Jakarta, RI – Forum Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Riau (Formappenri) melihat ada dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan dinas pendidikan provinsi riau terkait pengadaan alat laboraturium atau praktik sekolah yang diperuntukkan bagi sekolah menengah kejuruan (SMK) di kab. Atau kota se provinsi Riau, senilai Rp 87.400.000.000. (87,4 Milyar Rupiah) yang bersumber dari dana alokasi khusus tahun 2020.
Melihat besarnya nilai dugaan Korupsi pada instansi yang bertugas mencetak manusia berpendidikan dan berakhlak mulia itu dan tidak ada kejelasan dari Kejaksaan Tinggi Riau mengungkap dugaan korupsi tersebut,” kata Koordinator lapangan, M. Khadzio Haqqul Muzni kepada media ini, via whatsapp, Jumat (25/2/2022).
“Forum mahasiswa pemerhati pendidikan (FORMAPPENRI) Jakarta akan melaksanakan demonstrasi yang akan di laksanakan pada Hari Rabu 2 maret 2022 di depan kantor KPK RI.
Ada beberapa point dalam tuntutan dari Formappenri yang tertuang didalam surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke polda metro jaya yang ditandatangani pada tanggal 25 februari 2022.
Formappenri Meminta KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di circle Dinas pendidikan Provinsi Riau dalam pengadaan alat laboraturium/praktik sekolah yang di peruntukan bagi sekolah menengah kejuruan (SMK) Di kab/ kota se provinsi Riau, Senilai 87.4 M yang bersumber dari dana alokasi khusus th 2020, dan menduga terjadinya Mark up dalam pengadaan alat laboraturiun/praktik yang di peruntukkan sekolah menengah kejuruan tersebut.
“Meminta KPK RI untuk segera menyelidiki dan menetapkan kepala dinas pendidikan Provinsi Riau yang menjabat pada saat itu, dan pejabat-pejabat lainnya Serta pemenang tender/proyek yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Isi tuntutan Fomappenri pada poin kedua.
Selanjutnya, Formappenri Meminta KPK RI untuk bertindak cepat tegas, dan lugas dalam menyikapi persoalan ini karna formappenri menduga adanya kong kalikong dari pihak berwenang yang semestinya menyikapi persoalan ini dengan segera namun pada nyatanya tengelam dari permukaan.
“Kami menilai kejati riau lamban dalam menangani hal ini sehingga tidak ada tindak lanjut dari permasalahan ini. Kami menantang KPK RI 7 X 24 jam untuk menyikapi permasalahan ini dengan serius apabila tidak di indahkan maka kami akan gelar aksi sampai permasalahan ini terselesaikan.” Isi Point terakhir pada surat pemberitahuan demonstrasi Formappenri.