Tulang Bawang Barat, (Lampung) RI – Kepalo Tiyuh terkesan menghindar menemui awak media di Balai Tiyuh dengan alasan kurang sehat, padahal Balai Tiyuh berjarak lebih dan kurang seratus meter dari rumahnya.
Demi menjalankan tugas sebagai jurnalis beberapa awak media mendatangi tempat tinggalnya hanya sekedar konfirmasi mengenai berita online pemberhentian perangkat Tiyuh secara sepihak pada tanggal (3/3/2022). Menurut kepalo Tiyuh itu sipatnya usulan kepada Camat Lambu Kibang dengan alasan tidak sesuai dengan Tupoks,i bukan pemberhentian,” ungkapnya.
Sedangkan surat kepalo Tiyuh Kibang Mulya Jaya Nomor 140/001/KMJ-LK/TBB/2022 Tanggal 3 Januari 2022 Tentang permohonan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Tiyuh, Sugiran (Setuju), Sutarno (Setuju), Ibrahim (Tidak Setuju) ditetapkan untuk pemberhentian sebagai aparatur Tiyuh, Rekomendasi Camat Lambu Kibang M.Cheri Sopian, SH., M.H. Nomor 141/29/IV,05/TUBA/V2022. Rabu, (2/2/2022).
Seperti yang disampaikan Ibrahim surat yang diterimanya pada tanggal 17/1/2022, Keputusan Kepalo Tiyuh Pemberhentian Aparatur Tiyuh Nomor 1 Tahun 2022 Memutuskan Pemberhentian dengan hormat saudara Ibrahim dari jabatan kaur umum Tiyuh Kibang Mulya Jaya dan mencabut seluruh haknya sebagai perangkat Tiyuh Kibang Mulya Jaya, dengan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya atas pengabdiannya kepada Tiyuh Kibang Mulya Jaya salama menjabat sebagai kaur umum.
Dengan berlakunya keputusan Kepalo Tiyuh ini, maka keputusan Kepalo Tiyuh Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Perangkat Tiyuh dalam jabatan Kaur Umum dinyatakan dicabut keputusan ini berlaku sejak ditetapkan salinan keputusan ini di sampaikan kepada Bupati Tulang Bawang Barat melalui Camat Lambu Kibang Sebagai Laporan dan kepada Ketua BPT sebagai pemberitahuan, Petikan keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kibang Mulya Jaya 1 Januari 2022 Kepalo Tiyuh Kibang Mulya Jaya (SAMSUDIN).
Di tempat yang berbeda disampaikan oleh Ibrahim Tanggal 3/3/2022 kepada awak media suratnya diterima Tanggal 17/1/2022 sedangkan tanggal 14/1/2022 mengadakan rapat di Balai Tiyuh mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Aparatur Tiyuh ada apa dengan semua ini,” ucap Ibrahim.
“Samsudin terkesan berbelat belit dengan dalih kalau belum ada keputusan dari Camat Lambu Kibang hingga saat ini Senin 7/3/2022 karena ini masih dalam proses, kita tunggu saja keputusan nya nanti seperti apa, apakah dia masih layak kerja atau tidak, kalau memang masih layak kerja silahkan kerja tidak masalah.
Mengenai surat kenapa tidak di sampaikan sebelum rapat tanggal 14/2/2022 Samsudin kepalo Tiyuh menyampaikan kalau saya tidak tau mengenai ini, mungkin keterlambatannya dari pak sekretaris atau orang lain yang diberi amat oleh pak sekretaris menyampaikan kepada pak Ibrahim,” ungkapnya.
Sambil menunggu keputusan pak Camat, kalau Pak Ibrahim mau ngantor silahkan ngantor seperti biasa nya nggak masalah,” katanya. **Rilis(Riki/Tim)