Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Daerah Berita Bengkalis

Tentang Pemilik Kebun Plasma Koperasi BBDM-PT SDA Sudah Sah Secara Hukum dan UU Perkoperasian

Sesuai SK Bupati Bengkalis Tahun 2020

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu, 1 Juni 2022
di Berita Bengkalis, Berita Riau, Daerah, Hukrim
Reading Time:2 mins read
A A
0
Tentang Pemilik Kebun Plasma Koperasi BBDM-PT SDA Sudah Sah Secara Hukum dan UU Perkoperasian
0
SHARES
193
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENGKALIS, Riauintegritas.com – Pengurus Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu menegaskan bahwa Surat Keputusan Bupati Bengkalis nomor 358/KPTS/IX/2020 tentang pemilik inti plasma antara Koperasi BBDM dengan PT Surya Dumai Agrindo, sudah sah secara hukum dan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

RelatedPosts

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Hal itu disampaikan Ketua Koperasi BBDM H. Ismail melalui Wakil Ketua Sulaiman kepada sejumlah media, Rabu (1/6/2022) di Sungai Pakning, penegasan itu disampaikan untuk mengklarifikasi berita dari pihak tertentu di media online beberapa hari lalu.

“Di sini kami ingin mengklarifikasi terhadap pihak yang mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam SK Bupati Bengkalis tentang pemilik kebun plasma, karena kepemilikan lahan banyak terdapat nama orang dari luar daerah. Pertama, saya sampaikan bahwa koperasi BBDM ini merupakan koperasi primer yang keanggotaannya terdiri dari orang per orang, hal itu berdasarkan akta pendirian koperasi dan juga Undang – Undang RI nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan di dalam akta pendirian pasal IV dinyatakan bahwa yang dapat diterima sebagai anggota koperasi adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat, sehingga tidak boleh dibedakan asal daerahnya selagi WNI yang memenuhi syarat bisa menjadi anggota,” jelas Sulaiman.

Jadi lanjut Wakil Ketua Koperasi BBDM ini, sangat keliru penggiringan opini yang menyebutkan jika ada orang luar masuk dalam SK melanggar aturan, itu tidak tepat sesuai akta pendirian dan undang – undang perkoperasian.

“Yang kedua, bahwa adanya peralihan nama, dari pemilik awal ke pemilik kedua dan seterusnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, secara sah sehingga nama – nama yang ada dalam SK pemilik lahan juga sah secara hukum. Dan dokumen – dokumen bukti peralihan nama itu ada di koperasi sesuai dengan nama awal, ke nama yg berikutnya. Intinya tidak ada aturan koperasi maupun UU yang dilanggar,” ujar Sulaiman.

Hal itu kata Sulaiman juga berlaku di koperasi seluruh Indonesia tidak hanya di Kabupaten Bengkalis bahwa baik keanggotaan maupun ruang lingkup kerja koperasi primer bisa mencakup seluruh wilayah Indonesia.

“Silakan cek seluruh koperasi yang ada di Indonesia, apakah hanya di Bengkalis koperasi BBDM ini yang mereka anggap tidak layak?. Selanjutnya di bagian lain, ada juga yang mempersoalkan bahwa koperasi BBDM juga memiliki lahan di luar kecamatan Bukit Batu, kembali kami tegaskan bahwa hal itu tidak melanggar ketentuan, karena sesuai dengan wilayah HGU PT SDA yang menjadi mitra kerja koperasi, lagi pula menurut aturan dan UU wilayah operasional koperasi boleh meliputi seluruh wilayah Indonesia, serta atas keputusan rapat anggota,” terangnya.

Lebih lanjut Sulaiman berharap dengan disampaikan klarifikasi ini sudah jelas, dan sudah mengacu pada UU koperasi maupun aturan hukum yang berlaku, baik pada akta pendirian koperasi maupun Peraturan dan Perundang – undangan yang berlaku.

“Semoga dengan keterangan kami ini, sudah clear, dan dapat terjawab opini yang dilakukan pihak – pihak luar yang ingin mengganggu keberlangsungan koperasi BBDM, sebab apa yang kami sampaikan sudah berdasarkan fakta hukum, peraturan maupun perundang – undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Jangan lagi ada pihak yang membangun opini, untuk membodohi masyarakat, serta mengganggu ketentraman masyarakat kita kususnya pemilik kebun plasma anggota Koperasi BBDM yang sah dan diakui pihak PT SDA. Mudah – mudahan menjadi pencerahan bagi kita semua,” tutup Sulaiman.**

Tags: bengkalisHukumPT SDAriauSah Secara HukumSesuai SK Bupati Bengkalis Tahun 2020Tentang Pemilik Kebun Plasma Koperasi BBDMUU Perkoperasian
Previous Post

Wahyudi El Panggabean Sumbangkan Buku Buah Karyanya untuk Studio Podcast AMPR

Next Post

Terkait Pemberitaan Pemilik Kebun Plasma Koperasi BBDM-PT SDA, Ini Klarifikasi Jamal Kuasa Hukum

BERITA TERKAIT

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes
Berita

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Next Post
Terkait Pemberitaan Pemilik Kebun Plasma Koperasi BBDM-PT SDA, Ini Klarifikasi Jamal Kuasa Hukum

Terkait Pemberitaan Pemilik Kebun Plasma Koperasi BBDM-PT SDA, Ini Klarifikasi Jamal Kuasa Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Rohil inginkan generasi muda, pembentukan karakter agar jauh dari narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.