PEKANBARU, RI – Adanya isu terkait Takutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo SH MH dengan 45 Anggota Dewan sekaligus 1 Orang Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru atas nama Badria Rikasari SE M.Si membuat sebahagian kalangan jadi curiga dan kecewa.
Pasalnya, sampai saat ini, Kamis (27/1/2022) Kajari Pekanbaru belum juga menunjukkan itikad baiknya dalam mengusut tuntas dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh masing-masing dari 45 Anggota Dewan sekaligus oleh 1 orang Mantan Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru.
“Bayangkan saja, sampai saat ini perkara tentang Penyimpangan Dana Sosper dan Reses Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2019-2024 terkesan berjalan Senyap. Lembaga Adhyaksa itu seperti main kucing-kucingan. Seakan semangat Supremasi Hukum itu dinomor duakan. Ini patut kita curigai dan tentunya wajib menjadi Atensi bersama” ajak Larshen Yunus, Kuasa Pendamping Hukum dari Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP).
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga tegaskan, bahwa pihaknya juga menagih janji Kajari Teguh Wibowo, agar dapat transparan dan serius dalam bekerja.
“Sudah lebih 1 bulan lamanya, Laporan Klien kami tentang dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Ratusan Milyar Rupiah belum juga ada tanda-tanda berjalan. Mulai dari kasus Penyimpangan Dana Sosper, Reses, Penggunaan Mobil Dinas dan yang paling parah lagi terkait Dana Kesekretariatan DPRD Kota Pekanbaru, yang pada saat itu dipimpin oleh Plt Sekwan Badria Rikasari SE M.Si” ungkap Larshen Yunus.
Kuasa Pendamping Hukum dari Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP) itu juga mengingatkan, agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri Pekanbaru bersikap transparan terhadap setiap Laporan Pengaduan Masyarakat.
“Kalau memang Laporan dari Masyarakat itu memenuhi unsur, ya sampaikan ke Publik, kalaupun tidak, ya beritahu! agar si Pelapor dapat melengkapi berkas Laporannya. Kami harap Pak Kajari jangan ‘Memble’ dalam menunaikan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai APH. Hargai masyarakat yang sudah terlanjur percaya untuk sampaikan Laporan” pungkas Larshen Yunus, yang juga Alumni dari Kampus Universitas Riau itu.
Sebagai pernyataan terakhir, Larshen Yunus juga meminta, memohon dan mendesak, agar Kajari Pekanbaru dapat lebih Peka dalam melihat situasi masyarakat, jangan justru ber-Dramaturgi bahkan Pekak dengan setiap keluhan yang disampaikan Masyarakat!
“Tolong kami pak Jaksa Agung! Bantu kami pak Kajati Riau. Apakah memang seperti ini Kualitas Kajari Pekanbaru? Kenapa terkesan cuek dan tak profesional? Begitu banyak Temuan sekaligus Laporan yang masuk, tapi kok main senyap aja?! Apakah ini benar atau justru disengaja?” tanya Larshen Yunus, didampingi Aktivis Anti Rasuah, Syech Tabrani Al-Indragiri.
Ditempat terpisah, Ketua KOMDA LP-KPK PROV RIAU, Thabrani Al-Indragiri mengatakan kita fokus di sekwan DPRD kota pekanbaru. Kejanggalan-kejanggalan belanja tersebut terutama kami duga kuat terjadi pada realisasi anggaran:
1. Realisasi Anggaran AKD Puluhan Milyar.
2. Kegiatan rapat-rapat Paripurna Milyaran Rupiah.
3. Kegiatan makan minum rapat kantor Milyaran Rupiah.
4. Penyebaran Informasi yang bersifat penyuluhan (Pengelolaan Website DPRD Kota Pekanbaru) sebesar puluhan Milyar Rupiah.
5. Dugaan Mark Up biaya Perawatan dan Laporan Fiktif terhadap sejumlah mobil Kendaraan Operasional di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
6. Dugaan Mark Up dan laporan fiktif terhadap sejumlah tenaga harian lepas (THL) dilingkungan DPRD Kota Pekanbaru.
7. Dugaan penggelapan puluhan kendaraan dan mobil dinas dilingkungan DPRD Kota Pekanbaru yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak dengan cara mengatasnamakan pihak tertentu sebagai peminjam, sementara diketahui bahwa Sekretaris DPRD sebagai lembaga tidak memiliki kewenangan untuk meminjamkan asset negara kepada siapapun.
8. Terdapat anggota DPRD Kota Pekanbaru aktif yang menguasai mobil dinas dan sekaligus menerima dana tunjangan transportasi Dewan, dan hal itu melanggar PP Tahun 2017 Tentang Keuangan Anggota DPRD,” pungkas Thabrani Al-Indragiri.