ROHIL-Rancangan perubahan KUA PPAS 2023 disepakati bersama DPRD dan bupati Rohil dari Rp2.440.304.791.610,_ bertambah sebesar Rp292.138.692.127,_ dari sebelumnya APBD murni 2022 sebesar Rp2.148.166.099.483, Rupiah.
Dimana sebagai catatan hasil pembahasan bersama antara badan anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Terhadap perubahan rancangan perubahan KUA PPAS 2023 disampaikan oleh ketua Maston dalam paripurna DPRD Rohil di gedung wakil Rakyat Jalan Pesisir Sei Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Senin malam (25/09/2023).
“Ada beberapa catatan yang kami sampaikan terkait penyusunan dokumen rancangan perubahan KUA PPAS sebagai berikut: agar melengkapi dokumen rancangan perubahan KUA PPAS dengan mencantumkan data mengenai indikator makro ekonomi daerah yang telah disampaikan kepada DPRD.
Disarankan kepada pemerintah daerah untuk tetap berupaya lebih optimal dalam melakukan intensifikasi maupun ekstensifikasi penerimaan daerah khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah dengan lebih maksimalkan pelaksanaan perda tentang pajak dan retribusi daerah yang telah ditetapkan.
Pemerintah daerah akan mengevaluasi program program kegiatan yang ada di OPD seluruh lingkungan kabupaten Rohil.
Kegiatan kegiatan di APBD murni yang telah dilaksanakan yang berkontrak terutama kegiatan yang berkaitan dengan sektor real agar ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat maupun pihak lainnya dapat merasakan hasil pembangunan.
Demikian beberapa catatan kami dari hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRD dengan TAPD terhadap rancangan perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan platfon anggaran sementara kabupaten Rohil tahun 2023.
Pimpinpinan DPRD Rohil bersama Bupati Rohil didampingi Sekda Rohil penanda tangan persetujuan nota kesepakatan MoU perubahan KUA dan perubahan PPAS kabupaten Rohil tahun 2023 dan penyerahan kepada bupati,”ucap ketua DPRD Rohil Maston.
Sementara bupati Rohil dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan energi dan saran.
Serta masukan terhadap pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas platfon anggaran sementara (PPAS) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun anggaran 2023.
“Mudah mudahan kesepakatan hari ini dapat segera di tindaklanjuti dalam proses dan tahapan berikutnya sebagai pedoman dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023,”tutur bupati Afrizal Sintong dalam sambutannya di sidang paripurna di gedung wakil rakyat jalan pesisir Sei Rokan, Senin malam (25/09/2023).
Disampaikannya juga melalui perubahan KUA PPAS tahun 2023 ini lebih bersifat penyesuaian belanja terhadap penerimaan pendapatan dengan tetap semaksimal mungkin mengakomodir belanja belanja yang bersifat prioritas wajib dan meningkat.
Perubahan asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan perubahan KUA PPAS ini antara lain perubahan asumsi perkiraan laju pertumbuhan ekonomi baik secara global maupun nasional.
Mekanisme perubahan ini tentunya menjadi pilihan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah guna mengakomodir perubahan pelbagai asumsi makro daerah sehingga apa yang menjadi target awal dalam APBD di tahun berjalan dapat disesuaikan kembali dengan kondisi riil daerah saat ini.
Hal yang dimaksud, lanjut bupati, tentunya sejalan pula dengan pasal 161 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan.
Yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Keadaan yang menyebabkan Silva pada tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Selanjutnya, kata bupati, dapat kami sampaikan juga bahwa secara umum rancangan perubahan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 ini terdiri dari.
1. Pendapatan daerah, dimana pendapatan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp2.148.166.099.483,_ menjadi Rp Rp2.440.304.791.610,_ atau bertambah sebesar Rp292.138.692.127,_.
2. Belanja daerah, belanja daerah juga mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp2.214 150.000.000,_ menjadi Rp2.444.911.934.581,_ atau mengalami peningkatan sebesar Rp 230.761.934.581.
3. Pembiayaan daerah, dimana pembiayaan daerah yang juga mengalami perubahan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya dari awal sebesar Rp65.983.900.517,_ menjadi Rp4.607.142.971, Rupiah.
Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk pengeluaran biaya tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp0, Untuk sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan tidak mengalami perubahan sebesar Rp0,_.
“Demikian secara ringkas substansi perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 ini kami sampaikan. Semoga nota kesepakatan yang telah kita sepakati akan membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi masyarakat Rokan Hilir.
Kami mewakili pemerintahan daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah berperan dan memberi kontribusi serta partisipasi aktif terhadap pembahasan perubahan KUA dan PPAS kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2023.
Kepada kepala OPD agar secara pro aktif dan responsif untuk mengikuti pembahasan tahapan tahapan selanjutnya seperti penyusunan RKA.
Sesuai dengan surat edaran yang akan disampaikan esok hari untuk selanjutnya dalam proses penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023,”tutup bupati Rohil Afrizal Sintong.(Rls).