Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Opini

Didasari Praduga Tak Bersalah Megawati atau Hasto Dapat Melaporkan E Simbolon ke Ranah Hukum

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu, 11 Januari 2025
di Opini
Reading Time:3 mins read
0
Didasari Praduga Tak Bersalah Megawati atau Hasto Dapat Melaporkan E Simbolon ke Ranah Hukum
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

RelatedPosts

PLTN Pertama Indonesia: Antara Bangka, Kalbar, dan Jalan Menuju Listrik Murah Nasional

Catatan Diakhir Tahun 2025: Membandingkan Pembangunan Kabel Laut Batam-Bintan & Bengkalis-Buruk Bakul Tak Kunjung Dimulai?

Jaringan Mafia Bisnis! Wartawan harus Miliki Mental seperti Berburu seekor Singa, Simak Pasal KEJI Itu!

Diskursus politik yang dilakukan oleh seorang Presiden Jokowi, dengan menerapkan “metode politik sungsang” melalui pola sebagai kader atau Petugas Partai justru dari sisi logika politik, Jokowi mensuport seluruh kader partai PDIP melalui moral pressure (psikologis politik), terlebih disertai kalimat, “akan cawe-cawe” untuk memenangkan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden pilihannya, saat menjelang pemilu pilpres 2024 yang justru bukan calon yang diusung partai dimana Jokowi menjadi salah seorang anggotanya, sehingga akrobatik pola politik Jokowi adalah bad leadership baik selaku presiden (pemimpin) dan selaku pribadi dari sisi moralitas, karena menjadikan Jokowi sebagai sosok yang bukan role model (bad behavior), karena lebih mengedepankan arogansi kekuasaan (abuse of politics and power) serta dilakukan tepat menjelang habis masa dua periode jabatannya. Selebihnya role model edukasi politik yang negatif bagi segenap bangsa ini. Dan langkah diskresi cawe-cawe politik Jokowi (selaku presiden) dipastikan sebagai bukti yang melanggar asas ketidakberpihakan yang terdapat pada asas-asas good government dan melanggar prinsip tatanan sistim hukum Jo. TAP MPR RI Nomor 6 Tahun 2001. Tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan *_sekaligus mendegradasi, menghancurkan sendi-sendi kehidupan demokrasi di tanah air bahkan luluh lantakkan kepastian hukum asas LUBER vide UU. Tentang Pemilu?_*

Sehingga, penampilan diskursus politik Jokowi, dari sisi adab dan moral serta budaya bangsa identik “menginjak-injak harkat martabat Partai selain mengkhianati Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri” dan mutatis mutandis berkhianat terhadap seluruh kader dan simpatisan (konstituen) yang loyal terhadap partai PDIP dan telah terbukti dari historis politik, nyata merupakan pengusung utama dirinya terpilih sebagai Presiden RI selama 2 periode.

Maka gejala-gejala dari beberapa eks kader PDIP yakni Effendi Simbolon dan Maruarar Sirait, yang tranparansi melakukan manufer politik dengan mempublish statemen ketidaksukaan terhadap para tokoh utama PDIP dengan alasan pribadi, bukan argumentatif hukum, adalah dampak negatif perilaku bad politics dari sosok Jokowi sebagai figur seorang pemimpin.

Walau Hasto selaku Sekjen PDIP dan Megawati selaku Ketum, nyata sah mengemban jabatannya merujuk AD/ ART Partai, dan tentunya dahulu (saat masih di PDIP) kedua tokoh Efendi dan Maruarar dapat diklaim diantaranya kader (pengurus) yang turut serta menyepakati susunan kepengurusan DPP-PDIP.

Namun kenapa setelah di luar partai malah ingin mengotak atik keabsahan jabatan dari Megawati dengan didasari Hasto menyandang status Tersangka/ TSK oleh KPK, tentu benang merah politik ada misi tertentu, misi merusak partai, baik langsung maupun tidak langsung.

Dan publik tengarai ada faktor kekesalan, apakah penyebabnya, “misi penerapan teori politik awal moeldoko” demi merebut sebuah partai MENJADI GAGAL?

Lalu, nampak transparan wujud gerakan manifesto politik kedua eks kader dimaksud (Efendi dan Maruarar) menggunakan pola hilir status hukum yang disandang Hasto, lalu muara hukumnya sama-sama kepada pucuk pimpinan tertinggi partai yaitu Megawati, dan manufer kedua eks kader bak gayung bersambuty dengan gejala-gejala yang kentara

1. Statemen Maruarar Sirait, yang mempublikasi siap memberikan reward 8 milyar bagi warga masyarakat yang dapat “menangkap” Harun masiku, sebagai sarkastik (majas kejam) spesial untuk Sang Sekjen PDIP yang berstatus TSK?

2. Manufer politik Efendi Simbolon, yang mempublis sarannya, “agar Megawati mundur dari jabatan Ketumnya, karena Hasto ditetapkan jadi tersangka”. Dan keduanya diyakini lari dari PDIP dan atau “berkhianat demi semata agar lebih dekat” kepada sosok yang juga eks pecatan PDIP. Jokowi.

