Bengkalis, Riauintegritas.com -Mapolresta Bengkalis melalui Satresnarkoba amankan tersangka RINO AGUSTINO als RENO, 37 Tahun, Laki-Laki, Islam, Karyawan swasta, Jl.Utama pangkalan batang barat, RT/RW 001/001, Desa Pangkalan batang barat, Kec.Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Hari Senin 20 Mei 2024, sekira pukul 05.00 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Iptu Hasan Basri mengatakan,” Berdasarkan keterangan dari tsk RAKA Als M.PUTRA di Laporan Polisi : LP/A/ 79 /V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. Tanggal 09 Mei 2024 Bahwa ada memberikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg kepada RENO untuk dijual kembali.
Atas keterangan tersebut, team melalukan lidik, pada hari Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB di sebuah rumah Jl.Utama pangkalan batang barat, RT/RW 001/001, Desa Pangkalan batang barat, Kec.Bengkalis, team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RENO, dilakukan penggledahan rumah ditemukan barang bukti berupa, 1(Satu) Sisa plastik diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram, 2(Dua) Plastik pack, 3(Tiga) Korek api, Sendok sabu, Alat hisap/Bong, 2(Dua) Unit handphone android, 1(Satu) Buku catatan hutang dan 3(Tiga) Buku tabungan
Kemudian team melakukan introgasi kepada RENO dan mengakui benar bahwa tsk RAKA pernah memberikan Narkotika jenis sabu dengan jumlah tidak sampai 1 kg seperti yg di terangkan tsk RAKA, namun narkotika jenis sabu tersebut sdh habis telah dijual kepada HERY SYAHPUTRA als ARIF yang beralamat di Pangkalan Batang(dalam lidik), SYAHRIJAL di Pulau Rupat(dalam lidik), FIRMAN di Kota Dumai(dalam lidik).
Dan barang bukti yang ditemukan team dirumah RENO diakui Nakrotika jenis sabu tersebut ialah miliknya sisa dari pemberian tsk RAKA, ” Ucap Iptu Hadan kepada Awak media.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(Fer)














