Bengkalis, RI – Terkait pemberitaan pada media ini dengan judul Tentang Pemilik Kebun Plasma Koperasi BBDM-PT SDA Sudah Sah Secara Hukum dan UU Perkoperasian yang dirilis pada tanggal I juni 2022. masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani jati karya desa pakning melalui kuasa hukumnya Jamal memberikan krarifikasi dalam bentuk hak jawab terhadap artikel yang ditayangkan.
Dengan menganut asas perimbangan, redaksi memberi ruang kepada masyarakat yang tergabung dalam dalam kelompok tani jati karya desa pakning untuk mengklarifikasi isi berita yang ditayangkan.
Berikut isi klarifikasi yang disampaikan Jamal selaku kuasa hukum masyarakat yang tergabung dalam dalam kelompok Tani Jati Karya desa pakning kepada redaksi tanpa mengurangi kata atau kalimat maupun tanda baca yang telah dikirim keredaksi.
Perlu pelurusan klarifikasi dari sulaiman yang mengaku sebagai wakil ketua dan juru bicara kop. Bbdm tanpa perijinan, yang mengatakan SK tersebut sudah sah secara hukum dan UU perkoperasian. apakah dia mengerti CPCL tersebut seharusnya bukan di verifikasi oleh dinas perkoperasian atau kementrian koperasi tapi berdasarkan aturan perundangan verifikasinya harus di kementrian pertanian atau untuk lintas kecamatan dalam kabupaten harus di verifikasi oleh Dinas perkebunan bakan dinas koperasi, koperasi mereka ini rancu, anggotanya berada diwilayah lintas propinsi tapi koperasinya dibawah pengawasan kabupaten, padahal jika sesuai aturan perkoperasian seharusnya jika keanggotaan nya berada diwilayah kabupaten maka pengawasan nya di bawah dinas koperasi kabupaten, dan jika keanggotaan nya lintas propinsi spt yang ada pd SK CPCL yang ditanda tangani oleh plh bupati Bengkalis tsb maka pengawasan koperasinya dibawah kementrian dan CPCL nya di verifikasi oleh kementrian pertanian cq dirjen perkebunan, jadi mana yang sah dan sesuai UU yang disebutkan oleh juru bicara tsb, Jika belum mengerti aturan sebaiknya pelajari dulu aturan tersebut baru diungkap ke publik agat tak terkesan asal klarifikasi aja. Demikian penjelasan jamaludin mantan sekretaris dinas Koperasi kab. Bengkalis yang juga sekarang ini sebagai seorang advokad atau pengacara.
Sebelumnya media ini menayangkan berita tentang keterangan dari pengurus koperasi Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu yang menerangkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis nomor 358/KPTS/IX/2020 tentang pemilik inti plasma antara Koperasi BBDM dengan PT Surya Dumai Agrindo, sudah sah secara hukum dan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
berikut isi beritanya dengan judul Tentang Pemilik Kebun Plasma Koperasi BBDM-PT SDA Sudah Sah Secara Hukum dan UU Perkoperasian:
BENGKALIS, Riauintegritas.com – Pengurus Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu menegaskan bahwa Surat Keputusan Bupati Bengkalis nomor 358/KPTS/IX/2020 tentang pemilik inti plasma antara Koperasi BBDM dengan PT Surya Dumai Agrindo, sudah sah secara hukum dan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Hal itu disampaikan Ketua Koperasi BBDM H. Ismail melalui Wakil Ketua Sulaiman kepada sejumlah media, Rabu (1/6/2022) di Sungai Pakning, penegasan itu disampaikan untuk mengklarifikasi berita dari pihak tertentu di media online beberapa hari lalu.
“Di sini kami ingin mengklarifikasi terhadap pihak yang mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam SK Bupati Bengkalis tentang pemilik kebun plasma, karena kepemilikan lahan banyak terdapat nama orang dari luar daerah. Pertama, saya sampaikan bahwa koperasi BBDM ini merupakan koperasi primer yang keanggotaannya terdiri dari orang per orang, hal itu berdasarkan akta pendirian koperasi dan juga Undang – Undang RI nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan di dalam akta pendirian pasal IV dinyatakan bahwa yang dapat diterima sebagai anggota koperasi adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat, sehingga tidak boleh dibedakan asal daerahnya selagi WNI yang memenuhi syarat bisa menjadi anggota,” jelas Sulaiman.
Jadi lanjut Wakil Ketua Koperasi BBDM ini, sangat keliru penggiringan opini yang menyebutkan jika ada orang luar masuk dalam SK melanggar aturan, itu tidak tepat sesuai akta pendirian dan undang – undang perkoperasian.
“Yang kedua, bahwa adanya peralihan nama, dari pemilik awal ke pemilik kedua dan seterusnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, secara sah sehingga nama – nama yang ada dalam SK pemilik lahan juga sah secara hukum. Dan dokumen – dokumen bukti peralihan nama itu ada di koperasi sesuai dengan nama awal, ke nama yg berikutnya. Intinya tidak ada aturan koperasi maupun UU yang dilanggar,” ujar Sulaiman.
Hal itu kata Sulaiman juga berlaku di koperasi seluruh Indonesia tidak hanya di Kabupaten Bengkalis bahwa baik keanggotaan maupun ruang lingkup kerja koperasi primer bisa mencakup seluruh wilayah Indonesia.
“Silakan cek seluruh koperasi yang ada di Indonesia, apakah hanya di Bengkalis koperasi BBDM ini yang mereka anggap tidak layak?. Selanjutnya di bagian lain, ada juga yang mempersoalkan bahwa koperasi BBDM juga memiliki lahan di luar kecamatan Bukit Batu, kembali kami tegaskan bahwa hal itu tidak melanggar ketentuan, karena sesuai dengan wilayah HGU PT SDA yang menjadi mitra kerja koperasi, lagi pula menurut aturan dan UU wilayah operasional koperasi boleh meliputi seluruh wilayah Indonesia, serta atas keputusan rapat anggota,” terangnya.
Lebih lanjut Sulaiman berharap dengan disampaikan klarifikasi ini sudah jelas, dan sudah mengacu pada UU koperasi maupun aturan hukum yang berlaku, baik pada akta pendirian koperasi maupun Peraturan dan Perundang – undangan yang berlaku.
“Semoga dengan keterangan kami ini, sudah clear, dan dapat terjawab opini yang dilakukan pihak – pihak luar yang ingin mengganggu keberlangsungan koperasi BBDM, sebab apa yang kami sampaikan sudah berdasarkan fakta hukum, peraturan maupun perundang – undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Jangan lagi ada pihak yang membangun opini, untuk membodohi masyarakat, serta mengganggu ketentraman masyarakat kita kususnya pemilik kebun plasma anggota Koperasi BBDM yang sah dan diakui pihak PT SDA. Mudah – mudahan menjadi pencerahan bagi kita semua,” tutup Sulaiman.**