Terhadap semua gejala gejala gejala politik yang menerpa PDIP dengan status hukum TSK nya Hasto, tentunya harus diantisipasi oleh seluruh kader, baik secara politik maupun dengan langkah hukum yang berkepastian, semata demi mengantisipasi terhadap intrik-intrik politik dari para individu eks kader yang menunjukkan gejala-gejala perkembangan diskursus politik yang tidak sehat, dengan wujud “paket politik” karna disertai intrik-intrik untuk berusaha “membuang” Megawati (Ketum) dan mencampakkan Hasto selaku Sekjen.

Dan analisa pure hukum, terhadap posisi Efendi selaku “penyerang” kedua tokoh PDIP. Maka Efendi patut diduga melanggar presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah,

Pendapat penutup, berdasarkan perspektif hukum, Megawati dan atau siapapun kader PDIP yang memiliki kejelasan identitas selaku anggota partai, _dapat_ melaporkan Efendi, karena ucapan aksi Efendi sebagai sosok jati diri yang tidak dapat dijustifikasi baik secara moralitas dan hukum karena Efendi bukan sebagai kader partai PDIP. namun dirinya telah sengaja melakukan intervensi hukum dengan kriteria hate speech merujuk unsur-unsur pada Pasal 28 UU. ITE Jo. Pasal 156 KUHP.

Tags: Didasari Praduga Tak Bersalah Megawati. atau Hasto Dapat Melaporkan E. Simbolon. ke Ranah Hukum.
Previous Post

Hasto Kristiyanto Tetap Konsentrasi sebagai Sekjen Partai Walau Status Tersangka

Next Post

Baru Terpasang Road Stud di Jalan A Yani dan Sudirman Tak Berfungsi

BERITA TERKAIT

PLTN Pertama Indonesia: Antara Bangka, Kalbar, dan Jalan Menuju Listrik Murah Nasional
Bisnis

PLTN Pertama Indonesia: Antara Bangka, Kalbar, dan Jalan Menuju Listrik Murah Nasional

Kamis, 8 Januari 2026
Catatan Diakhir Tahun 2025: Membandingkan Pembangunan Kabel Laut Batam-Bintan & Bengkalis-Buruk Bakul Tak Kunjung Dimulai?
Berita

Catatan Diakhir Tahun 2025: Membandingkan Pembangunan Kabel Laut Batam-Bintan & Bengkalis-Buruk Bakul Tak Kunjung Dimulai?

Selasa, 23 Desember 2025
Jaringan Mafia Bisnis! Wartawan harus Miliki Mental seperti Berburu seekor Singa, Simak Pasal KEJI Itu!
Berita

Jaringan Mafia Bisnis! Wartawan harus Miliki Mental seperti Berburu seekor Singa, Simak Pasal KEJI Itu!

Jumat, 10 Oktober 2025
Potret Buram Peradilan Penegak Hukum Kemenangan PTPN IV Vs Petani Sawit
Berita

Potret Buram Peradilan Penegak Hukum Kemenangan PTPN IV Vs Petani Sawit

Minggu, 1 Juni 2025
HPN-Hari Pers Nasional  9 Februari 2025?
Berita Pilihan

HPN-Hari Pers Nasional 9 Februari 2025?

Selasa, 11 Februari 2025
Hasto Kristiyanto Tetap Konsentrasi sebagai Sekjen Partai Walau Status Tersangka
Opini

Hasto Kristiyanto Tetap Konsentrasi sebagai Sekjen Partai Walau Status Tersangka

Sabtu, 11 Januari 2025
Next Post
Baru Terpasang Road Stud di Jalan A Yani dan Sudirman Tak Berfungsi

Baru Terpasang Road Stud di Jalan A Yani dan Sudirman Tak Berfungsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kadis PUPR Bengkalis: Jalan Hangtuah Duri Kewenangan Kementrian PUPR dan Atensi Khusus dari Bupati Ibu Kasmarni

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut Sepeda Motor Di Perawang, Satu Meninggal dan Satu Lagi Kritis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Catut Nama Terkait Turnament Laga Ayam Bangkok, Larshen Yunus Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Yellow Claw Akan Guncang Pekanbaru, EO Venza Fest Hadirkan Musisi Internasional Pertama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Rabu, 21 Januari 2026
Disurati Wartawan, Teguh PPK Proyek Kemenag RI Babel Tak Merespons, Publik Curiga

Disurati Wartawan, Teguh PPK Proyek Kemenag RI Babel Tak Merespons, Publik Curiga

Rabu, 21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026

Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026

Rabu, 21 Januari 2026
Simpan Burung Langka di Rumah, Pria di Deli Serdang Berurusan dengan Hukum

Simpan Burung Langka di Rumah, Pria di Deli Serdang Berurusan dengan Hukum

Rabu, 21 Januari 2026
Tunda Bayar Lagi, GMNI Bengkalis Menilai Kegagalan TAPD Melaksanakan Kebijakan Bupati

Tunda Bayar Lagi, GMNI Bengkalis Menilai Kegagalan TAPD Melaksanakan Kebijakan Bupati

Rabu, 21 Januari 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist