LUBUK BESAR– Puluhan ponton jenis Tower diduga merambah kawasan Hutan Lindung (HL) Kuruk Batu Beriga di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, mengguncang ketenangan wilayah tersebut pada Minggu (14/1/24) sore.
Aparat Penegak Hukum (APH) sepertinya belum mampu menjangkau keberadaan penambang ilegal ini, menyisakan tanda tanya besar terkait keberlanjutan kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara.
Kawasan Hutan Lindung Kuruk Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi saksi bisu puluhan ponton ti rajuk jenis tower yang merambah tanpa kendali. Minggu 14/01/2024 sore.
Tanpa penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH), penambangan ilegal yang dilakukan oleh para pelaku tidak hanya melanggar kaidah penambangan yang benar, tetapi juga mengakibatkan kawasan yang dilindungi luluh lantak dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Patut diduga APH setempat terlibat dalam pusaran terima jatah fee “Sistem Koordinasi), sehingga wajar saja ponton jenis Tower beraktifitas di Hutan Lindung Kuruk.
“Mana mungkin penambang berani bekerja di lindung kalau koordinasi dengan aparat, kalau timahnya bebas mau dijaul kemana saja,”ujar narasumber untuk diminta inisialnya dirahasiakan.
Salah satu tambang yang berada di lokasi ini diduga milik YG, seorang warga Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan. Pasir timah hasil tambang dijual secara bebas oleh para pelaku, menunjukkan ketidakberanian mereka terhadap potensi ancaman pidana.
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan kekhawatirannya terhadap kondisi tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Kuruk Batu Beriga.
Dia menjelaskan bahwa tidak ada pengkoordinasian yang terstruktur, dan timah hasil tambang dijual secara bebas tanpa pengawasan yang memadai.
“Disini tidak ada yang mengkoordinir, timah dijual bebas,” ungkapnya.
Para penambang ilegal, tanpa rasa takut terhadap ancaman pidana, terus melakukan aktivitas penambangan secara masif di kawasan Hutan Lindung Kuruk, Kabupaten Bangka Tengah.
Keberanian mereka untuk merambah kawasan yang seharusnya dilindungi menunjukkan kegagalan sistem penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di daerah tersebut.
Jejaring Media ini berusaha mengkonfirmasi hal ini kepada pihak Kapolsek Lubuk Besar, Iptu Yusuf. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kapolsek Lubuk Besar, yang memilih untuk bungkam terkait peristiwa tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Kuruk Batu Beriga.
Penambangan ilegal ini mengancam kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem di kawasan Hutan Lindung Kuruk Batu Beriga.
Kondisi ini memerlukan respons cepat dan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal dan menjaga keberlanjutan kawasan yang dilindungi.
Kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat setempat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
(Sumber : Portal Babel, Editor : KBO Babel)