Pekanbaru, RI – Diduga aset kendaraan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
hal ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020. dimana BPK mencatat sebanyak 42 unit kendaraan roda empat milik Pemkab Rohil dikuasai oleh orang yang tidak berhak.
“Didalam laporan yang diterbitkan pada tanggal 30 April 2021 dengan nomor 43.A/LHP/XVIII.PEK/04/2021, BPK mencatat total aset milik Pemkab Rohil tersebut senilai Rp12.830.165.350,00.
Ironisnya laporan BPK terkait 42 unit kendaraan yang masih dikuasai oleh orang yang tidak berhak tersebut, pernah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 Nomor 156B/LHP/XVIII.PEK/06/2020 tanggal 28 Juni 2020 silam.
Jika dilihat dari perbandingan laporan BPK tahun 2019 dan tahun 2020 terkait 42 unit kendaraan dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak tersebut tidak ada perobahan, baik dari jumlah unit, jenis kendaraan, tipe kendaraan tersebut.
“Dimana, pada laporan LHP BPK pada tahun 2019, BPK menyarankan kepada Kepala OPD Dinas terkait menelusuri kendaraan dan barang inventaris yang tidak diketahui keberadaannya, meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pencatatan, inventarisasi, dan penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Begitu juga dengan LHP tahun 2020, BPK merekomendasikan Bupati Rokan Hilir agar Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk segera menarik kembali aset-aset kendaraan bermotor yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak, mengatur pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah, melakukan koordinasi dengan para kepala OPD dalam pelaksanaan inventarisasi/sensus barang milik daerah. melakukan koordinasi dengan para kepala OPD dalam pelaksanaan inventarisasi/sensus barang milik daerah.
Karena menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 308 ayat (1) yang mengatur bahwa pengamanan administrasi kendaraan dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut: (1) Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); (2) fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); (3) Berita Acara Serah Terima (BAST); (4) kartu pemeliharaan; (5) data daftar barang; dan (6) dokumen lainnya yang diperlukan;
ayat (2) yang mengatur bahwa pengamanan hukum kendaraan dinas dilakukan antara lain melakukan pengurusan semua dokumen kepemilikan kendaraan bermotor seperti BPKB dan STNK, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PK).
Disisi lain, Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Riau Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H saat dikonfirmasi awak media terkait permasalahan tersebut, pandangan hukumnya mengatakan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin selain di jatuhi hukuman disiplin, bisa juga di jerat pidana. Kamis (10/3/22).
“Didalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dikatakan PNS yang melakukan pelanggaran dapat dijatuhi Hukuman Disiplin tanpa Mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pidana,” kata Dr. Yudi Krismen.
Ahli Hukum Pidana yang akrab di sapa Dr. YK itu menjelaskan di dalam pasal 7 menyatakan bahwa PNS yang tidak menaati ketentuan atau yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disiplin tersebut terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Dalam sanksi administrasi, sasaran penerapannya ditujukan pada perbuatan, sedangkan dalam pidana ditujukan pada pelaku,” terangnya.
Selanjutnya, pakar hukum pidana itu menjelaskan tentang pengelolaan barang milik daerah. Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
“Dimana untuk pedoman teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah,” sambungnya.
Dr YK menjelaskan didalam Permendagri tersebut pada pasal 85 menyatakan setiap kerugian negara atau daerah akibat kelalaian, penyalagunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi dan dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artinya sambung Dr YK, Pengamanan dan penyelamatan terhadap barang milik daerah, perlu dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang sanksi terhadap pengelola, pembantu pengelola, pengguna/kuasa pengguna dan penyimpan dan/atau pengurus barang berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang karena perbuatannya merugikan daerah.
“Tuntutan ganti rugi barang dikenakan terhadap Pegawai Negeri, Pegawai Perusahan Daerah dan pegawai daerah yang melakukan perbuatan melanggar hukum atau perbuatan melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsi atau status jabatannya, sehingga karena perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian bagi daerah,” pungkasnya.
“Tuntutan ganti rugi barang tidak dapat dilakukan atas dasar sangkaan atau dugaan, akan tetapi harus didasarkan pada kenyataan yang sebenarnya dan dalam pelaksanaanya tidak perlu menunggu Keputusan Pengadilan Negeri,” jelas Dr. YK.
Lebih dalam, Dr YK mengatakan, jika ditarik kedalam undang-undang tindak pidana Korupsi, jika seseorang melalukan perbuatan yang merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri dapat dituntut pidana penjara.
“Sebagaimana yang yang tertuang didalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan kegiatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ”
Kemudian pada Pasal 3 menyatakan Bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tutup Dr. Yudi Krismen, S.H.,M.H.
Sebelumnya, BPKAD kabupaten Rokan Hilir melalui Bidang Pengelolaan Aset Daerah Azwin saat dikonfirmasi mengatakan, BPKAD Kabupaten Rokan Hilir telah melaksanakan tindakan dengan cara menyampaikan surat penarikan hingga 2 (dua) kali terhadap orang yang tidak berhak tersebut, bahkan diantaranya sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali.
Hingga bulan Januari Tahun 2022 telah dilakukan penarikan kendaraan roda empat sebanyak 7 (tujuh) unit. Sehingga sisa yang masih dikuasai adalah sebanyak 35 (tiga puluh lima) unit. Kedepannya BPKAD Kabupaten Rokan Hilir melalui Bidang Pengelolaan Aset Daerah akan terus melakukan upaya-upaya untuk melakukan penarikan seperti bekerja sama dengan pihak Aparat yang berwenang,” tutup Azmin, kepada redaksi ini, Rabu (9/3/2022).














