PEKANBARU, Riauintegritas.com – Penunjukkan Tengku Fauzan Tambusai sebagai PLT Sekretaris DPRD Provinsi Riau oleh Gubernur Provinsi Riau beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik dan kembali ramai diperbincangkan ditengah – tengah Masyarakat Riau.
Gubernur Provinsi Riau (Syamsuar) diminta untuk tidak menghalang – halangi pihak Kejari Kabupaten Natuna dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang diduga melibatkan Tengku Fauzan Tambusai sebagai Kepala Dinas Pertanian kabupaten Natuna pada tahun 2017.
Ketua Serikat Pelajar Muslim Indonesia (SEPMI) Provinsi Riau, Andre Ramadhan mengatakan profelling pejabat itu harus dilakukan Gubernur Provinsi Riau dalam bentuk tindakan, bukan malah turut membantu Tengku Fauzan Tambusai mendapatkan karir di pemerintahan Provinsi Riau, padahal PLT Sekretaris DPRD Provinsi Riau ini sedang tersandung masalah hukum yang melibatkan dirinya selaku kepala Dinas Pertanian kabupaten Natuna pada tahun 2017.
“Gubernur sendiri harus betul – betul tegas untuk tidak memperdayakan Tengku Fauzan Tambusai sebagai pejabat di Provinsi Riau. Saat ini SEPMI Riau telah Pulbaket untuk menuntut Kepala BKD Provinsi Riau agar tidak memperpanjang masa Jabatan Tengku Fauzan Tambusai sebagai PLT Sekretaris DPRD Provinsi Riau karena yang bersangkutan masih dalam proses hukum dikejaksaan negeri Kabupaten Natuna, Kami meminta Kepala BKD juga mengambil tindakan tegas atas dugaan Tipikor yang telah dilakukan mantan Kepala Dinas Pertanian kabupaten Natuna tersebut,” ujar Andre kepada redaksi ini, Senin (09/01/23).
Andre menjelaskan saat ini SEPMI Riau tengah mempersiapkan laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar memberikan atensi khusus atas proses persidangan yang melibatkan dugaan Tipikor kepala Dinas Pertanian Kabupaten Natuna dikejaksaan negeri Kabupaten Natuna. Sehingga perkara ini dapat diselesaikan dimana terduga Tengku Fauzan Tambusai melakukan pemotongan sepihak pada Kegiatan Dinas Pertanian Kabupaten Natuna pada tahun 2017. Maka dari itu Kami minta Gubernur Provinsi Riau tidak menghalang – halangi proses penyelesaian hukum ini dengan cara mengangkat Tengku Fauzan Tambusai sebagai salah satu pejabat di pemerintahan Provinsi Riau. Seharusnya Gubernur Provinsi Riau dalam menunjuk seorang pejabat harus memperhatikan UU No 5 Tahun 2014 dan PP No 11 Tahun 2017 karena ini akan berdampak kepada Kepercayaan Publik terhadap kinerja Gubernur Provinsi Riau.
“Saat ini kami tengah Pulbaket Agar Kejaksaan Agung dapat memberikan atensi khusus terkait proses persidangan yang melibatkan dugaan Tipikor Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Natuna Tahun 2017 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna dapat diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Andre menuturkan pemindahan penugasan Tengku Fauzan Tambusai di Pemerintahan Provinsi Riau amat berpengaruh besar untuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna menyelesaikan permasalah hukum yang melibatkan Tengku Fauzan Tambusai sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Natuna Tahun 2017. Menurut dia, dalam kondisi masih terlibat permasalahan hukum seharusnya Gubernur Provinsi Riau meninjau ulang kembali untuk menunjuk Fauzan Tambusai menduduki jabatan PLT Sekretaris DPRD Provinsi Riau.
“Jabatan Sekretaris DPRD Provinsi Riau sangatlah Strategis untuk menjaga stabilitas Pemerintahan Daerah. Jika kemudian kursi itu dijabat oleh oknum diduga melakukan tindak pidana korupsi itu akan sangat berbahaya,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan, Dengan adanya surat penolakan yang SEPMI Riau kirimkan kepada Kepala BKD Provinsi Riau dapat menghentikan perpanjangan SK Jabatan PLT Sekretaris DPRD Provinsi Riau oleh Tengku Fauzan Tambusai dikarenakan apabila tidak dihentikan akan dapat merusak Kinerja Pemerintah dalam membangun Provinsi Riau yang lebih baik kedepannya. Terutama Gubernur Provinsi Riau secara tidak langsung membantu Tengku Fauzan Tambusai untuk lari dalam tanggung jawabnya sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Natuna Tahun 2017.
Padahal, sambung Andre, seharusnya dalam menunjuk seorang pejabat di Pemerintahan Provinsi Riau, Gubernur Riau harus memperhatikan UU No 5 Tahun 2014 dan Juga PP No 11 Tahun 2017.
“Pemerintah Provinsi Riau termasuk dirugikan, karena kehilangan kepercayaan Masyarakat atas dasar Gubernur Riau menunjuk PLT Sekretaris DPRD Riau yang masih terjebak permasalahan hukum, sehingga Gubernur Riau secara tidak langsung menghalang – halangi para APH dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi,” tutup Andre.
PLT Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai saat dikonfirmasi hanya dibaca saja, namun belum ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.