LAMPUNG- Riauintegritas.com – M. Mudehar Efendi selaku Sekertaris desa tiyuh Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, akhirnya angkat bicara terkait berita di media online Giatnews dan Publikasi pendidikan yang mencantumkan Namanya.
Yang telah memberikan penjelasan dan keterangan kepada media tersebut itu tidak benar, yang di beritakan menurut karya tulis wartawan dua media tersebut pada beberapa hari yang lalu.
Dan sekertaris desa Kibang Tri Jaya cuma membenarkan bahwa, Supar Danton linmas salah satu nama yang tidak bisa menerima insetif linmas desa Kibang Tri Jaya angaran tahun 2022, di karenakan kepala desa Asrofi sudah membentuk linmas baru di Jauari 2023.
Sekertaris desa Kibang Tri jaya M. Mudehar Efendi menjelaskan kepada beberapa wartawan media online atau cetak melalui telfon pada kamis petang ( 2/1/2023 ) sekira Pukul 20,00 Wib, bahwa pemberitaan yang yang di muat oleh dua media tersebut bukan dari staetmen dan pernyataan nya,” jelas M Mudehar Efendi.
” Bahkan M. M. Efendi merasa di rugikan atas beredar nya berita itu karena ada beberapa masyarakat yang memojokan diri nya dengan bahasa sekdes tidak berpihak kepada yang di zolimi.
Maaf mas saya berbicara sangat tegas bahwa staetmen atau pernyataan yang kata nya dari saya yang beberapa hari lalu di muat oleh dua media online itu tidak benar, saya tidak pernah bertemu atau di wawancarai terkait insetif linmas dan guru ngaji tahun 2022 oleh wartawan dua media itu, justru saya merasa di rugikan,” ucapnya.
” Dari pernyataan sekdes tersebut, sudah sangat jelas ke tidak profisionalan dua oknum wartawan media onlin tersebut, untuk menggali dan mencari berita yang sesuai fakta di lapangan, bahkan dari beredarnya berita sanggahan yang menurut oknum wartawan yang dari staetmen Sekdes desa kibang Tri Jaya memancing emosi sebagian besar masyarakat,” terang Mudehar Efendi.
Dan mempertanyakan, apakah Sekdes M.M Efendi tidak melihat fakta dan bukti yang begitu jelas, terjadi secara real bahwa di bentuknya linmas baru itu bukan di tahun 2022, akan tetapi terbentuk di januari tahun 2023.
Jarak dua hari setelah dua linmas desa kibang Tri Jaya melaporkan kepala desa Asrofi ke Tipidkor Polres Tulang Bawang Barat yang di dampingi salah satu LBH atas ada nya insentif guru ngaji dan linmas tahun 2022, yang sudah diangarkan di dalam RAB, yang belum di berikan oleh kepala desa tiyuh kepada yang berhak,” sambungnya.
” Sudah Sangat jelas di dalam bukti RAB angaran insetif guru ngaji dan linmas itu di tahun 2022 bukan 2023, jika tidak terjadi indikasi penyelewengan tentu nya angara dana desa tahun 2022 untuk linmas dan guru ngaji sudah di bagikan di bulan desember 2022 bukan di januari 2023,” bebernya.
Bahkan sampai berita ini di terbitkan fakta dan bukti yang terjadi, guru ngaji masih menerima insetif Rp.200,000, Rupiah per orang dari angaran yang telah tercatat di dalam RAB Rp.600,000, Rupiah per orang jadi masih ada tersisa Rp.400,0000, Rupiah per orang yang belum terealisasi, dan penjelasan ini di perkuat dengan pernyataan melalui visual vidio dan rekaman suara bendahara desa saudara Erdi,” imbuhnya.
Dari pemberitaan yang di lakukan oleh dua oknum wartawan media online, yang tidak sesuai fakta dan tidak profesional tersebut berdampak dan menambah kegaduhan baru di desa Kibang Tri Jaya, sekdes M.M Efendi telah berkordinasi dengan LBH yang menerima kuasa dari linmas dan guru ngaji saudara Junaedi dan seluruh media yang mengawal permasalahan yang mana melibatkan kepala desa Asrofi, akan segera menempuh ke jalur hukum, dan juga akan melakukan somasi dan berkordinasi ke dewan pers propinsi Lampung.
“Yaa mas secepatnya saya akan kordinasi dengan saudara Junaedi dan rekan media yang lain dan akan menempuh ke jalur hukum seperti saran dari rekan media dan LBH bila di perlukan demi mejaga hubungan saya dengan masyarakat dan menepis isu yang telah berkembang saya selaku sekdes tidak berpihak kepada yang di zolimi saya akan adakan konferensi pers, dan saya juga akan meminta saran dari saudara junaedi dulu sudah benarkah langkah saya ini,” pungkasnya.
Sumber Rilis: Bhayangkaranews id. (Rk)