Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Mahmud Marhaba Tegaskan: Sengketa Produk Jurnalistik Tak Boleh Langsung Dipidana Polisi

Oleh
Jumat, 30 Januari 2026
di Berita, Berita Pekanbaru, Opini, Serba Serbi
Reading Time:2 mins read
A A
0
Mahmud Marhaba Tegaskan: Sengketa Produk Jurnalistik Tak Boleh Langsung Dipidana Polisi

Mahmud Marhaba**, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS),(photo/ist)

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA , Riauintegritas.com — Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung dinilai mengandung *kesalahan prosedural serius* dan mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap Undang-Undang Pers.

 

RelatedPosts

Kapolsek IPDA Bambang Turun Langsung Temui Warga, Ini Pesan Penting soal Keamanan

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan, Patroli C3 Digencarkan

Cegah Bullying dan Bangun Disiplin, Kapolsek Langgam Dekatkan Polisi dengan Pelajar

Hal tersebut disampaikan **Mahmud Marhaba**, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), yang secara tegas menguliti satu per satu kekeliruan institusional dalam penanganan perkara tersebut.

 

Kasus tersebut bermula dari laporan anggota DPR RI Rudianto Tjen, yang menilai konten dari akun TikTok resmi sebuah media online sebagai bentuk pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara

 

Menurut Mahmud, kesalahan pertama yang paling mendasar adalah *keliru menempatkan objek perkara*.

 

 

Konten yang dipersoalkan berasal dari akun TikTok resmi media yang terintegrasi langsung dengan website perusahaan pers.

 

Dalam konteks hukum pers, kondisi tersebut menjadikan konten itu *produk jurnalistik*, bukan konten pribadi wartawan.

 

“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka status hukumnya jelas karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” tegas Mahmud.

 

Kesalahan prosedural kedua, lanjut Mahmud, adalah *melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers*. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa setiap sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui *hak jawab dan hak koreksi*, sebelum dibawa ke Dewan Pers.

 

“Dalam kasus ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” ujarnya.

 

Kesalahan ketiga yang dinilai krusial adalah *mengabaikan kewenangan Dewan Pers* sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers. Dewan Pers memiliki mandat konstitusional untuk menilai apakah suatu karya melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.

 

Tanpa penilaian tersebut, aparat dinilai tidak memiliki dasar yang sah untuk memproses pidana.

 

Mahmud menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk *pembajakan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum*.

 

Kesalahan keempat, Polri dinilai *mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi* yang telah memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan.

 

Putusan MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.

 

“Putusan MK itu mengikat. Bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” tegas Mahmud.

 

Kesalahan kelima adalah *salah memahami posisi pejabat publik dalam demokrasi*. Laporan yang menjadi dasar perkara berasal dari seorang pejabat publik.

 

Dalam prinsip demokrasi dan hukum pers, pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak boleh menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.

 

“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” katanya.

 

Kesalahan keenam, Mahmud menilai aparat gagal membedakan antara *pelanggaran etik dan perbuatan pidana*.

 

Sekalipun terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya adalah melalui mekanisme etik, bukan pemidanaan.

 

“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” ujar Mahmud.

 

Kesalahan ketujuh adalah *potensi efek gentar (chilling effect)* terhadap kebebasan pers.

 

Penetapan tersangka terhadap wartawan, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, dinilai akan menciptakan ketakutan struktural di kalangan jurnalis, terutama di daerah.

 

“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” tegasnya.

 

Mahmud menegaskan bahwa kritiknya bukan ditujukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan untuk *meluruskan arah penegakan hukum agar tidak keluar dari rel konstitusi*.

 

“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkas Mahmud Marhaba. (*)

Tags: Mahmud MarhabaPolisiProduk JurnalistikSengketaTak Boleh Langsung DipidanaTegaskan
Previous Post

Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan

Next Post

Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah

BERITA TERKAIT

Kapolsek IPDA Bambang Turun Langsung Temui Warga, Ini Pesan Penting soal Keamanan
Berita

Kapolsek IPDA Bambang Turun Langsung Temui Warga, Ini Pesan Penting soal Keamanan

Rabu, 4 November 2026
Kapolsek Langgam IPDA Bambang Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan, Patroli C3 Digencarkan
Berita

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan, Patroli C3 Digencarkan

Selasa, 3 November 2026
Cegah Bullying dan Bangun Disiplin, Kapolsek Langgam Dekatkan Polisi dengan Pelajar
Berita

Cegah Bullying dan Bangun Disiplin, Kapolsek Langgam Dekatkan Polisi dengan Pelajar

Senin, 2 November 2026
IPDA Bambang Rangkul Jemaat di Segati, Toleransi dan Kamtibmas Jadi Pesan Utama
Berita

IPDA Bambang Rangkul Jemaat di Segati, Toleransi dan Kamtibmas Jadi Pesan Utama

Minggu, 1 November 2026
Anomali Keamanan Teratasi, INDODAX Mulai Pulihkan Seluruh Layanan
Berita

Anomali Keamanan Teratasi, INDODAX Mulai Pulihkan Seluruh Layanan

Minggu, 1 November 2026
Peserta Rakernas III PJS Mulai Padati Batam, 250 Insan Pers dari 26 Provinsi Bersiap Berkumpul
Berita

Peserta Rakernas III PJS Mulai Padati Batam, 250 Insan Pers dari 26 Provinsi Bersiap Berkumpul

Sabtu, 31 Oktober 2026
Next Post
Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah

Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Dagperin Disorot soal Pertalite, PMII Tagih Solusi dan Desak Bupati Evaluasi Kadis

    Dagperin Disorot soal Pertalite, PMII Tagih Solusi dan Desak Bupati Evaluasi Kadis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sri Wahyuni Meninggal, Dugaan Intimidasi Dua Polisi Diminta Diusut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasus SPPD Fiktif Pekanbaru, Kejari Terima Hasil BPKP

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Misteri Plat BN 1964 AH: Sekda Bangka dan Kontroversi Kendaraan Dinas Dalam Sorotan Media

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Anomali Keamanan Teratasi, INDODAX Mulai Pulihkan Seluruh Layanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kapolsek IPDA Bambang Turun Langsung Temui Warga, Ini Pesan Penting soal Keamanan

Kapolsek IPDA Bambang Turun Langsung Temui Warga, Ini Pesan Penting soal Keamanan

Rabu, 4 November 2026
Kapolsek Langgam IPDA Bambang Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan, Patroli C3 Digencarkan

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan, Patroli C3 Digencarkan

Selasa, 3 November 2026
Cegah Bullying dan Bangun Disiplin, Kapolsek Langgam Dekatkan Polisi dengan Pelajar

Cegah Bullying dan Bangun Disiplin, Kapolsek Langgam Dekatkan Polisi dengan Pelajar

Senin, 2 November 2026
IPDA Bambang Rangkul Jemaat di Segati, Toleransi dan Kamtibmas Jadi Pesan Utama

IPDA Bambang Rangkul Jemaat di Segati, Toleransi dan Kamtibmas Jadi Pesan Utama

Minggu, 1 November 2026
Anomali Keamanan Teratasi, INDODAX Mulai Pulihkan Seluruh Layanan

Anomali Keamanan Teratasi, INDODAX Mulai Pulihkan Seluruh Layanan

Minggu, 1 November 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.