Tidak Mengindahkan Disposisi Walikota Menjelang Masa Jabatan Walikota habis?”
Pekanbaru, RI – Forum Pemuda Remaja Masjid Kecamatan Rumbai dan Rumbai Timur menyelenggarakan kegiatan Tabligh Akbar pada Sabtu 5 Februari 2022.
Kegiatan ini juga sekaligus menutup Program Rumah Tahfidz yang di taja Forum Pemuda Remaja Masjid Kecamatan Rumbai dan Rumbai timur yang dimulai sejak Agustus 2021 dan berakhir pada Januari 2022 kemaren.
Selain tablig Akbar dan penutupan rumah tahfidz, kegiatan ini juga diakhiri dengan agenda makan malam bersama guna menjadi ajang silaturahmi bagi seluruh remaja masjid yang ada di kecamatan rumbai dan rumbai timur.
Namun Kegiatan Ceramah yang dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru ini justru meninggalkan sedikit kecewa bagi remaja dan peserta rumah Tahfidz, pasalnya makan malam bersama yang di janjikan panitia tak kunjung hadir hingga selesai acara.
Setelah di konfirmasi, ternyata bagian umum pemko Pekanbaru yang bertanggung jawab terhadap konsumsi tidak mengirimkan konsumsi, padahal bagian umum pemko sudah hadir di acara tersebut.
“Kita bingung dengan bagian umum pemko yang tak mengindahkan disposisi / memo walikota terkait pengadaan konsumsi kegiatan malam ini, padahal ini dihadiri wakil walikota,” ujar panglima Mahardika selaku Ketua FPRM Rumbai kepada awak media, (7/2/22).
Prawira juga menjelaskan padahal disposisi sudah di berikan oleh walikota, dan ia juga sudah melakukan follow-up ke bagian umum sehari sebelum acara, bahkan menghubungi panitia ketika acara hari H, meskipun pihak bagian umum sudah menyatakan oke dan akan di kirim, nyatanya tidak
“Sehari sebelum acara sudah Kami datangi bagian umum, ketika hari H kami hubungi, katanya oke, namun ketika hari H justru tidak hadir, padahal ini memo walikota loh, apakah bagian umum sudah mulai tidak mengindahkan disposisi walikota menjelang masa jabatan walikota habis?”
Panglima berharap walikota harus menindak kabag umum pemko Pekanbaru, subbag konsumsi yang berinisial N, dan RG karna ini mencoreng wajah walikota Pekanbaru.
“ini mencoreng wajah walikota, seolah memo / disposisi walikota tidak berharga / sakti lagi di penghujung masa jabatan habis,” tutup panglima.