Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Pilihan

Menyikapi Gugatan MBG dan Anggaran Pendidikan di Mahkamah Konstitusi

Oleh
Jumat, 30 Januari 2026
di Berita Pilihan, Nasional, Opini, Pemerintahan
Reading Time:3 mins read
A A
0
Menyikapi Gugatan MBG dan Anggaran Pendidikan di Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi photo AI

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Rival Achmad Labbaika (Ketua Umum Aliansi Jurnalistik Online Indonesia, Founder Forum – Jurnalis Ketahanan Pangan Nasional & Gizi Indonesia)

 

RelatedPosts

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

Jakarta ,Riauintegritas .com – Perdebatan publik mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menguat setelah diajukannya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan sebagian anggaran pendidikan dalam APBN. Inti persoalan yang dipersoalkan para pemohon adalah satu hal mendasar: apakah pendanaan MBG dapat dikategorikan sebagai bagian dari fungsi pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.

 

Pertanyaan ini sah untuk diajukan dalam negara demokrasi. Namun agar tidak menyesatkan arah diskusi publik, perdebatan tersebut perlu diletakkan secara utuh berdasarkan data, kerangka hukum, serta tujuan besar pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

 

Lonjakan Anggaran yang Memicu Polemik

 

Tidak dapat dipungkiri, pada tahun anggaran 2026 program MBG mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

 

Pada 2025, realisasi anggaran MBG tercatat sekitar Rp51,5 triliun dari pagu Rp71 triliun, dengan cakupan penerima manfaat sekitar 56,1 juta jiwa dari target nasional 82,9 juta orang. Program ini dijalankan melalui 19.343 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menyerap sekitar 789.319 tenaga kerja, mulai dari ahli gizi, pengelola dapur, UMKM pangan, petani, peternak, hingga sektor distribusi lokal.

 

Skala inilah yang kemudian memicu beragam reaksi publik. Sejumlah mahasiswa dan kelompok pemantau pendidikan mengkhawatirkan besarnya anggaran MBG dapat mengaburkan prioritas pendidikan formal mulai dari peningkatan kualitas guru, pembangunan ruang kelas, hingga pemerataan sarana pendidikan. Kekhawatiran tersebut lalu bermuara pada gugatan konstitusional ke MK.

 

Persoalan Utamanya Bukan Angka, Melainkan Tafsir

 

Penting ditegaskan: gugatan ini sejatinya bukan semata soal besar kecilnya anggaran, melainkan perbedaan tafsir tentang apa yang dimaksud sebagai pendidikan dalam konteks konstitusi.

 

Dalam pandangan sempit, pendidikan sering dimaknai hanya sebagai proses belajar-mengajar di ruang kelas: guru, kurikulum, buku, dan gedung sekolah. Dalam kerangka ini, belanja makanan dianggap berada di luar fungsi pendidikan. Namun konstitusi tidak berbicara sesempit itu.

 

Pasal 31 UUD 1945 mewajibkan negara mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, sebuah istilah yang secara konseptual mencakup kesiapan fisik, kesehatan, dan daya belajar peserta didik.

 

Tanpa kecukupan gizi, ruang kelas yang megah dan kurikulum terbaik sekalipun akan kehilangan efektivitasnya. Anak yang lapar sulit berkonsentrasi, mudah absen, dan tidak mampu menyerap pelajaran secara optimal. Karena itu, banyak negara maju memasukkan nutrisi siswa sebagai bagian dari kebijakan pendidikan modern.

 

MBG Tidak Menggerus Anggaran Pendidikan

 

Narasi bahwa MBG “mengambil jatah pendidikan” juga perlu diluruskan. Jika dicermati dalam keseluruhan dokumen APBN, anggaran pendidikan nasional justru meningkat secara nominal dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kewajiban alokasi minimal 20 persen tetap terpenuhi, bahkan mengalami ekspansi karena masuknya program MBG.

 

Artinya, MBG tidak memangkas anggaran pendidikan inti, melainkan menjadi salah satu faktor yang mendorong bertambahnya total belanja pendidikan negara.

 

Dengan kata lain, tanpa MBG, angka anggaran pendidikan justru akan lebih kecil dari yang tercatat saat ini.

 

Pendidikan Nonformal yang Diakui Undang-Undang

 

Secara yuridis, pendekatan ini juga memiliki dasar kuat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara eksplisit mengakui bahwa pendidikan terdiri dari pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pemenuhan gizi peserta didik, khususnya anak usia sekolah, berada dalam ranah pendidikan nonformal yang menopang keberhasilan pembelajaran.

 

Karena itu, menempatkan MBG sebagai bagian dari fungsi pendidikan bukanlah penyimpangan konstitusi, melainkan perluasan makna pendidikan sesuai perkembangan kebijakan publik modern.

 

Anggaran yang Kembali ke Sekolah dan Masyarakat

 

Hal lain yang kerap luput dari perdebatan adalah kenyataan bahwa dana MBG tidak menguap sebagai belanja birokrasi.

 

Anggaran tersebut kembali langsung ke sekolah dan peserta didik dalam bentuk asupan gizi harian. Dampaknya nyata: peningkatan kehadiran siswa, penurunan risiko stunting dan anemia, serta perbaikan konsentrasi belajar.

 

Pada saat yang sama, MBG menggerakkan ekonomi rakyat di sekitar sekolah. Dana negara berputar di desa dan kecamatan melalui petani lokal, UMKM pangan, koperasi, dan pekerja dapur gizi. Inilah sebabnya MBG tidak hanya menjadi kebijakan pendidikan, tetapi juga instrumen penguatan ekonomi kerakyatan.

 

Kekhawatiran Guru Honorer Perlu Dijawab

 

Keterlibatan guru honorer dalam kritik terhadap MBG tidak boleh diabaikan. Selama bertahun-tahun, isu kesejahteraan guru memang menjadi persoalan laten pendidikan nasional.

 

Namun perlu dipahami bahwa pemerintah juga tengah menjalankan penataan besar melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi PPPK serta peningkatan alokasi gaji dan tunjangan guru dalam APBN 2026.

 

Di sisi lain, ekosistem MBG justru membuka peluang baru. Guru honorer dapat dilibatkan sebagai pengawas layanan gizi, manajer administrasi SPPG, maupun bagian dari koperasi penyedia pangan sekolah dengan honorarium tersendiri yang tidak mengambil anggaran pendidikan inti. Dengan desain kebijakan yang tepat, MBG dan kesejahteraan guru tidak perlu dipertentangkan.

 

Menuju Titik Temu Kebijakan

 

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi sejatinya harus dibaca sebagai pengingat, bukan penolakan total. Ia mengingatkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kejelasan desain kebijakan publik.

 

Namun menyederhanakan MBG sebagai pelanggaran konstitusi adalah kesimpulan yang terlalu jauh.

 

Ketika pendidikan dimaknai sebagai pembangunan manusia seutuhnya bukan sekadar transfer ilmu, maka pemenuhan gizi peserta didik justru menjadi fondasi yang tidak terpisahkan.

 

Program Makan Bergizi Gratis memang masih memerlukan evaluasi dan penyempurnaan. Tetapi arah besarnya jelas: memastikan bahwa pendidikan Indonesia tidak hanya mencerdaskan, melainkan juga menyehatkan dan menyiapkan generasi masa depan secara utuh.

 

Di titik inilah perdebatan publik seharusnya bermuara bukan pada saling meniadakan, melainkan pada upaya bersama memperbaiki desain kebijakan demi masa depan anak-anak Indonesia.(Rd)

Tags: Anggaran Pendidikandi Mahkamah KonstitusiMenyikapi Gugatan MBG
Previous Post

Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

Next Post

Kuasa Hukum PT SJK Nilai Pemberitaan Tak Penuhi Kode Etik Jurnalistik, Siap Tempuh Jalur Dewan Pers dan Hukum

BERITA TERKAIT

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”
Berita

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Selasa, 28 April 2026
Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele
Berita

Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

Senin, 27 April 2026
GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?
Berita

GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

Senin, 27 April 2026
Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031
Berita

Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031

Minggu, 26 April 2026
Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil
Berita

Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

Rabu, 22 April 2026
Teriak Aksi GMNI Didepan Kantor Kejari Bengkalis: 6 Tuntutan Terkait PT BLJ dan 5 Tuntutan Tambak Udang oleh PT GKJ
Berita

Teriak Aksi GMNI Didepan Kantor Kejari Bengkalis: 6 Tuntutan Terkait PT BLJ dan 5 Tuntutan Tambak Udang oleh PT GKJ

Senin, 20 April 2026
Next Post
Kuasa Hukum PT SJK Nilai Pemberitaan Tak Penuhi Kode Etik Jurnalistik, Siap Tempuh Jalur Dewan Pers dan Hukum

Kuasa Hukum PT SJK Nilai Pemberitaan Tak Penuhi Kode Etik Jurnalistik, Siap Tempuh Jalur Dewan Pers dan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

    Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Waaah! Dugaan Dana Earmark Rp404 Miliar Hilang, DPN-PETIR Curiga Ada Kendali Pejabat Tinggi Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Waaah…Penyaluran Plasma oleh KUD Bagansiapiapi dari Hasil Kebun PT JJP Dipertanyakan, Ini 4 Poin Penting! 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala BPN Pekanbaru Bungkam, Kasus Sengketa Lahan di Rumbai Barat jadi Sorotan dan Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Selasa, 28 April 2026
Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

Senin, 27 April 2026
GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

Senin, 27 April 2026
Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031

Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031

Minggu, 26 April 2026
Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

Rabu, 22 April 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.