Langsa, Riauintegritas.com – Satu unit excavator (Beko) merek Sumitomo Type SH.130-5 aset Pemerintah Kota Langsa yang di pakai warga Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur untuk mengeruk tambak akhirnya terbenam dalam lumpur pertambakan sejak tahun 2021 lalu, sampai sekarang masih berada ditengah tambak warga dengan kondisi sudah mulai berkarat terkena air asin, hujan dan terik matahari.
Investigasi media ini, Jum’at, 3 Februari 2023 sekira pukul 16.00 sampai 17.00 wib, lokasi dimana alat excavator (Beko) itu terbenam agak jauh jaraknya dan harus ditempuh jalan kaki sekitar 500 meter di antara pematang tambak warga, tidak ada satu warga pun yang bisa di mintai keterangan di lokasi tempat excavator itu terbenam, sehingga wartawan media tidak memperoleh keterangan mulanya excavator itu terbenam di lokasi pertambakan tersebut.
Excavator merk Sumitomo aset Pemerintah Kota Langsa itu terletak di tengah tambak warga diperkirakan sudah satu tahun tak bergerak, namun awak media ini tidak bisa mencapai ke excavator itu karena banyak air, lagi pun di tengah tambak, sehingga tidak terlihat apakah mesinnya masih atau sudah dipindahkan oleh pihak pemerintah kota Langsa.
Informasi yang dihimpun media ini, excavator (Beko) ini terbenam di lahan tambak warga ini pernah di kunjungi oleh Anggota DPR Kota Langsa, namun hasilnya tidak diketahui sampai excavator ini tidak bisa dipindah ke daratan dan membiarkan sampai sekarang di tengah tambak warga dengan kondisi sudah berkarat.
Juga Informasi yang di peroleh media ini bahwa excavator merek Sumitomo ini pengelolaannya berada di bawah Dinas Pangan, Pertanian, Perikanan dan Kelautan Kota Langsa. Excavator merk atau type Sumitomo, SH.130F-5 merupakan hibah dari kementerian Kelautan dan Perikanan, direktorat jenderal perikanan budidaya nomor 4748/DPB/PL510/BA.D2/IV/2015. Harga excavator type SH.130f-5 hampir Rp.1 miliar rupiah.
Sangat di sayangkan jika excavator ini tidak ditarik ke daratan dan dibiarkan berada di dalam kolam tambak dalam waktu yang lama, maka tidak bisa digunakan lagi karena sudah berkarat, dan bantuan hibah dari kementerian ini akan menjadi sia-sia serta pengerukan tambak masyarakat tidak bisa dilaksanakan untuk masa-masa yang akan datang.(MT-007)