KAMPAR- Dosen Program Studi Perbankan Syariah UIR melaksakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema “Sosialisasi Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) Kepada Masyarakat Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Desa Batu Belah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar”.
Sejumlah Tim Pengabdian Kepada Masyarakat dari Prodi Perbankan Syariah UIR yang diketuai oleh Mufti Hasan Alfani, S.E.Sy., M.E melakukan kegiatan sosialisasi tentang akad ijarah yang ada pada lembaga keuangan Syariah dalam menghadapi tantangan bahayanya rentenir yang berkembang ditengah masyarakat khususnya di desa batu belah kecamatan Kampar kabupaten Kampar.
Kegiatan ini merupakan wujud dari catur dharma perguruan tinggi yakni universitas islam riau melalui pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang diemban kepada setiap dosen.
Yang sesuai dengan bidang ilmunya, agar ikut andil dalam memberikan solusi terhadap permasalahan nyata yang terjadi pada masyarakat dan bagaimana sikap dari kelompok sasaran.
Kegiatan ini dilakukan pada hari Minggu, 17 September 2023. Yang mana kegiatan ini diikuti oleh para pelaku umkm yang lebih kurang 12 pelaku umkm dari masyarakat beserta perwakilan BUMDES.
Menurut Mufti, Berdasarkan penjelasan pasal 19 ayat (1) UU Perbankan Syariah, yang dimaksud dengan akad Ijarah Muntahiyya Bittamlik adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
Yang mana akad ini menjadi solusi bagi banyak masyarakat terutama para pedagang khususnya umkm yang terlilit hutang dalam menghadapi bahaya rentenir.
Secara prinsip, regulasi maupun implementasi IMBT telah sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, namun dalam beberapa substansi hukum dan praktiknya masih ada yang dipandang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Sehingga masih banyak masyarakat yang terlilit hutang karena konsep akad pada pinjaman atau bahaya rentenir.
Serta telah menjadi keresahan bagi masyarakat yang terjebak dengan sistem hutang atau pinjaman yang beredar ditengah masyarkat. Berdasarkan alasan itulah tim tertarik untuk melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Adapun tujuan pengabdian ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman masyarakat sehingga terlaksananya kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Yang dilaksanakan oleh dosen perbankan Syariah yang melibatkan mahasiswa mendukung visi dan misi program studi di Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Riau.
Selaku tim pengabdian mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu kami sehingga kegiatan ini dapat dilaksankan dengan baik. (Tim)















