SIAK- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau pada Rabu (7/09/2022), melakukan operasi penegakan Hukum kendaraan penumpang umum dan kendaraan barang over dimension over loading (ODOL) di Jalan lintas Km 11 Perawang Simpang Pemda, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Tim Terpadu Dishub Provinsi Riau terdiri dari Ditlantas Polda Riau dan POM TNI AD melaksanakan operasi Gakkum Penumbar selama lima hari kedepan berpindah pindah diwilayah Kabupaten Siak.
Pada kegiatan Operasi Gakkum Penumbar 2022 yang dilaksanakan di jalan KM 11 Perawang, Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Riau ANDI YANTO, SH, MH melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dishub Provinsi Riau, Suardi SE yang ikut langsung ke lapangan.
” Jumlah tilang selama 3 hari Operasi Gakkum Penumbar di wilayah Kabupaten Siak telah berjumlah lebih kurang 128 dan pelanggaran yang banyak yaitu pasal 288 (3) UULLAJ Nomor 22 tahun 2009 yaitu kendaraan yang tdk dilengkapi dengan Buku Tanda Lulus Uji Berkala (Keur), ” terang Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dishub Provinsi Riau, Suardi SE.
Yang menjadi titik berat kita dalam operasi Gakkum Penumbar adalah kendaraan penumpang umum yang tidak berizin, baik itu izin mati, penyimpangan trayek dan travel ilegal serta kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan (Overload) dan Over Dimension serta berbagai pelanggaran lainnya, ” ungkap Suardi, SE.
Operasi Gakkum Penumbar disamping bentuk penertiban terhadap kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas sesuai kapasitas tonase jalan seperti kendaraan ODOL, juga dalam rangka memelihara jalan yang sudah dibuat oleh Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dapat terpelihara dengan baik.
” Kegiatan ini juga guna menertibkan kendaraan ODOL. Karna banyak kerawanan dan keselamatan dijalan akibat kendaraan ODOL, yang juga mengakibat jalan jalan lalu lintas kita menjadi rusak karena kendaran ODOL,” dari hasil kegitan yg selama 3 hari sebanyak 128 kendaraan yang melanggar pasal 288 (3) UULLAJ Nomor 22 tahun 2009 yaitu Tidak dilengkapi denhan Buku Tanda Lulus Uji Berkala (Keur),” tutup Suardi, SE. (GIO)