini Idul Adha 1446 H PWI Riau Sembelih Total 7 Ekor Hewan Qurban

BERITA TERKAIT

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan
Berita Pilihan

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Rabu, 21 Januari 2026
Disurati Wartawan, Teguh PPK Proyek Kemenag RI Babel Tak Merespons, Publik Curiga
Berita

Disurati Wartawan, Teguh PPK Proyek Kemenag RI Babel Tak Merespons, Publik Curiga

Rabu, 21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
Berita

Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026

Rabu, 21 Januari 2026
Simpan Burung Langka di Rumah, Pria di Deli Serdang Berurusan dengan Hukum
Berita

Simpan Burung Langka di Rumah, Pria di Deli Serdang Berurusan dengan Hukum

Rabu, 21 Januari 2026
Tunda Bayar Lagi, GMNI Bengkalis Menilai Kegagalan TAPD Melaksanakan Kebijakan Bupati
Berita Bengkalis

Tunda Bayar Lagi, GMNI Bengkalis Menilai Kegagalan TAPD Melaksanakan Kebijakan Bupati

Rabu, 21 Januari 2026
Percepat Penyidikan Dana PI Rohil serta Pengawasan, Sekjend INPEST Surati Presiden dan Kemenkeu
Berita Pilihan

Percepat Penyidikan Dana PI Rohil serta Pengawasan, Sekjend INPEST Surati Presiden dan Kemenkeu

Selasa, 20 Januari 2026
Next Post
Alhamdulillah, Tahun Ini Idul Adha 1446 H PWI Riau Sembelih Total 7 Ekor Hewan Qurban

Alhamdulillah, Tahun Ini Idul Adha 1446 H PWI Riau Sembelih Total 7 Ekor Hewan Qurban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kadis PUPR Bengkalis: Jalan Hangtuah Duri Kewenangan Kementrian PUPR dan Atensi Khusus dari Bupati Ibu Kasmarni

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut Sepeda Motor Di Perawang, Satu Meninggal dan Satu Lagi Kritis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Catut Nama Terkait Turnament Laga Ayam Bangkok, Larshen Yunus Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Yellow Claw Akan Guncang Pekanbaru, EO Venza Fest Hadirkan Musisi Internasional Pertama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Rabu, 21 Januari 2026
Disurati Wartawan, Teguh PPK Proyek Kemenag RI Babel Tak Merespons, Publik Curiga

Disurati Wartawan, Teguh PPK Proyek Kemenag RI Babel Tak Merespons, Publik Curiga

Rabu, 21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026

Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026

Rabu, 21 Januari 2026
Simpan Burung Langka di Rumah, Pria di Deli Serdang Berurusan dengan Hukum

Simpan Burung Langka di Rumah, Pria di Deli Serdang Berurusan dengan Hukum

Rabu, 21 Januari 2026
Tunda Bayar Lagi, GMNI Bengkalis Menilai Kegagalan TAPD Melaksanakan Kebijakan Bupati

Tunda Bayar Lagi, GMNI Bengkalis Menilai Kegagalan TAPD Melaksanakan Kebijakan Bupati

Rabu, 21 Januari 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist